SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Irwan Bachtiar, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso dan Moh. Hidayat, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan dana hibah bantuan lembaga Pendidikan tahun anggaran 2023 terkait pengadaan mebeler, dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Ketiga saksi itu adalah
Suharto (Mantan Kabag Kesra/KPA), Kristanto (Kabag Kesra), dan Jumariyanto (operator)
yang diperiksa secara bersamaan di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus
Leander SH dan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Dalam keterangannya, saksi
Suharto menyatakan, proposal yang masuk lebih dari 100 dan oleh staf dimasukkan
dalam perencanaan dan anggaran. Saksi pernah ketemu dengan Moh. Hidayat yang
mengkoordinir penerima bantuan dengan membawa sejumlah proposal Madrasah.
Ketika Jaksa Dian SH
bertanya pada saksi Suharto, apakah pernah berhubungan dengan Irwan Bachtiar ?
“Saya mendapatkan data
dari WA , dan hal itu sah-sah saja. Ada nama-nama dari Wabup. Begitu menerima
nama-nama, langsung saya tindak lanjuti. Dan melakukan konfirmasi ke Bappeda.
Pernah telepon, itu (proposal) punya saya tolong dimasukkan,” jawab saksi di
ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Menurut saksi, daftar
nama-nama itu ada sekitar 69 nama dan setelahnya, nama-nama itu dimasukkan
dalam SIPD. Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Bappeda.
Sementara itu, saksi
Kristano menerangkan, proposal yang diajukan itu harus klir semuanya. Disebutkan,
penerima bantuan membutuhkan barang sekian jumlahnya , harganya berapa
dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH bertanya pada saksi Jumariyanto, apakah mendapatkan tekanan dan diarahkan ?
“Saya tidak ada tekanan
dan tidak diarahkan oleh siapapun. Saya juga tidak diintervensi dan melakukan
verifikasi proposal sesuai Peraturan
Perundang-Undangan. Dari 69 penerima hibah itu juga ada kesamaan besarnya dana dan untuk
pembelian mebel. Juga ada kesamaan dana Rp 75 juta,” jawab saksi dengan nada
tenang.
Ketika Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) masuk, ujar saksi Jumariyanto, ternyata ada barang
yang belum diterima oleh penerima bantuan. Ada pula, barang yang masih diproses
dan menunggu pengiriman.
“Barang sudah dibayar,
tetapi pengiriman barang terlambat. Namun demikian, sekarang ini sudah terima
barang semuanya. Saya verifikasi semua penerima barang dan LPJ dilakukan monitoring
di lapangan. Saya cek penerima barangnya, dan kebutuhan barangnya seperti apa,”
katanya.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH meminta tanggapan pada Irwan Bachtiar mengenai
keterangan yang disampaikan ketiga saksi tersebut.
“Keterangan saksi benar.
Ada pengiriman dan antrian,” kata Irwan Bachtiar singkat saja di persidangan
yang dilangsungkan pada sore hingga malam hari itu.
Sebelum sidang ditutup, ,
Penasehat Hukum (PH) Irwan Bachtiar, yakni Daniel Steven SH mengatakan, demi kesehatan
kliennya, meminta sidang digelar secara on-line dan memohon adanya perubahan
penahanan luar.
Atas permintaan
tersebut, majelis hakim meminta waktu untuk melakukan musyawarah dengan kedua hakim anggota
terlebih dahulu. Sedangkan untuk rekam medis bisa disampaikan pada petugas kesehatan Lapas.
“Majelis hakim akan
musyarawah dulu. Jika terdakwa sakit dan butuh berobat di luar Lapas. Kami akan
berikan kesempatan untuk berobat,” jelas majelis hakim.
Dan selanjutnya, majelis
hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan
saksi-saksi dari Penuntut Umum pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang jam 4 sore
“Sidang akan dibuka lagi
pada Kamis (10/7/2025) mendatang dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,”
cetusnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Irwan Bachtiar , yakni Daniel Steven SH mengatakan, semua
keterangan yang diberikan (disampaikan-red) saksi-saksi bahwa prosedur
pemberian dana hibah sampai monitoring dan evaluasi akhir aman dan tidak ada
hal-hal yang dilanggar.
“Bahkan kalimat ‘diarahkan’
itu semakin menjadi ambigu (bermakna ganda dan tidak jelas). Kita tunggu sidang
berikutnya saja,” katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar