728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 21 Agustus 2025

    Semua Kegiatan KONI Itu Diketahui Oleh Ketua dan Bendahara

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 9 (sembilan) saksi dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, dalam sidang lanjutan Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri  Tahun Anggaran (TA) 2023.

    Adapun 9 saksi itu adalah Syamsul Bahri (pelatih cabang catur), Sutiono (pelatih tinju), Yusuf Tri Prasetyo Adi (pelatih angkat berat), Eko Agus Poko ( pelatih angkat besi/ kini: Ketua KONI), Ilham Raya Syahputra (pelatih taekwondo), Yulianto (pelatih Jiujitsu), Cecep Sunarya (pelatih kempo),  dan Anom Suroso (pelatih Panjang tebing).

    Sebagai pembuka sidang, Jaksa Nur Ngali SH langsung bertanya pada saksi Syamsul Bahri , apakah saksi mendapatkan transport pada bulan April sampai Agustus (5 bulan) ?

    “Ya, benar Pak Jaksa. Saya mendapatkan transport April - Agustus. Untuk pelatih Rp 1 juta per bulan dan atlit Rp 800 ribu. Saya ambil honor di kantor KONI.  Uang sudah dalam amlop. Sedangkan uang saku Porprov mendapatkan Rp 1 juta lebih, namun diberikan sekali,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (21/8/2025).

    Kembali Jaksa Nur Ngali SH bertanya pada saksi, apakah mengetahui tentang masalah keuangan KONI ?

    “Saya tidak tahu soal keuangan KONI.  Setahu saya, ada rapat terkait uang saku tersebut,” jawab saksi singkat saja.

    Sementara itu, saksi Sutiono, Yusuf Tri Prasetyo , Ilham Raya, Yulianto,  dan saksi Cecep Sunarya memberikan keterangan yang sama. Pada Puslakot untuk pelatih mendapatkan Rp 1 juta dan atlit memperoleh Rp 800 ribu per bulan. Sedangkan uang saku untuk pelatih Rp 1 juta.

    “Pada Puslakot untuk April – Agustus, honor pelatih Rp 1 juta dan atlit Rp 800 ribu per bulan.  Dan uang saku Rp 1,1 juta. Yang membagikan, Dian dan Sekretaris,” ucap saksi Yusuf.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH didampingi Zakiyah SH bertanya pada saksi Syamsul Bahri (Humas KONI), siapakah yang paling berperan dan punya kewenangan di KONI ?

    “Yang paling berperan adalah Ketua KONI. Satu periode menjabat selama 4 tahun. Mulanya Ketua KONI adalah Maria,  kemudian digantikan oleh Kwin Atmoko,” jawab saksi  Syamsul Bahri.

    Lagi-lagi, Eko Budiono SH dan  Zakiyah SH bertanya pada saksi Syamsul, apakah dalam kegiatan KONI, Bendahara bisa putuskan sendiri ?

    “Tentunya Bendahara KONI tidak bisa putuskan sendiri, harus ada persetujuan dari Ketua KONI. Namun begitu, saya tidak pernah dilibatkan ,” jawab saksi.

    Eko Budiono SH bertanya pada  Eko Agus Poko, sekarang ini saksi menjadi Ketua KONI, apakah untuk menjalankan organisasi berdasarkan AD/ART KONI tahun 2020 ?

    “Ya, benar pak. Guna menjalankan organisasi berdasarkan pada AD/ART KONI 2020. Melihat pengalaman KONI  yang lalu, kini semua (pengurus-red) saya libatkan dalam kegiatan,” jawab saksi Eko Agus.

    Sementara itu, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, seharusnya pelatih dan atlit menerima honor mulai Januari hingga September. Faktanya, hanya menerima 5 (lima) bulan saja, mulai April sampai Agustus saja.

    “Ada kurang bayar di sini. Waktu diperiksa saksi diperiksa di Kejaksaan, yang diterima atlit seharusnya Rp 1 juta. Tetapi hanya Rp 800 ribu. Sedangkan untuk pelatih Rp 1,2 juta. Tetapi hanya Rp 1 juta,” cetus majelis hakim.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengutarakan, bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 4 September 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat dari Ahli Pidana dan BPKP.

    “Sidang kami jadwalkan pada  Kamis (4/9/2025) jam 2 siang ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, Zakiyah SH , dan Diah Putri SH mengatakan,  pada intinya dakwaan jaksa jadi tidak terbukti, karena dalam dakwaan jaksa menyampakan bahwa yang mengetahui semuanya hanya Arif.

    “Tetapi ternyata fakta persidangan hari ini, diketahui yang memberikan informasi pertemuan  terkait uang transport atlit dan pelatih adalah Pak Ketua. Kemudian saat pemberian amplop Bu Dian turut andil di dalam situ. Pada intinya, otomatis semua kegiatan KONI itu  diketahui oleh Ketua dan Bendahara. Dan tidak hanya Pak Arif saja yang mengetahui hal itu,” cetusnya.

    Perihal adanya pemotongan-pemotongan , yang  seharusnya honor atlit Rp 1 juta, tetapi diberikan Rp 800 ribu per bulan. Dan honor pelatih Rp 1,2 juta, tapi dikasih Rp 1 juta. 

    “Untuk pemotongan-pemotongan itu diketahui oleh Ketua dan Bendahara. Atas keputusan bersama. Saat ditunjukkan  di depan persidangan, tanda terimanya yang ada hanya tanda terima atlit terimanya Rp 1, 080 juta, bukannya yang Rp 800 ribu.  Untuk pelatih Rp 1,320 juta, bukannya yang Rp 1 juta. Dari tim kuasa hukum kami menanyakan untuk  tanda terima yang diterima Rp 1 juta yang katanya saat membaca di lembar pertama Rp 1 juta yang dia terima itu, tidak ada tanda tangannya. Untuk pelatih dan atlit itu kosong. Jadi tidak ada tanda tangan sama-sekali pelatih maupun atlitnya,” ungkapnya.

    Masih kata Zakiyah SH, bahwa tidak ada bukti bahwa di situ terimanya mereka Rp 1 juta untuk pelatih dan atlit Rp 800 ribu. Dari pertemuan diketahui,bahwa Pak Ketua yang menyampaikan, maka otomatis sebagai tim pelaksana Pak Arif harus melaksanakan apa yang disampaikan Ketua saat pertemuan itu, (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Semua Kegiatan KONI Itu Diketahui Oleh Ketua dan Bendahara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas