SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Tak terasa sidang Drs. Moch. Wahuydi MM (Mantan
Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan/Disnak), Sandy Ariyanto (Direktur
CV Fajar Krisna), dan Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj
Ashfa), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah
Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022, kini telah memasuki
babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum
(PH) masing-masing terdakwa.
Mendekati penghujung
sidang, Penasehat Hukum (PH) membacakan pledoinya
secara bergiliran di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/9/2025).
“Silahkan Penasehat
Hukum membacakan pledoinya, langsung pada kesimpulan dan permintaan ya,” pinta
majelis hakim kepada PH dan langsung disetujui dengan membacakan pokok-pokoknya
saja.
Untuk kesempatan pertama diberikan
kepada Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH, untuk
membacakan pledoinya di depan persidangan.
“Kami memohon kepada
majelis hakim menyatakan M Wahyudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa, dari dakwaan primer dan
dakwaan subsidiair. Membebaskan dari semua tuntutan hukum,” ucap M. Ridlwan SH.
Selain itu, memerintahkan
Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat
dan kedudukannya seperti semula. Dan membebankan biaya perkara pada negara.
Ini mengingat pada
tuntutan Jaksa Widodo SH dalam surat tuntutannya, bahwa Drs. Moch Wahyudi MM
dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana
selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak
dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Dan dibebani biaya
perkara Rp 7.500.
Dan selanjutnya,
bergantian Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya, yakni Nundang Rusmawan
SH yang membacakan pledoinya di persidangan.
“Kami memohon majelis hakim memutuskan Davis bisa dihukum seringan -ringannya,” ujar Nundang SH kepada majelis hakim yang mendengarkan dengan seksama isi pledoi yang dibacakan di depan persidangan.
Menurut Nundang SH, ada
kelebihan bayar untuk pengembalian kerugian negara dan audit akuntan publik
dari Kejaksaan. Setelah dikurangi, kerugian negara menjadi Rp 150,5 juta.
Kerugian ini telah dikembalikan seluruhnya oleh Davis.
“Atas dasar itulah, kami
memohon majelis hakim memutuskan Davis bisa dihukum seringan -ringannya,” harap
Nundang SH.
Dan terakhir, Penasehat
Hukum (PH) Sandy Ariyanto, yakni Fadli SH membacakan pledoinya. Bahwa kerugian
negara sudah dikembalikan. RPHU Lamongan telah digunakan dengan baik dan
mendapatkan PAD (Pendapat Asli Daerah).
“Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan dan menetapkan
Sandy sebagai saksi pelaku Justice Collaborator. Terlebih lagi, selama persidangan,
Sandy bersikap kooperatif, sopan dan jujur. Dan sebelumnya, tidak pernah
dihukum. Juga, tidak mendapatkan keuntungan materiil dalam bentuk apapun. Karena
itulah, mohon majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,”
cetus Fadli SH.
Namun demikian, jika
majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.
Dalam fakta persidangan,
Sandy mengikuti lelang online dan terbuka. Bahkan terkena kerugian negara Rp
331 juta. Akan tetapi, tuntutan Jaksa untuk kerugian negara hanya sebesar Rp 150
juta-an.
“Sandy tidak ada niat
jahat untuk melakukan pelanggaran atau
korupsi. Mohon kiranya majelis hakim memberikan hukuman yang
seringan-ringannya,” kata Fadli dengan penuh harapan.
Nah, setelah pembacaan pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Drs. Moch. Wahyudi MM, Sandy Ariyanto, dan Davis Maherul Abbasiya, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dari Jaksa yang akan dilakukan pada Senin (22/9/2025) mendatang.
“Tolong, jangan ada
penundaan replik dari Jaksa ya. Sebab, Senin
(29/9/2025), agendanya adalah putusan dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Ini mengingat
masa tahanan akan habis,” ungkap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya, yakni Nundang Rusmawan SH menyebutkan, bahwa tugas pokok dari penasehat hukum bagaimana melakukan pembelaan secara optimal terhadap klien.
“Baik alasan fakta persidangan dan alasan yuridisnya, tadi kita
sampaikan kepada majelis hakim. Hal itu bisa menjadi pertimbangan yang
seringan-ringannya (bagi hukuman klien) ,” tukasnya.
Dijelaskan Nundang SH,
bahwa Uang Pengganti (UP) sudah dikembalikan seluruhnya. Tadi disampaikan,
pengembalian uang Rp 150 juta. Dan kemudian pengembalian uang Rp 92 juta sudah
dilakukan semuanya.
“Dalam pledoi tadi, kami
mohon hukuman yang seringan-ringannya,” tandas Nundang SH mengakhiri
wawancaranya dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar