728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 Juli 2025

    Penasehat Hukum Irwan Bachtiar Minta Perubahan Penahanan Luar dan Sidang Digelar Secara On-Line

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso  dan Moh.  Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga Pendidikan tahun anggaran 2023 terkait pengadaan mebeler, dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Ketiga saksi itu adalah Suharto (Mantan Kabag Kesra/KPA), Kristanto (Kabag Kesra), dan Jumariyanto (operator) yang diperiksa secara bersamaan di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH  dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

    Dalam keterangannya, saksi Suharto menyatakan, proposal yang masuk lebih dari 100 dan oleh staf dimasukkan dalam perencanaan dan anggaran. Saksi pernah ketemu dengan Moh. Hidayat yang mengkoordinir penerima bantuan dengan membawa sejumlah proposal Madrasah.

    Ketika Jaksa Dian SH bertanya pada saksi Suharto, apakah pernah berhubungan dengan Irwan Bachtiar ?

    “Saya mendapatkan data dari WA , dan hal itu sah-sah saja. Ada nama-nama dari Wabup. Begitu menerima nama-nama, langsung saya tindak lanjuti. Dan melakukan konfirmasi ke Bappeda. Pernah telepon, itu (proposal) punya saya tolong dimasukkan,” jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Menurut saksi, daftar nama-nama itu ada sekitar 69 nama dan setelahnya, nama-nama itu dimasukkan dalam SIPD. Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Bappeda.

    Sementara itu, saksi Kristano menerangkan, proposal yang diajukan itu harus klir semuanya. Disebutkan, penerima bantuan membutuhkan barang  sekian jumlahnya , harganya berapa dan lainnya.

    Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH bertanya pada saksi Jumariyanto, apakah mendapatkan tekanan dan diarahkan ?

    “Saya tidak ada tekanan dan tidak diarahkan oleh siapapun. Saya juga tidak diintervensi dan melakukan verifikasi proposal  sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Dari 69 penerima hibah itu juga ada kesamaan besarnya dana dan untuk pembelian mebel. Juga ada kesamaan dana Rp 75 juta,” jawab saksi dengan nada tenang.

    Ketika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masuk, ujar saksi Jumariyanto, ternyata ada barang yang belum diterima oleh penerima bantuan. Ada pula, barang yang masih diproses dan menunggu pengiriman.

    “Barang sudah dibayar, tetapi pengiriman barang terlambat. Namun demikian, sekarang ini sudah terima barang semuanya. Saya verifikasi semua penerima barang dan LPJ dilakukan monitoring di lapangan. Saya cek penerima barangnya, dan kebutuhan barangnya seperti apa,” katanya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH  meminta tanggapan pada Irwan Bachtiar mengenai keterangan yang disampaikan ketiga saksi tersebut.

    “Keterangan saksi benar. Ada pengiriman dan antrian,” kata Irwan Bachtiar singkat saja di persidangan yang dilangsungkan pada sore hingga malam hari itu.

    Sebelum sidang ditutup, , Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar, yakni Daniel Steven SH mengatakan, demi kesehatan kliennya, meminta sidang digelar secara on-line dan memohon adanya perubahan penahanan luar.

    Atas permintaan tersebut, majelis hakim meminta waktu untuk melakukan musyawarah dengan kedua hakim anggota terlebih dahulu. Sedangkan untuk rekam medis bisa disampaikan pada petugas kesehatan Lapas.

    “Majelis hakim akan musyarawah dulu. Jika terdakwa sakit dan butuh berobat di luar Lapas. Kami akan berikan kesempatan untuk berobat,” jelas majelis hakim.

    Dan selanjutnya, majelis hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang jam 4 sore

    “Sidang akan dibuka lagi pada Kamis (10/7/2025) mendatang dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH mengatakan, semua keterangan yang diberikan (disampaikan-red) saksi-saksi bahwa prosedur pemberian dana hibah sampai monitoring dan evaluasi akhir aman dan tidak ada hal-hal yang dilanggar.

    “Bahkan kalimat ‘diarahkan’ itu semakin menjadi ambigu (bermakna ganda dan tidak jelas). Kita tunggu sidang berikutnya saja,” katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Irwan Bachtiar Minta Perubahan Penahanan Luar dan Sidang Digelar Secara On-Line Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas