728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 02 Juli 2025

    Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

                   

                       


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Handi Pratomo dan Arif Fanani, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Porang  di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adanya pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) Handi Pratomo dan Arif Fanani, yakni Ilhamsyah SH dan  Dina Awwaliyah SH  di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sutrisno SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

    Dalam eksepsinya, PH Ilhamsyah SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR perkara aquo pada Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk memutuskan, menerima eksepsi/keberatan dari Tim PH Handi Pratomo.

    “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg perkara  PDS-03/M.5.30/Ft.1/06/2025 batal demi hukum.  Atau setidak-tidaknya  menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum  tidak dapat diterima. Dan menyatakan membebaskan Handi Pratomo dari tahanan,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (1/7/2025).

    Dan memulihkan  harkat, martabat, dan nama baik  Handi Pratomo, serta membebankan seluruh biaya perkara  kepada negara. Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Dan selanjutnya, PH Ilhamsyah SH membacakan eksepsi dari Arif Fanani yang pada intinya sama dengan eksepsi dari Handi Pratomo.

    “Kami memohon majelis hakim menerima eksepsi dari Arif Fanani. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Menyatakan membebaskan Arif Fanani dari tahanan,” ujarnya di depan persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Sebagaimana diketahui, Handi Pratomo dan Arif Fanani didakwa jaksa dalam dakwan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Dakwaan subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang  Nmor 20  Tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana, jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

    Dalam eksepsi, disebutkan bahwa dakwaan Penuntut Umum kabur, karena tidak cermat dan tidak jelas menetapkan berapa kerugian  keuangan negara yang factual dalam surat dakwaan. 

    Dalam dakwaan,  pada pokoknya  menyatakan perbuatan  yang dilakukan Arif Fanani bersama dengan  Handi Pratomo dan Samto dalam pengelolaan  dana KUR mikro porang di Desa Sidomulyo, telah  membuat berkurangnya  keuangan negara secara  nyata dan pasti  sejumlah Rp 2,6 miliar.  

    Namun di sisi lain,  Penuntut Umum justru  menyatakan kerugian keuangan negara yang didapati pada 21 Mei 2024  adalah sejumlah Rp 1,610 miliar.

    Namun demikian, terdapat pengembalian uang dari para debitur KUR mikro porang di Desa  Sidomulyo yang diterima Kejari Trenggalek pada 15 Mei 2025  sebesar  Rp 1,595 miliar. 

    Sehingga terbukti semakin menimbulkan kesimpangsiuran terkait dengan berapa sebenarnya nilai kerugian negar riil dan nyata yang didalilkan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dalam perkara ini.

    “Penuntut Umum  harus membuktikan  berapa kerugian keuangan negara atau perekonomian  negara secara nyata dan riil,” kata PH Ilhamsyah SH.

    Sehabis sidang, PH Ilhamsyah SH mengatakan, intinya dakwaan dari Penuntut Umum itu tidak cermat, jelas dan lengkap. Dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa batal demi hukum.

    “Arif Fanani dan Handi Pratomo hanya sedikit kesalahan administratif saja. Dan kerugian keuangan negara itu sudah dikembalikan oleh para debitur sekitar 99 persen, sudah dikembalikan,” cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu, telah dilakukan dalam lima tahap. Yakni  pada 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan 15 Mei 2025. 

    Total ada 100 orang telah mengembalikan dana, baik yang menerima dana secara tidak sah maupun yang hanya dipinjam identitasnya. Dalam proses penyidikan, Kejari Trenggalek telah memeriksa 107 saksi.

    Hasil pemeriksaan  Kejaksaan Negeri Trenggalek menyebutkan, bahwa 104 orang tidak layak menerima KUR. Namun tetap disetujui  dengan cara memanipulasi data. Bahkan, 5 orang di antaranya, hanya dipinjam  identitasnya untuk pencairan dana. Bahkan ada  dana yang disalurkan kepada orang-orang yang tercatat sebagai penerima, padahal sebenarnya tidak menerima KUR . (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas