SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsusanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, terhadap Arif Wibowo SE. MM, Wakil Bendahara KONI Kota Kediri , terkesan “tidak- fair”, bahkan diduga “ngawur”.
Betapa tidak. Arif Wibowo, Wakil Bendahara, yang hanya menjalankan perintah dari Ketua KONI , Kwin Atmoko, dan Bendahara, Dian Ariyani, SE. M.Si, justru dituntut dengan hukuman yang tinggi dan membayar Uang Pengganti (UP) yang sangat memberatkan.
Yakni dituntut selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Dan yang mengejutkan, Arif dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,010 miliar. Karena Kejaksaan telah menerima uang titipan dari Arif Rp 700 juta. Maka, ada sisa UP yang belum dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar.
Dalam surat tuntutannya,
Jaksa Marusanto SH menyebutkan, bahwa Arif Wibowo terbukti dalam dakwaan subsidair.
Memohon kepada majelis hakim supaya memutuskan dan menyatakan Arif Wibowo
terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana
dakwaan subsidiair, pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR.
“Menjatuhkan pidana 4
(empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dan denda Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 (empat)
bulan. Membebani Uang Pengganti (UP) Rp 2,010 miliar. Di kejaksaan uang yang
disita Rp 700 juta. Jadi ada sisa UP yang belum dibayar sektar Rp 1,3 miliar,”
ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Rabu (22/10/2025).
Jika tidak dibayar 1
(satu) bulan, setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda bisa disita dan
dilelang. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, dipidana 2 (dua) tahun
dan 6 (bulan). Dan membebani biaya perkara Rp 10.000.
Sementara itu, Kwin
Atmoko, Ketua KONI , dituntut Jaksa dengan hukuman 3 (tiga) tahun dan 6
(enam) bulan dan denda Rp 200 juta.
“Menuntut supaya majelis
hakim memutuskan Kwin Atmoko terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak
pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR,
Jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 200 juta,
jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Dan biaya perkara Rp 10.000,” ujar
Jaksa.
Sedangkan Dian Ariyani,
SE. M.Si, Bendahara KONI, dituntut selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Menuntut supaya majelis
hakim menyatakan Dian Ariyani terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak
pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR,
Jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan
dan tetap ditahan. Denda Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 4
bulan. Dan Uang Pengganti (UP) Rp 219 juta, jika tidak dibayar paling lama 1
(satu) bulan setelah putusan tetap, harta benda dapat disita. Dan bila tidak
punya harta sebagai pengganti, dipidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)
bulan. Dibebani biaya perkara Rp 10.000,” cetus Jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap Arif Wibowo, Kwin Atmoko, dan Dian Ariyani, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis, 30 Oktober 2025 jam 1 siang.
“Kami berharap pada Kamis,
6 Nopember 2025 bisa putusan dari majelis hakim,” pintanya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Eko Budiono SH, mengungkapkan, pihaknya menilai
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) “ngawur”. Tidak sesuai dengan fakta sidang
yang sebenarnya. Kerugian negara berapa, untuk bisa membuktikannnya bagaimana ?.
“Nggak apa-apa, kita
mencari kebenaran. Tetapi kita akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Agar fakta yang sebenarnya diungkapkan. Kalau bersalah, kira-kira ya bersalah. Tetapi menurut hemat saya ,sebagai Kuasa
Hukum nggak pernah ada uang itu mengalir
dari bawah ke atas. Yang terjadi adalah uang mengalir dari atas ke bawah.,”
tukasnya.
Untuk pembacaan pledoi
pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang, PH
Eko Budiono SH menyatakan kesiapannya. “Kami siap untuk menyampaikan
pledoi pada minggu depan,” tandasnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar