Sidang keempat terdakwa
ini, sebenarnya merupakan pengembangan dari perkara Glady Tri Handono Moh. Zamroji (TFL/pendamping
lapangan) yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya dengan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara, pada Senin 14 Juli 2025 lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Agung Pambudi SH menghadirkan 25 saksi
yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH,
yang didampingi Hakim Anggota Athoillah SH dan Ibnu Abas Ali SH MH di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (15/9/2025).
Para saksi yang menjadi
sekretaris, bendahara dan tim pengadaan KSM mengaku mereka tidak tahu ditunjuk
oleh Ketua KSM menduduki jabatan pengurus. Tahunya, ketika mereka diperiksa di
Kejaksaan.
Para Bendahara mengaku
hanya mendampingi Ketua KSM untuk penarikan uang di bank. Untuk pengelolaan
keuangan dilakukan oleh Ketua KSM dan uang dibawa semuanya oleh Ketua KSM.
Dalam keterangannya,
saksi Paryanto (Bendahara KSM Turi Bangkit) menyebutkan, hanya dipekerjakan
ketika penarikan uang di bank untuk mendampingi Ketua KSM Andi Winata untuk mengambil uang saja.
“”Untuk pengelolaan
keuangan dibawa Andi Winata. Saya tidak ikut pembangunan fisik IPAL. Saya
menerima uang Rp 2 juta dari Andi, setelah pengerjakan selesai,” aku saksi di persidangan.
Sementara itu, saksi
Usman Fauzi (KSM Dayakan) menyatakan, bahwa uang dikuasai oleh Hadi Kamisworo,
selaku Ketua KSM Dayakan. Dia dikasih Rp 5 juta oleh Hadi Kamisworo.
Berbeda dengan pengakuan
dari saksi Endro Kurniawan (Tim Pelaksana KSM Dayakan), menerangkan, bahwa dia
tidak menerima apa-apa dari Hadi Kamisworo, selaku Ketua KSM Dayakan.
Bahkan saksi Muksin
(pemilik toko bangunan) mengutarakan, KSM Wiroyudan membeli material bangunan
berupa besi lonjoran dan semen dari toko miliknya. Hingga kini, ada tunggakan
yang belum dibayarkan senilai Rp 51 juta.
Sedangkan saksi Eko
Wibowo (Lurah Kepanjen Lor) mengutarakan, mengenal Suharyono, selaku Kepala Dinas
(Kadis) PUPR dan kenal Tukilan, Ketua KSM Wiroyudan.
Ketika sosialisasi
mendapatkan arahan dari Erlin dari Dinas PUPR. Selama ini tidak ada laporan adanya
tanah longsor maupun rembesan dan lainnya.
Ditambahkan Sunarto (Lurah
Sukorejo) menjelaskan, bahwa ada sosialisasi pembangunan septi-tank, namun tidak
mengecek kebenaran lokasinya.
“Saya tidak tahu TFL-nya
siapa dan perihal anggaran tidak mengetahuinya,” ujar sksi Sunarto lagi.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat
Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH bertanya pada saksi Eko Wibowo
(Lurah Kepanjen Lor), apakah warga terlibat pemilihan pengurus KSM ?
“Ya, benar. Ada pemilihan
secara aklamasi , memilih Tukilan sebagai Ketua KSM Wiroyudan. Perihal
anggaran dari mana, saya tidak tahu,” jawab saksi.
Kembali PH DR. Supriarno
SH. MH bertanya pada saksi, apakah pembangunan IPAL bermanfaat bagi masyarakat setempat
?
“IPAL berguna bagi masyarakat.
Kalau majelis hakim berkenan melakukan PS (Pemeriksaan Setempat) IPAL, karena
banyak bermanfaat bagi masyarakat,” jawab saksi.
Lagi-lagi, DR. Supriarno
SH bertanya pada saksi, apakah Suharyono “menyetir” atau “ngatur-ngatur” dalam
proyek IPAL ini ?
“Pak Suharyono tidak pernah
ngatur-ngatur atau tunjuk-tunjuk dalam proyek IPAL ini. Tidak ada arahan kalau
belanja material di sana (tempat tertentu),” jawab saksi singkat saja.
Sementara itu, saksi Endro
Kurniawan (Tim Pelaksana KSM Dayakan), menerangkan, bahwa IPAL sudah terbangun
di lokasi. IPAL bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan sudah dimanfaatkan.
“Tidak ada keluhan dari
masyarakat dan selama ini Suharyono tidak pernah melakukan pengkondisian dan
intervensi,” ucap saksi Moh. Salim Lurah Kauman di persidangan.
Nah, setelah pemeriksaan
atas 25 saksi, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025 mendatang pada siang hari.
Sehabis sidang, PH DR.
Supriarno SH. MH mengungkapkan, ternyata proyek IPAL tahun 2022 di Blitar
ternyata menguntungkan masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat, serta tidak
ada yang dirugikan. Jadi berfungsi dengan baik.
“Pak Suharyono sama-sekali
tidak ada intervensi , arahan dan keuntungan, pertemanan, hubungan pekerjaan,
sama-sekali tidak. Ini yang terungkap di persidangan,” tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar