SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Majelia hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Guntual, yang tersandung dugaan perkara ITE (Informasi Teknologi Elektronik), dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan, denda Rp 1 juta jika tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan. Hukuman ini tidak usah dijalani, dengan percobaan 6 (enam) bulan, dan biaya perkara Rp 2.000.
“Mengadili menyatakan Guntual dan Tutik Rahayu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama mendistribusikan dan menyebarkan video elektronik sebagamana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan, denda Rp 1 juta jika tidak dijalani diganti dengan 1 (satu) bulan. Hukuman tidak usah dijalani, dengan percobaan 6 (enam) bulan. Dan biaya perkara Rp 2.000,” ucap Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Pertimbangan majelis
hakim menjatuhkan putusan tersebut, karena hal yang memberatkan, tidak semestinya
menyampaikan perkataan seperti itu. Dan hal
yang meringankan Guntual bersikap kooperatif.
Majelis hakim juga beranggapan
bahwa Guntual tidak punya maksud apa-apa, hanya sekadar ungkapan kekecewaan
belaka. Ini sebagai bentuk protes secara spontan saja.
Setelah majelis hakim membacakan
amar putusannya, mempersilahkan Guntual untuk berkoordinasi dengan Penasehat
Hukum (PH) Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH atas vonis tersebut.
“Setelah kami berdiskusi
dengan klien, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia atas putusan ini,” ujar Reno
Christiana SH dan Jannus Sirait SH.
Ternyata Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Guntur SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, juga menyatakan
hal yang sama. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan
pada Guntual ini.
“Baiklah, karena Penasehat
Hukum (PH) maupun Jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Maka, kami berikan
waktu selama (tujuh) hari untuk menyatakan menerima putsaun, banding, atau
pikir-pikir,” cetus Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain SH MH seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Guntual dan
PH Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH menyampaikan rasa syukurnya kepada
Allah, karena putusannya tidak wajib untuk dijalani.
“Alhamdulillah majelis
hakim, putusannya tidak wajib untuk dijalani. Meskipun sebetulnya kita tetap berharap
bahwa perkara ini karena UU ITE pasal 27 ayat (3) tidak boleh lembaga. Nah ini
jelas di situ , karena putusannya tidak wajib untuk dijalani. Jadi kita senang.
Dalam persidangan sudah kita lihat tidak ada satupun barang-bukti (BB) yang
bisa diajukan. Dengan putusan itu, mungkin adil bagi semuanya. Bahwa pihak
Pengadilan tidak terlalu diciderai dan saya juga tidak diciderai,” kata Guntual.
Atas vonis 3 bulan,
tetapi tidak perlu dijalani. Dan masa percobaan 6 (enam) bulan, tidak perlu
menjalani, membuat Guntual merasa lega.
“Kami menyampaikan atas
putusan itu, kami merasa lega. Karena bagaimanapun, klien kami ini memang mempertanggungjawabkan. Dalam pembelaan
kita, sebenarnya bukan tindak pidana. Kami menghormati putusan dari majelis
hakim pengadilan. Dan itulah yang terbaik bagi Jaksa , terdakwa, dan pengadilan.
Putusannya adil,” jelas Jannus Sirait SH.
Sebagaimana dalam pledoinya,
PH Reno Christiana SH dan Jannus Sirait SH memohon kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana ini berkenan memberikan putusan,
menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa I,
Guntual Bin Abdullah dan terdakwa II, Tutik Rahayu Binti Haji Matari tidak
terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Membebaskan Guntual dan
Tutik Rahayu dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Merehabilitasi nama baik dalam
kedudukan dan harkat martabatnya. Membebankan biaya perkara perkara kepada
negara,” ungkap Reno Christiana SH.
Menurutnya, Guntual
tidak ada niat untuk menghina seseorang , termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Sidoarjo maupun staf dan hakim di lingkungan Pengadilan Sidoarjo. Dan tidak ada
kata-kata dalam rekaman dan tulisan menunjuk Ketua Pengadilan Sidoarjo.
Guntual melakukan orasi
dan pernyataan sebagaimana dalam rekaman video yang beredar dilakukan secara
spontan, setelah putusan diucapkan oleh hakim yang memutus perkara yang
berkaitan dengan terdakwa sendiri.
Baik dalam perkara
gugatan perdata Reg.No. 85/Pdt.G/2016/Pn. Sby melawan oknum
Direktur BPR Jati Lestari Sidoarjo, maupun perkara pidana dengan terdakwa
oknum Direktur BPR Jati Lestari Sidoarjo. Reg. No : 1187 /Pid.B/2017/Pn.SDA,
dengan terdakwa H Djoni Harsono SI, dan register perkara No :
1188/Pid.B/2017/PN.SDA dengan terdakwa The Riman Sumarso.
“Bahwa Guntual sering
bersidang dan beraktivitas di PN Sidoarjo, dan sangat kenal baik dengan
beberapa staf dan hakim di PN Sidoarjo. Dan tidak ada rasa kebencian sedikitpun
terhadap seluruh jajaran PN Sidoarjo dan juga Kepolisian RI Polres Sidoarjo
serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tukasnya.
Bahwa Guntual
membenarkan rekaman video tersebut yang diviralkan, karena adanya kekecewaan
terhadap putusan yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh terdakwa.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar