728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 24 Oktober 2025

    Diduga Tuntutan Jaksa “Ngawur”, Tidak Sesuai Fakta Sidang Sebenarnya.

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsusanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri,  terhadap Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri , terkesan “tidak- fair”, bahkan diduga “ngawur”.

    Betapa tidak.  Arif  Wibowo, Wakil Bendahara, yang hanya menjalankan perintah dari Ketua KONI , Kwin Atmoko,  dan Bendahara, Dian Ariyani, SE. M.Si, justru dituntut dengan hukuman yang tinggi dan membayar Uang Pengganti (UP) yang sangat memberatkan. 

    Yakni dituntut selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan yang mengejutkan, Arif dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,010 miliar. Karena Kejaksaan telah menerima uang titipan dari Arif Rp 700 juta. Maka, ada sisa UP yang belum dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Marusanto SH menyebutkan, bahwa Arif Wibowo terbukti dalam dakwaan subsidair. Memohon kepada majelis hakim supaya memutuskan dan menyatakan Arif Wibowo terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair, pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR.

    “Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Dan denda Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat) bulan. Membebani Uang Pengganti (UP) Rp 2,010 miliar. Di kejaksaan uang yang disita Rp 700 juta. Jadi ada sisa UP yang belum dibayar sektar Rp 1,3 miliar,” ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (22/10/2025).

    Jika tidak dibayar 1 (satu) bulan, setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda bisa disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, dipidana 2 (dua) tahun dan 6 (bulan). Dan membebani biaya perkara Rp 10.000.

    Sementara itu, Kwin Atmoko,  Ketua KONI , dituntut Jaksa dengan hukuman 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 200 juta.

    “Menuntut supaya majelis hakim memutuskan Kwin Atmoko terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR, Jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Dan biaya perkara Rp 10.000,” ujar Jaksa.

    Sedangkan Dian Ariyani, SE. M.Si, Bendahara KONI, dituntut selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Dian Ariyani terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR, Jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan. Dan Uang Pengganti (UP) Rp 219 juta, jika tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan tetap, harta benda dapat disita. Dan bila tidak punya harta sebagai pengganti, dipidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Dibebani biaya perkara Rp 10.000,” cetus Jaksa.


                                 

    Setelah pembacaan tuntutan terhadap Arif  Wibowo,  Kwin Atmoko,  dan Dian Ariyani, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis, 30 Oktober 2025 jam 1 siang.

    “Kami berharap pada Kamis, 6 Nopember 2025 bisa putusan dari majelis hakim,” pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, mengungkapkan, pihaknya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) “ngawur”. Tidak sesuai dengan fakta sidang yang sebenarnya. Kerugian negara berapa, untuk bisa membuktikannnya bagaimana ?.

    “Nggak apa-apa, kita mencari kebenaran. Tetapi kita akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi. Agar fakta yang sebenarnya diungkapkan. Kalau bersalah, kira-kira ya bersalah.  Tetapi menurut hemat saya ,sebagai Kuasa Hukum nggak  pernah ada uang itu mengalir dari bawah ke atas. Yang terjadi adalah uang mengalir dari atas ke bawah.,” tukasnya.

    Untuk pembacaan pledoi pada  Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang, PH  Eko Budiono SH menyatakan kesiapannya. “Kami siap untuk menyampaikan pledoi pada minggu depan,” tandasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Diduga Tuntutan Jaksa “Ngawur”, Tidak Sesuai Fakta Sidang Sebenarnya. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas