SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Sebanyak 3 (tiga) ahli dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Reza Ediputra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan,
dalam sidang lanjutan Erwin Setiawan dan Nurkamto,
yang tersandung dugaan perkara korupsi pada program Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan.
Adapun tiga Ahli itu
adalah Abdul Hakim (Pusat Data dan Teknologi Informasi/Pusdatin) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud, Dwiyanto Setiawan (Inspektorat) dan Hakim Putra
(Inspektorat) yang memberikan keterangan dan pendapatnya secara bergiliran di
ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (10/9/2025).
Dalam keterangannya,
Abdul Hakim menyebutkan, bahwa akun atas nama Nurkamto login pada tahun
2023. Nurkamto pernah menjadi operator
pengolahan data di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
“Nurkamto sudah beberapa
kali akses data atas by name dan by address. Erwin Setiawan diperbantukan Nurkamto
atas petunjuk dari Dinas Pendidikan. Ada surat disposisi dan surat penugasan
dari pimpinan, yakni Kepala Dinas Pendidikan atau Sekretaris. Pendaftaran
secara online,” ucapnya.
Menurut Abdul Hakim,
mulai tahun ini satu akun hanya boleh digunakan oleh satu pengguna dan satu
handphone. Atas dasar itulah, sebenarnya Erwin Setiawan tidak boleh menggunakan
akun Nurkamto.
Kalaupun sampai
diberikan akun, menjadi tanggungjawab pemilik akun. Hingga akhirnya Nurkamto di-nonaktifkan pada
1 Agustus 2025.
Hakim Anggota Dr. H
Agus Kasiyanto SH MH, MKn bertanya pada Ahli Abdul Hakim, apakah sistem tidak menaruh curiga adanya BOSP
(Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan) yang ‘dimark-up’ , dulunya Rp
1,9 miliar dan tahun ini melonjak dan muncul menjadi Rp 9 miliar ?
“Kami hanya menyiapkan
datanya saja, Yang Mulia. Kami tidak bisa menjawab atas pertanyaan dari majelis hakim. Kami hanya
mengelola BOSP PAUD Dasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah),” jawab Ahli yang terkesan berkilah dari pertanyaan majelis hakim ini.
Kini giliran Dwiyanto Setiawan
dan Hakim Putra (Inspektorat) memberikan keterangan dan pendapatnya mengenai
penghitungan kerugian negara untuk dana BOSP PKBM Pasuruan.
“Adanya kerugian negara
modul, dengan injek data peserta didik di masing-masing PKBM yang diterima oleh
12 PKBM sebesar Rp 4,49 miliar. Kami menghitung dana BOSP yang diterima 12 PKBM
yang ditetapkan Kementerian Rp 9,39 miliar. Uang yang ditransfer tidak sebesar
itu. Uang yang ditransfer 12 PKBM hanya Rp 8 miliar,” ucap Ahli Inspektorat
Dwiyanto.
Untuk menghitung
kerugian negara , Inspektorat turun ke lapangan. Dengan mengecek para peserta didik bantuan yang
sudah bekerja, harus mengisi formulir pendaftaran peserta didik baru. Juga
dilampirkan raport, ijazah terakhir ketika mengajukan pendaftaran, Kartu
Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Yang melakukan injek
data adalah Erwin Setiawan. Data peserta didik anak putus sekolah dan tidak
melanjutkan sekolah dari dashboard ATS (Anak Tidak Sekolah). Adminnya Nurkamto, tetapi yang melakukan injek data adalah
Erwin. Data anak putus sekolah dimasukkan PKBM. Setelah didaftarkan masing-masing
PKBM diinformasikan ke operator,” ujar Ahli Inspektorat.
Dijelaskan Ahli, bahwa nama-nama yang sudah diinkekkan
Erwin sudah memenuhi persyaratan. Masuk kejar paket apa untuk mendapatkan dana
BOSP. Umur peserta tidak boleh 24 tahun.
“Namun begitu, implikasi data fiktif yang dimasukkan Erwin,”
cetus Ahli Inspektorat yang menyampakan hasil temuannya di depan persidangan.
Sedangkan PKBM Tunas Harapan pimpinan Boiman meminta
data dari Nurkamto. Data dimasukkan sendiri ke PKBM. Boiman memberikan uang ke
Nurkamto Rp 15 juta, sebagai ucapan terima kasih. Tetapi uang itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan.
“Nurkamto sudah mengembalikan uang Rp 15 juta itu. Untuk 11 PKBM mendapatkan Rp 2,13 miliar. Sedangkan
yang dibayarkan ke Erwin Rp 2,166 miliar. Tinggal PKBM dan Erwin. Total kerugian
negara akibat (perbuatan) Erwin Rp 5,95 miliar,” kata ahli Inspektorat lagi.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb
Efendi SH -- selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan -- bertanya pada Ahli, bagaimana
dengan aliran dana ke Kepala Dinas Pendidikan ?
Namun sayangnya, ahli hanya memberikan jawaban diplomatis.
Hanya menghitung secara gobalnya saja.
Nah setelah pemeriksaan tiga Ahli dirasakan sudah
cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan
pada Rabu, 17 September 2025 mendatang.
“Tolong sidangnya lebih pagi lagi ya. Jangan seperti
sidang hari ini,” pinta majelis hakim yang disetujui oleh Penuntut Umum dan
Penasehat Hukum.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb Efendi SH—selaku Ketua BPC Peradin
Pasuruan—mengungkapkan, Nurkamto hanya menerima Rp 15 juta dan sudah
dikembalikan. Hal ini sudah diakui oleh Inspektorat, adanya pengembalian uang
tersebut ke Kejaksaan.
“Hasil temuan Inpsektorat
itu berdasarkan uang yang diterima oleh Erwin. Kalau data kerugian global pada
akhirnya, dampak dari akibat. Kalau bicara insepktorat bicara SOP dan aturan, tidak
melihat data bahwa Nurkamto menerima uang sekian. Itu tidak ada. Kalau yang disebutkan kemarin, Rp 15 juta itu
iya. (Tetapi sudah dikembalikan-red),” tukasnya.
Hasil dari persidangan
tadi sudah jelas, bahwa Erwin yang menginjek dan memberikan data fiktif. Bukan
Nurkamto. Cuman akunnya atas dasar surat disposisi dari Kepala Dinas (Kadis),
bahwa Erwin disuruh membantu. Karena Nurkamto ada kendala terlalu banyak
mengakses dan akhirnya lemot (lambat).
Akhirnya Kadis menunjuk
Erwin Setiawan untuk membantu pekerjaan Nurkamto. Tetapi yang menginjek adalah Erwin. Jadi yang
membuat data adalah Erwin semuanya. Nurkamto tidak tahu sama-sekali.
“Harapan saya Kepala
Dinas harus bertanggungjawab penuh atas segalanya itu. Saya lihat karena ada
surat disposisi Kadis itulah, akhirnya menjadi seperti ini. Kalau berbicara fakta
persidangan. FK (Forum Komunikasi) yang bentuk Kadis. Potongan 15 persen juga
orang-orang yang ditunjuk Kadis. Ada apa di balik itu ?,” tandas Sueb Efendi
SH—selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan—mengakhiri wawancaranya dengan media massa
di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar