728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 September 2025

    Sidang Perdana dr. Meiti Muljanti, Jaksa Sebut Lakukan KDRT

     

                       


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang perdana dr. Meiti Muljanti yang tersandung dugaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung menyarankan kepada terdakwa dr Meiti agar didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dalam persidangan.

    “Silahkan terdakwa mencari dan didampingi Penasehat Hukum dalam persidangan ini,” pinta majelis hakim kepada dr Meiti di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (11/9/2025).

    Namun saran dari majelis hakim  ini, justru ditolak secara tegas oleh dr Meiti Muljanti dan akan maju sendiri dalam persidangan,.

    “Saya akan maju sendiri Yang Mulia Majelis Hakim, tanpa didampingi pengacara,” ucapnya singkat saja. Atas keputusan ini, majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan terserah pada terdakwa.

    Tak lama kemudian, Hakim Ketua Ratna Dianing SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra SH untuk membacakan surat dakwaannya.

    “Silahkah Jaksa membacakan dakwaannya yang pokok-pokoknya saja ya. Karena antrian sidang masih panjang pada hari ini,” ujar majelis hakim dan disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Galih Riana SH menyebutkan, bahwa dr. Meiti Muljanti pada Februari 2022 sekitar pukul 06.40 WIB bertempat di ruang dapur lantai 1 Perumahan  Taman Pondok Indah Blok CY 14, RT 2 / RW 9 Kelurahan  Wiyung, Kecamatan Wiyung, dengan sengaja melakukan  perbuatan kekerasan fisik dalam  lingkup rumah tangga.

    Berawal pada  Senin, 7 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB, dr. Meiti Muljanti  datang untuk menjenguk  anaknya yang sedang  memasak di dapur. Tak lama kemudian saksi korban  datang menemui terdakwa.

    Oleh karena anak dari  terdakwa  dan saksi sedang sakit. Lantas saksi korban menasehati terdakwa, dan menyuruhnya  untuk tetap tinggal di rumah tersebut untuk menemani anak mereka yang sedang sakit.

    Sehingga terjadi perdebatan sengit antara terdakwa  dan saksi korban. Karena merasa marah dan kesal  dengan  perkataan dari saksi korban. Kemudian  terdakwa yang pada saat itu sedang  menggoreng  makanan, mencipratkan minyak panas  ke arah wajah  dan tubuh saksi korban.

    Dan selanjutnya  terdakwa memukul  saksi korban dengan  menggunakan alat capit  yang terdakwa pergunakan  untuk menggoreng makanan. Tak ayal lagi, mengenai  lengan kiri  dan tangan kanan saksi korban. Lalu  terdakwa mencekik leher saksi korban dan menarik telinga sebelah kiri saksi korban.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan , pengakuan korban mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pemeriksaan fisik anggota gerak atas , ada luka  memar dan berdarah di telunjuk  jari tangan kanan. Selain itu, juga mengalami luka memar dan lecet di sekitar siku lengan kiri.

    Kesimpulannya, ujar Jaksa Galih Riana SH, semua luka diduga  diakibatkan karena bersentuhan  dengan benda tumpul  dan diduga akibat  cakaran kuku.  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dengan memukul saksi korban dengan  menggunakan alat capit yang  terdakwa gunakan untuk menggoreng makanan , saksi korban mengalami luka-luka.

    Atas perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang  Nomor. 23 Tahun  2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga.

    Nah setelah Jaksa Galih Riana SH membacakan surat dakwaannya dan dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025 mendatang.

    “Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Tolong Jaksa siapkan saksi-saksinya ya,” kata majelis hakim yang diiyakan oleh Jaksa Galih Riana SH, yang selanjutnya majelis mengetukkkan palunya sebagai pertanda selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Jaksa Galih Riana Putra SH mengungkapkan, dr. Meiti Muljanti tidak ditahan, dengan pertimbangan sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP, untuk ancaman pidana sendiri, untuk ayat (2)- nya maksimal 4 (empat) bulan.

    “Jadi terhadap yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan. Makanya dari kami memberikan kebijakan kepada yang bersangkutan untuk wajib lapor , seminggu 2 (dua) kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di PN Surabaya.  

    Sebagaimana diketahui, bahwa perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang diterima Polrestabes Surabaya dengan terlapor dr. Meiti Muljanti. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dokter yang bekerja di National Hospital Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka.

    Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidkan (SPDP) dikirim ke Kejari Surabaya sejak 14 Mei 2025. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dr Meiti Muljanti tidak ditahan.

    Dalam perkara ini, dr. Meiti dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana dr. Meiti Muljanti, Jaksa Sebut Lakukan KDRT Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas