SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan
Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang di
Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, terus bergulir di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adanya pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo
dan Arif Fanani, yakni Ilhamsyah SH dan
Dina Awwaliyah SH di depan Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sutrisno SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Dalam eksepsinya, PH Ilhamsyah
SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR perkara aquo pada
Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk memutuskan, menerima
eksepsi/keberatan dari Tim PH Handi Pratomo.
“Menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum No. Reg perkara
PDS-03/M.5.30/Ft.1/06/2025 batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Dan menyatakan membebaskan
Handi Pratomo dari tahanan,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Selasa (1/7/2025).
Dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Handi Pratomo, serta membebankan seluruh
biaya perkara kepada negara. Atau jika
majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dan selanjutnya, PH Ilhamsyah SH membacakan eksepsi dari Arif Fanani
yang pada intinya sama dengan eksepsi dari Handi Pratomo.
“Kami memohon majelis
hakim menerima eksepsi dari Arif Fanani. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum
batal demi hukum. Menyatakan membebaskan Arif Fanani dari tahanan,” ujarnya di
depan persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Sebagaimana diketahui, Handi
Pratomo dan Arif Fanani didakwa jaksa dalam dakwan primair melanggar pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nmor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU No. 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH
Pidana.
Dakwaan subsidiair pasal
3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nmor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU No. 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH
Pidana.
Dalam eksepsi, disebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum kabur, karena tidak cermat dan tidak jelas menetapkan berapa kerugian keuangan negara yang factual dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan, pada pokoknya menyatakan perbuatan yang dilakukan Arif Fanani bersama dengan Handi Pratomo dan Samto dalam pengelolaan dana KUR mikro porang di Desa Sidomulyo, telah membuat berkurangnya keuangan negara secara nyata dan pasti sejumlah Rp 2,6 miliar.
Namun di sisi lain, Penuntut Umum justru menyatakan kerugian keuangan negara yang didapati
pada 21 Mei 2024 adalah sejumlah Rp
1,610 miliar.
Namun demikian, terdapat pengembalian uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa Sidomulyo yang diterima Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025 sebesar Rp 1,595 miliar.
Sehingga terbukti semakin
menimbulkan kesimpangsiuran terkait dengan berapa sebenarnya nilai kerugian
negar riil dan nyata yang didalilkan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dalam
perkara ini.
“Penuntut Umum harus membuktikan berapa kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara secara nyata dan
riil,” kata PH Ilhamsyah SH.
Sehabis sidang, PH Ilhamsyah
SH mengatakan, intinya dakwaan dari Penuntut Umum itu tidak cermat, jelas dan
lengkap. Dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa batal demi hukum.
“Arif Fanani dan Handi
Pratomo hanya sedikit kesalahan administratif saja. Dan kerugian keuangan
negara itu sudah dikembalikan oleh para debitur sekitar 99 persen, sudah
dikembalikan,” cetusnya.
Sebagaimana diketahui,
bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu, telah dilakukan dalam lima tahap. Yakni pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan
15 Mei 2025.
Total ada 100 orang telah
mengembalikan dana, baik yang menerima dana secara tidak sah maupun yang hanya
dipinjam identitasnya. Dalam proses penyidikan, Kejari Trenggalek telah
memeriksa 107 saksi.
Hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Trenggalek menyebutkan, bahwa
104 orang tidak layak menerima KUR. Namun tetap disetujui dengan cara memanipulasi data. Bahkan, 5
orang di antaranya, hanya dipinjam
identitasnya untuk pencairan dana. Bahkan ada dana yang disalurkan kepada orang-orang yang
tercatat sebagai penerima, padahal sebenarnya tidak menerima KUR . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar