728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 September 2025

    Dalam Pledoinya, Moch. Wahuydi MM Minta Dibebaskan, Davis dan Sandy Minta Hukuman Seringan-Ringannya

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Tak terasa sidang Drs. Moch. Wahuydi MM (Mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan/Disnak), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Krisna), dan Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022, kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) masing-masing terdakwa.

    Mendekati penghujung sidang, Penasehat Hukum (PH) membacakan pledoinya secara bergiliran di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/9/2025).

    “Silahkan Penasehat Hukum membacakan pledoinya, langsung pada kesimpulan dan permintaan ya,” pinta majelis hakim kepada PH dan langsung disetujui dengan membacakan pokok-pokoknya saja.

    Untuk kesempatan pertama diberikan kepada Penasehat Hukum (PH) M. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan SH, untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.

    “Kami memohon kepada majelis hakim menyatakan M Wahyudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa, dari dakwaan primer dan dakwaan subsidiair. Membebaskan dari semua tuntutan hukum,” ucap M. Ridlwan SH.

    Selain itu, memerintahkan Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat dan kedudukannya seperti semula. Dan membebankan biaya perkara pada negara.

    Ini mengingat pada tuntutan Jaksa Widodo SH dalam surat tuntutannya, bahwa Drs. Moch Wahyudi MM dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama ditahan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Dan dibebani  biaya perkara Rp 7.500.

    Dan selanjutnya, bergantian Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya, yakni Nundang Rusmawan SH yang membacakan pledoinya di persidangan.

    “Kami memohon majelis hakim memutuskan Davis bisa dihukum seringan -ringannya,” ujar Nundang SH kepada majelis hakim yang mendengarkan dengan seksama isi pledoi yang dibacakan di depan persidangan.

    Menurut Nundang SH, ada kelebihan bayar untuk pengembalian kerugian negara dan audit akuntan publik dari Kejaksaan. Setelah dikurangi, kerugian negara menjadi Rp 150,5 juta. Kerugian ini telah dikembalikan seluruhnya oleh Davis.

    “Atas dasar itulah, kami memohon majelis hakim memutuskan Davis bisa dihukum seringan -ringannya,” harap Nundang SH.

    Dan terakhir, Penasehat Hukum (PH) Sandy Ariyanto, yakni Fadli SH membacakan pledoinya. Bahwa kerugian negara sudah dikembalikan. RPHU Lamongan telah digunakan dengan baik dan mendapatkan PAD (Pendapat Asli Daerah).

    “Memohon majelis  hakim menjatuhkan putusan dan menetapkan Sandy sebagai saksi pelaku Justice Collaborator. Terlebih lagi, selama persidangan, Sandy bersikap kooperatif, sopan dan jujur. Dan sebelumnya, tidak pernah dihukum. Juga, tidak mendapatkan keuntungan materiil dalam bentuk apapun. Karena itulah, mohon majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” cetus Fadli SH.

    Namun demikian, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

    Dalam fakta persidangan, Sandy mengikuti lelang online dan terbuka. Bahkan terkena kerugian negara Rp 331 juta. Akan tetapi, tuntutan Jaksa untuk kerugian negara hanya sebesar Rp 150 juta-an.

    “Sandy tidak ada niat jahat untuk  melakukan pelanggaran atau korupsi. Mohon kiranya majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Fadli dengan penuh harapan.

    Nah, setelah pembacaan pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Drs. Moch. Wahyudi  MM, Sandy Ariyanto, dan Davis Maherul Abbasiya, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dari Jaksa yang akan dilakukan pada Senin (22/9/2025) mendatang.

    “Tolong, jangan ada penundaan replik dari Jaksa ya. Sebab,  Senin (29/9/2025), agendanya adalah putusan dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Ini mengingat masa tahanan akan habis,” ungkap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya, yakni Nundang Rusmawan SH menyebutkan, bahwa tugas pokok dari penasehat hukum bagaimana melakukan pembelaan secara optimal terhadap klien. 

    “Baik alasan fakta persidangan dan alasan yuridisnya, tadi kita sampaikan kepada majelis hakim. Hal itu bisa menjadi pertimbangan yang seringan-ringannya (bagi hukuman klien) ,” tukasnya.

    Dijelaskan Nundang SH, bahwa Uang Pengganti (UP) sudah dikembalikan seluruhnya. Tadi disampaikan, pengembalian uang Rp 150 juta. Dan kemudian pengembalian uang Rp 92 juta sudah dilakukan semuanya.

    “Dalam pledoi tadi, kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” tandas Nundang SH mengakhiri wawancaranya dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Moch. Wahuydi MM Minta Dibebaskan, Davis dan Sandy Minta Hukuman Seringan-Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas