728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 Agustus 2025

    Guntual Divonis 3 Bulan, Tapi Tidak Usah Dijalani

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Majelia hakim Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Guntual, yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan, denda Rp 1 juta jika tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan. Hukuman ini tidak usah dijalani, dengan percobaan 6 (enam)  bulan, dan biaya perkara Rp 2.000.  

    “Mengadili menyatakan Guntual dan Tutik Rahayu,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama mendistribusikan dan menyebarkan video elektronik sebagamana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan, denda Rp 1 juta jika tidak dijalani diganti dengan 1 (satu) bulan. Hukuman tidak usah dijalani, dengan percobaan 6 (enam) bulan. Dan biaya perkara Rp 2.000,” ucap Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH dalam amar putusannya  yang dibacakan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/8/2025).

    Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut, karena hal yang memberatkan, tidak semestinya menyampaikan perkataan seperti itu. Dan hal  yang meringankan Guntual bersikap kooperatif.

    Majelis hakim juga beranggapan bahwa Guntual tidak punya maksud apa-apa, hanya sekadar ungkapan kekecewaan belaka. Ini sebagai bentuk protes secara spontan saja.

    Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, mempersilahkan Guntual untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)  Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH atas vonis tersebut.

    “Setelah kami berdiskusi dengan klien, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia atas putusan ini,” ujar Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH.

    Ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, juga menyatakan hal yang sama. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan pada Guntual ini.

    “Baiklah, karena Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Maka, kami berikan waktu selama (tujuh) hari untuk menyatakan menerima putsaun, banding, atau pikir-pikir,” cetus Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Guntual dan PH Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah, karena putusannya tidak wajib untuk dijalani.

    “Alhamdulillah majelis hakim, putusannya tidak wajib untuk dijalani. Meskipun sebetulnya kita tetap berharap bahwa perkara ini karena UU ITE pasal 27 ayat (3) tidak boleh lembaga. Nah ini jelas di situ , karena putusannya tidak wajib untuk dijalani. Jadi kita senang. Dalam persidangan sudah kita lihat tidak ada satupun barang-bukti (BB) yang bisa diajukan. Dengan putusan itu, mungkin adil bagi semuanya. Bahwa pihak Pengadilan tidak terlalu diciderai dan saya juga tidak diciderai,” kata Guntual.

    Atas vonis 3 bulan, tetapi tidak perlu dijalani. Dan masa percobaan 6 (enam) bulan, tidak perlu menjalani, membuat Guntual merasa lega.

    “Kami menyampaikan atas putusan itu, kami merasa lega. Karena bagaimanapun, klien kami  ini memang mempertanggungjawabkan. Dalam pembelaan kita, sebenarnya bukan tindak pidana. Kami menghormati putusan dari majelis hakim pengadilan. Dan itulah yang terbaik bagi Jaksa , terdakwa, dan pengadilan. Putusannya adil,” jelas Jannus Sirait SH.

    Sebagaimana dalam pledoinya, PH Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana ini berkenan memberikan putusan, menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa I, Guntual Bin Abdullah dan terdakwa II, Tutik Rahayu Binti Haji Matari tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

    “Membebaskan Guntual dan Tutik Rahayu dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Merehabilitasi nama baik dalam kedudukan dan harkat martabatnya. Membebankan biaya perkara perkara kepada negara,” ungkap Reno Christiana SH.

    Menurutnya, Guntual tidak ada niat untuk menghina seseorang , termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo maupun staf dan hakim di lingkungan Pengadilan Sidoarjo. Dan tidak ada kata-kata dalam rekaman dan tulisan menunjuk Ketua Pengadilan Sidoarjo.

    Guntual melakukan orasi dan pernyataan sebagaimana dalam rekaman video yang beredar dilakukan secara spontan, setelah putusan diucapkan oleh hakim yang memutus perkara yang berkaitan dengan terdakwa sendiri.

    Baik dalam perkara gugatan perdata   Reg.No. 85/Pdt.G/2016/Pn. Sby melawan oknum Direktur BPR Jati Lestari Sidoarjo, maupun perkara  pidana dengan terdakwa oknum Direktur BPR Jati Lestari Sidoarjo. Reg. No : 1187 /Pid.B/2017/Pn.SDA, dengan terdakwa H Djoni Harsono SI, dan register perkara No : 1188/Pid.B/2017/PN.SDA dengan terdakwa The Riman Sumarso.

    “Bahwa Guntual sering bersidang dan beraktivitas di PN Sidoarjo, dan sangat kenal baik dengan beberapa staf dan hakim di PN Sidoarjo. Dan tidak ada rasa kebencian sedikitpun terhadap seluruh jajaran PN Sidoarjo dan juga Kepolisian RI Polres Sidoarjo serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tukasnya.

    Bahwa Guntual membenarkan rekaman video tersebut yang diviralkan, karena adanya kekecewaan terhadap putusan yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh terdakwa. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Guntual Divonis 3 Bulan, Tapi Tidak Usah Dijalani Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas