728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 September 2025

    Kepala Dinas Harus Bertanggungjawab Penuh, Bentuk Forum Komunikasi (FK) dan Buat Surat Disposisi, Ada Apa Di Balik Semua Itu ?

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 3 (tiga) ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Ediputra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, dalam sidang lanjutan Erwin Setiawan dan Nurkamto, yang tersandung dugaan perkara  korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan.

    Adapun tiga Ahli itu adalah Abdul Hakim (Pusat Data dan Teknologi Informasi/Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud, Dwiyanto Setiawan (Inspektorat) dan Hakim Putra (Inspektorat) yang memberikan keterangan dan pendapatnya secara bergiliran di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (10/9/2025).

    Dalam keterangannya, Abdul Hakim menyebutkan, bahwa akun atas nama Nurkamto login pada tahun 2023. Nurkamto pernah menjadi operator pengolahan data di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

    “Nurkamto sudah beberapa kali akses data atas by name dan by address. Erwin Setiawan diperbantukan Nurkamto atas petunjuk dari Dinas Pendidikan. Ada surat disposisi dan surat penugasan dari pimpinan, yakni Kepala Dinas Pendidikan atau Sekretaris. Pendaftaran secara online,” ucapnya.

    Menurut Abdul Hakim, mulai tahun ini satu akun hanya boleh digunakan oleh satu pengguna dan satu handphone. Atas dasar itulah, sebenarnya Erwin Setiawan tidak boleh menggunakan akun Nurkamto.

    Kalaupun sampai diberikan akun, menjadi tanggungjawab pemilik akun.  Hingga akhirnya Nurkamto di-nonaktifkan pada 1 Agustus 2025.

    Hakim Anggota Dr. H Agus  Kasiyanto SH MH, MKn bertanya pada Ahli Abdul Hakim,  apakah sistem tidak menaruh curiga adanya BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan) yang ‘dimark-up’ , dulunya Rp 1,9 miliar dan tahun ini melonjak dan muncul menjadi Rp 9 miliar ?

    “Kami hanya menyiapkan datanya saja, Yang Mulia. Kami tidak bisa menjawab atas pertanyaan dari majelis hakim. Kami hanya mengelola BOSP PAUD Dasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah),” jawab Ahli yang terkesan berkilah dari pertanyaan majelis hakim ini.

    Kini giliran Dwiyanto Setiawan dan Hakim Putra (Inspektorat) memberikan keterangan dan pendapatnya mengenai penghitungan kerugian negara untuk dana BOSP PKBM Pasuruan.

    “Adanya kerugian negara modul, dengan injek data peserta didik di masing-masing PKBM yang diterima oleh 12 PKBM sebesar Rp 4,49 miliar. Kami menghitung dana BOSP yang diterima 12 PKBM yang ditetapkan Kementerian Rp 9,39 miliar. Uang yang ditransfer tidak sebesar itu. Uang yang ditransfer 12 PKBM hanya Rp 8 miliar,” ucap Ahli Inspektorat Dwiyanto.


                                


    Untuk menghitung kerugian negara , Inspektorat turun ke lapangan. Dengan mengecek para peserta didik bantuan yang sudah bekerja, harus mengisi formulir pendaftaran peserta didik baru. Juga dilampirkan raport, ijazah terakhir ketika mengajukan pendaftaran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    “Yang melakukan injek data adalah Erwin Setiawan. Data peserta didik anak putus sekolah dan tidak melanjutkan sekolah dari dashboard ATS (Anak Tidak Sekolah). Adminnya Nurkamto, tetapi yang melakukan injek data adalah Erwin. Data anak putus sekolah dimasukkan PKBM. Setelah didaftarkan masing-masing PKBM diinformasikan ke operator,” ujar Ahli Inspektorat.

    Dijelaskan Ahli, bahwa nama-nama yang sudah diinkekkan Erwin sudah memenuhi persyaratan. Masuk kejar paket apa untuk mendapatkan dana BOSP. Umur peserta tidak boleh 24 tahun.

    “Namun begitu, implikasi data fiktif yang dimasukkan Erwin,” cetus Ahli Inspektorat yang menyampakan hasil temuannya di depan persidangan.

    Sedangkan PKBM Tunas Harapan pimpinan Boiman meminta data dari Nurkamto. Data dimasukkan sendiri ke PKBM. Boiman memberikan uang ke Nurkamto Rp 15 juta, sebagai ucapan terima kasih. Tetapi uang itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan. 

    “Nurkamto sudah mengembalikan uang Rp 15 juta itu.  Untuk 11 PKBM mendapatkan Rp 2,13 miliar. Sedangkan yang dibayarkan ke Erwin Rp 2,166 miliar. Tinggal PKBM dan Erwin. Total kerugian negara akibat (perbuatan) Erwin Rp 5,95 miliar,” kata ahli Inspektorat lagi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb Efendi SH -- selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan -- bertanya pada Ahli, bagaimana dengan aliran dana ke Kepala Dinas Pendidikan ?

    Namun sayangnya, ahli hanya memberikan jawaban diplomatis. Hanya menghitung secara gobalnya saja.

    Nah setelah pemeriksaan tiga Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang.

    “Tolong sidangnya lebih pagi lagi ya. Jangan seperti sidang hari ini,” pinta majelis hakim yang disetujui oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb Efendi SH—selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan—mengungkapkan, Nurkamto hanya menerima Rp 15 juta dan sudah dikembalikan. Hal ini sudah diakui oleh Inspektorat, adanya pengembalian uang tersebut ke Kejaksaan.

    “Hasil temuan Inpsektorat itu berdasarkan uang yang diterima oleh Erwin. Kalau data kerugian global pada akhirnya, dampak dari akibat. Kalau bicara insepktorat bicara SOP dan aturan, tidak melihat data bahwa Nurkamto menerima uang sekian. Itu tidak ada.  Kalau yang disebutkan kemarin, Rp 15 juta itu iya. (Tetapi sudah dikembalikan-red),” tukasnya.

    Hasil dari persidangan tadi sudah jelas, bahwa Erwin yang menginjek dan memberikan data fiktif. Bukan Nurkamto. Cuman akunnya atas dasar surat disposisi dari Kepala Dinas (Kadis), bahwa Erwin disuruh membantu. Karena Nurkamto ada kendala terlalu banyak mengakses dan akhirnya lemot (lambat).

    Akhirnya Kadis menunjuk Erwin Setiawan untuk membantu pekerjaan Nurkamto.  Tetapi yang menginjek adalah Erwin. Jadi yang membuat data adalah Erwin semuanya. Nurkamto tidak tahu sama-sekali.

    “Harapan saya Kepala Dinas harus bertanggungjawab penuh atas segalanya itu. Saya lihat karena ada surat disposisi Kadis itulah, akhirnya menjadi seperti ini. Kalau berbicara fakta persidangan. FK (Forum Komunikasi) yang bentuk Kadis. Potongan 15 persen juga orang-orang yang ditunjuk Kadis. Ada apa di balik itu ?,” tandas Sueb Efendi SH—selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan—mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kepala Dinas Harus Bertanggungjawab Penuh, Bentuk Forum Komunikasi (FK) dan Buat Surat Disposisi, Ada Apa Di Balik Semua Itu ? Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas