SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sidang perdana dr.
Meiti Muljanti yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua
Ratna Dianing Wulansari SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung menyarankan
kepada terdakwa dr Meiti agar didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dalam persidangan.
“Silahkan terdakwa
mencari dan didampingi Penasehat Hukum dalam persidangan ini,” pinta majelis hakim
kepada dr Meiti di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (11/9/2025).
Namun saran dari majelis hakim ini, justru ditolak secara tegas oleh dr Meiti Muljanti dan akan maju sendiri dalam persidangan,.
“Saya akan maju sendiri Yang Mulia Majelis Hakim, tanpa didampingi pengacara,” ucapnya singkat saja. Atas keputusan ini, majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan terserah pada terdakwa.
Tak lama kemudian, Hakim
Ketua Ratna Dianing SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra SH untuk membacakan surat
dakwaannya.
“Silahkah Jaksa membacakan
dakwaannya yang pokok-pokoknya saja ya. Karena antrian sidang masih panjang pada hari ini,”
ujar majelis hakim dan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaannya,
Jaksa Galih Riana SH menyebutkan, bahwa dr. Meiti Muljanti pada Februari 2022 sekitar
pukul 06.40 WIB bertempat di ruang dapur lantai 1 Perumahan Taman Pondok Indah Blok CY 14, RT 2 / RW 9
Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung,
dengan sengaja melakukan perbuatan
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Berawal pada Senin, 7 Februari 2022 sekira pukul 21.00
WIB, dr. Meiti Muljanti datang untuk menjenguk anaknya yang sedang memasak di dapur. Tak lama kemudian saksi korban
datang
menemui terdakwa.
Oleh karena anak
dari terdakwa dan saksi sedang sakit. Lantas saksi korban
menasehati terdakwa, dan menyuruhnya untuk tetap tinggal di rumah
tersebut untuk menemani anak mereka yang
sedang sakit.
Sehingga terjadi perdebatan sengit antara terdakwa dan saksi korban. Karena merasa marah dan
kesal dengan perkataan dari saksi korban. Kemudian terdakwa yang pada saat itu sedang menggoreng
makanan, mencipratkan minyak panas
ke arah wajah dan tubuh saksi
korban.
Dan selanjutnya terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan alat capit yang terdakwa pergunakan untuk menggoreng makanan. Tak ayal lagi, mengenai lengan kiri
dan tangan kanan saksi korban. Lalu
terdakwa mencekik leher saksi korban dan menarik telinga sebelah kiri
saksi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
, pengakuan korban mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemeriksaan
fisik anggota gerak atas , ada luka
memar dan berdarah di telunjuk
jari tangan kanan. Selain itu, juga mengalami luka memar dan lecet di sekitar siku
lengan kiri.
Kesimpulannya, ujar
Jaksa Galih Riana SH, semua luka diduga
diakibatkan karena bersentuhan
dengan benda tumpul dan diduga akibat cakaran kuku.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dengan memukul saksi korban dengan menggunakan alat capit yang terdakwa gunakan untuk menggoreng makanan ,
saksi korban mengalami luka-luka.
Atas perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Nah setelah Jaksa Galih
Riana SH membacakan surat dakwaannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH
mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025
mendatang.
“Agenda sidang berikutnya
adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tolong Jaksa siapkan saksi-saksinya ya,” kata majelis
hakim yang diiyakan oleh Jaksa Galih Riana SH, yang selanjutnya majelis mengetukkkan
palunya sebagai pertanda selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Jaksa Galih
Riana Putra SH mengungkapkan, dr. Meiti Muljanti tidak ditahan, dengan
pertimbangan sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP, untuk ancaman pidana sendiri,
untuk ayat (2)- nya maksimal 4 (empat)
bulan.
“Jadi terhadap yang
bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan. Makanya dari kami memberikan
kebijakan kepada yang bersangkutan untuk wajib lapor , seminggu 2 (dua) kali di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media
massa di PN Surabaya.
Sebagaimana diketahui, bahwa perkara ini bermula dari
laporan dugaan KDRT yang diterima Polrestabes Surabaya dengan terlapor dr.
Meiti Muljanti. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dokter
yang bekerja di National Hospital Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidkan (SPDP) dikirim ke Kejari Surabaya sejak 14 Mei 2025. Meskipun
telah ditetapkan sebagai tersangka, dr Meiti Muljanti tidak ditahan.
Dalam perkara ini, dr.
Meiti dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar