728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 26 Oktober 2025

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     

                                 



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Ahmad Rosid dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Suntoro SH dan Arie Sutikno SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam eksepsinya, PH Suntoro SH dan Arie Sutikno SH menyebutkan, bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil, baik dikaji dari pasal  156 KUHAP dan pasal 143 KUHAP.

    "Mohon kiranya  majelis hakim berkenan memutuskan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak diterima.  Menyatakan dakwaan jaksa  batal demi hukum," ucapnya.

    Menurut Suntoro SH , setelah membaca, meneliti dan mencermati proses di dalam Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) dan fakta hukum.  Ternyata ditemukan fabrikasi terhadap Ahmad Rosid (to frame of defendant)   guna dijadikan  sebagai terdakwa, yang menjual  obyek miliknya  yang sah secara hukum menjadi tidak sah secara hukum. 

    Dalam dakwaan tersebut  dengan jelas. Jika terdakwa, adalah hasil dari viktimisasi yang dilakukan oleh pejabat desa Jimbaran Kulon  dengan cara melakukan rekayasa hukum untuk mencapai tujuannya.

    Namun sangat disayangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah gagal dalam  membedakan mana yang domain perdata dan mana yang menjadi domain pidana. Sehingga konstruksi yang dibangun dalam dakwaannya mengandung cacat yuridis,  baik ditinjau dari aspek formalitas dakwaan (kecermatan dakwaan) maupun  pada aspek  substansi dakwaan (salah sasaran dan penerapan hukum).

    Untuk itu, ujar Suntoro SH dan Arie Sutikno SH, pihaknya membuktikan proses yang keliru dan substansi dakwaan yang salah arah.

    Pertama, terdakwa , membeli  tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Hak Yasan yang terletak di Desa Jimbaran Kulon, kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Dengan persil Nomor 26 di luas tanah  sekitar 48 meter persegi. Dengan batas-batasnya, utara tanah jalan desa. Barat tanah jalan desa, Selatan jalan raya, dan timur pekarangan milik Danu.

    Kedua, terdakwa, membeli dari Sukirno  yang beralamat di Jimbaran Kulon RT 04/RW 01, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.  Jual-beli  berdasarkan kesepakatan dengan harga Rp 50 juta, dan uangnya telah diterima oleh penjual pada  tanggal 17 Juni 2013 (kwitansi, pernyataan jual-beli).

    Ketiga , terdakwa, bekerja sebagai tukang kayu, membeli rumah dan bangunan tersebut untuk digunakan sebagai  tempat jualan jendela, pintu rumah. Selain itu, terdakwa, membeli obyek karena berdasar penjualnya jelas, penjualanya memiliki surat berupa Pengikatan Jual Beli Nomor. 10  tertanggal 26 Pebruari 2004 antara Sukirno dengan Daryono (pemilik asal) yang dibuat di hadapan Notaris, Rosidah SH, yang beralamat kantor di Jl. Diponegoro No 108 Sidoarjo.

    Di samping itu, penjual melengkapi bukti bukti kepemilikan berupa :  surat penyaksian jual-beli tanah pekarangan jual-beli antara  Daryono (pemilik asal) dengan Riyono, beralamat di Desa Ploso,  Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Jual-beli dengan harga RP 5,5 juta , sebagaimana yang tersebut dalam surat jual-beli  antara Daryono dan Riyono, yang dibuat pada tanggal 7 Nopember 1997.

    Akta Kuasa No 11 tertanggal 26 Mei 2004. Jual-beli antara Daryono . selaku pemilik asal kepada Sukirno, selaku pembeli, dengan harga  Rp 12,5 juta.

    Surat keterangan waris, yang menerangkan Daryono  dan Darning, merupakan para ahli waris dari Sain yang meninggalkan harta, berupa sebidang  tanah yang terletak di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Persil  No. 26 Klas dengan luas tanah sektar 48 M 2.

    Ini sebagaimana  yang tersebut pada  Surat Keterangan Waris, yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2004 yang diterbitkan dan ditanda tangani Khoirul  Mutropin, selaku Kepala Desa Jimbaran Kulon.

    Surat kematian Sain, orang tua  Daryono selaku Pewaris tertanggal 9 Desember 1987, Letter C atas nama Sain P Daryono, Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Sukirno.

    Kelima, terdakwa, membeli tanah dan bangunan  yang berdasar kepemilikan  yang jelas, yakni Sukirno, selaku penjual, memiliki dokumen yang  sah.

    Ahmad Rosid telah membeli dan menguasai  obyek dan selama  menempati tidak ada dari pihak manapun yang melakukan perlawanan  hukum terhadap terdakwa. Sehingga sangatlah layak dan pantas  apabila terdakwa, menjual kepada pihak manapun  dengan harga Rp  130 juta. 

    Dan terdakwa, juga  sudah menyerahkan obyek jual-beli dan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik Nomor : 00370 atas nama Achmad Rosid.

    Dengan demikian secara yuridis, terdakwa, merupakan  seorang penjual  yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karenanya,  permasalahan terdakwa, adalah dalam lingkup  keperdataan, yang harus diselesaikan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  secara perdata dengan cara mengajukan gugatan , bukan dengan cara  menempuh jalan pintas, mengkriminalisasi.

    Dalam kasus a-quo, Jaksa Penuntut Umum  lupa bahwa tidak ada tanggung jawab  hukum bagi terdakwa, untuk  menyerahkan uang dari penjualan untuk dikembalikan  kepada pembeli.

    Karena kewajiban terdakwa, untuk  menyerahkan obyek dan sertifikat hak milik sudah diserahkan kepada pembeli dengan cara yang baik. Dan JPU menghilangkan resiko hukum yang harus dipikul oleh pembeli yang membeli yang membeli tanah dan bangunan dalam keadaan tidak sesuai. 

    Sehabis sidang, PH Suntoro SH dan Arie Sutikno SH mengatakan, intinya terkait dakwaan Jaksa adalah Perda, otomtatis denda. Mau nggak mau harus dengan gugatan perdata. Bukannya pidana.

    "Harapan kami selaku Kuasa Hukum adanya dakwaan seperti melakukan eksepsi, supaya surat dakwaan Jaksa ini dibatalkan. Dakwaan Jaksa batal demi hukum," pintanya. (ded) 










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas