728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 September 2025

    Suharyono Tidak Melakukan Intervensi Atau Arahan, Terkait Pengerjaan IPAL

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Suharyono, Andi Winata, Tukilan dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

    Sidang keempat terdakwa ini, sebenarnya merupakan pengembangan dari perkara Glady Tri Handono Moh. Zamroji (TFL/pendamping lapangan) yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya dengan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara, pada Senin 14 Juli 2025 lalu.

    Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Agung Pambudi SH menghadirkan 25 saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH, yang didampingi Hakim Anggota Athoillah SH dan Ibnu Abas Ali SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/9/2025).

    Para saksi yang menjadi sekretaris, bendahara dan tim pengadaan KSM mengaku mereka tidak tahu ditunjuk oleh Ketua KSM menduduki jabatan pengurus. Tahunya, ketika mereka diperiksa di Kejaksaan.

    Para Bendahara mengaku hanya mendampingi Ketua KSM untuk penarikan uang di bank. Untuk pengelolaan keuangan dilakukan oleh Ketua KSM dan uang dibawa semuanya oleh Ketua KSM.

    Dalam keterangannya, saksi Paryanto (Bendahara KSM Turi Bangkit) menyebutkan, hanya dipekerjakan ketika penarikan uang di bank untuk mendampingi Ketua KSM Andi Winata untuk mengambil uang saja.

    “”Untuk pengelolaan keuangan dibawa Andi Winata. Saya tidak ikut pembangunan fisik IPAL. Saya menerima uang Rp 2 juta dari Andi, setelah pengerjakan selesai,” aku saksi di persidangan.

    Sementara itu, saksi Usman Fauzi (KSM Dayakan) menyatakan, bahwa uang dikuasai oleh Hadi Kamisworo, selaku Ketua KSM Dayakan. Dia dikasih Rp 5 juta oleh Hadi Kamisworo.

    Berbeda dengan pengakuan dari saksi Endro Kurniawan (Tim Pelaksana KSM Dayakan), menerangkan, bahwa dia tidak menerima apa-apa dari Hadi Kamisworo, selaku Ketua KSM Dayakan.

    Bahkan saksi Muksin (pemilik toko bangunan) mengutarakan, KSM Wiroyudan membeli material bangunan berupa besi lonjoran dan semen dari toko miliknya. Hingga kini, ada tunggakan yang belum dibayarkan senilai Rp 51 juta.

    Sedangkan saksi Eko Wibowo (Lurah Kepanjen Lor) mengutarakan, mengenal Suharyono, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan kenal Tukilan, Ketua KSM Wiroyudan.

    Ketika sosialisasi mendapatkan arahan dari Erlin dari Dinas PUPR. Selama ini tidak ada laporan adanya tanah longsor maupun rembesan dan lainnya.

    Ditambahkan Sunarto (Lurah Sukorejo) menjelaskan, bahwa ada sosialisasi pembangunan septi-tank, namun tidak mengecek kebenaran lokasinya.

    “Saya tidak tahu TFL-nya siapa dan perihal anggaran tidak mengetahuinya,” ujar sksi Sunarto lagi.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Eko Wibowo (Lurah Kepanjen Lor), apakah warga terlibat pemilihan pengurus KSM ?

    “Ya, benar. Ada pemilihan secara aklamasi ,  memilih Tukilan sebagai Ketua KSM Wiroyudan. Perihal anggaran dari mana, saya tidak tahu,” jawab saksi.

    Kembali PH DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi, apakah pembangunan IPAL bermanfaat bagi masyarakat setempat ?

    “IPAL berguna bagi masyarakat. Kalau majelis hakim berkenan melakukan PS (Pemeriksaan Setempat) IPAL, karena banyak bermanfaat bagi masyarakat,” jawab saksi.

    Lagi-lagi, DR. Supriarno SH bertanya pada saksi, apakah Suharyono “menyetir” atau “ngatur-ngatur” dalam proyek IPAL ini ?

    “Pak Suharyono tidak pernah ngatur-ngatur atau tunjuk-tunjuk dalam proyek IPAL ini. Tidak ada arahan kalau belanja material di sana (tempat tertentu),” jawab saksi singkat saja.

    Sementara itu, saksi Endro Kurniawan (Tim Pelaksana KSM Dayakan), menerangkan, bahwa IPAL sudah terbangun di lokasi. IPAL bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan sudah dimanfaatkan.

    “Tidak ada keluhan dari masyarakat dan selama ini Suharyono tidak pernah melakukan pengkondisian dan intervensi,” ucap saksi Moh. Salim Lurah Kauman di persidangan.

    Nah, setelah pemeriksaan atas 25 saksi, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025 mendatang pada siang hari.

    Sehabis sidang, PH DR. Supriarno SH. MH mengungkapkan, ternyata proyek IPAL tahun 2022 di Blitar ternyata menguntungkan masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat, serta tidak ada yang dirugikan. Jadi berfungsi dengan baik.

    “Pak Suharyono sama-sekali tidak ada intervensi , arahan dan keuntungan, pertemanan, hubungan pekerjaan, sama-sekali tidak. Ini yang terungkap di persidangan,” tukasnya. (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Suharyono Tidak Melakukan Intervensi Atau Arahan, Terkait Pengerjaan IPAL Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas