SIDOARJO
(mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Ahmad Rosid dengan agenda
pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH)
Suntoro SH dan Arie Sutikno SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Dalam eksepsinya, PH Suntoro SH dan Arie Sutikno SH menyebutkan, bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil, baik dikaji dari pasal 156 KUHAP dan pasal 143 KUHAP.
"Mohon kiranya majelis hakim berkenan memutuskan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak diterima. Menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum," ucapnya.
Menurut Suntoro SH , setelah membaca, meneliti dan mencermati proses di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta hukum. Ternyata ditemukan fabrikasi terhadap Ahmad Rosid (to frame of defendant) guna dijadikan sebagai terdakwa, yang menjual obyek miliknya yang sah secara hukum menjadi tidak sah secara hukum.
Dalam dakwaan tersebut dengan jelas. Jika terdakwa, adalah hasil dari viktimisasi yang dilakukan oleh pejabat desa Jimbaran Kulon dengan cara melakukan rekayasa hukum untuk mencapai tujuannya.
Namun sangat
disayangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
telah gagal dalam membedakan mana
yang domain perdata dan mana yang menjadi domain pidana. Sehingga konstruksi
yang dibangun dalam dakwaannya mengandung cacat yuridis, baik ditinjau dari aspek formalitas dakwaan
(kecermatan dakwaan) maupun pada
aspek substansi dakwaan (salah sasaran
dan penerapan hukum).
Untuk itu, ujar Suntoro
SH dan Arie Sutikno SH, pihaknya membuktikan proses yang keliru dan substansi
dakwaan yang salah arah.
Pertama, terdakwa ,
membeli tanah dan bangunan yang berdiri
di atasnya. Hak Yasan yang terletak di Desa Jimbaran Kulon, kecamatan Wonoayu,
Kabupaten Sidoarjo. Dengan persil Nomor 26 di luas tanah sekitar 48 meter persegi. Dengan
batas-batasnya, utara tanah jalan desa. Barat tanah jalan desa, Selatan jalan
raya, dan timur pekarangan milik Danu.
Kedua, terdakwa, membeli
dari Sukirno yang beralamat di Jimbaran
Kulon RT 04/RW 01, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Jual-beli
berdasarkan kesepakatan dengan harga Rp 50 juta, dan uangnya telah
diterima oleh penjual pada tanggal 17
Juni 2013 (kwitansi, pernyataan jual-beli).
Ketiga , terdakwa,
bekerja sebagai tukang kayu, membeli rumah dan bangunan tersebut untuk
digunakan sebagai tempat jualan jendela,
pintu rumah. Selain itu, terdakwa, membeli obyek karena berdasar penjualnya jelas,
penjualanya memiliki surat berupa Pengikatan Jual Beli Nomor. 10 tertanggal 26 Pebruari 2004 antara Sukirno
dengan Daryono (pemilik asal) yang dibuat di hadapan Notaris, Rosidah SH, yang
beralamat kantor di Jl. Diponegoro No 108 Sidoarjo.
Di samping itu, penjual
melengkapi bukti bukti kepemilikan berupa :
surat penyaksian jual-beli tanah pekarangan jual-beli antara Daryono (pemilik asal) dengan Riyono, beralamat
di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu,
Sidoarjo. Jual-beli dengan harga RP 5,5 juta , sebagaimana yang tersebut dalam
surat jual-beli antara Daryono dan Riyono,
yang dibuat pada tanggal 7 Nopember 1997.
Akta Kuasa No 11
tertanggal 26 Mei 2004. Jual-beli antara Daryono . selaku pemilik asal kepada
Sukirno, selaku pembeli, dengan harga Rp
12,5 juta.
Surat keterangan waris,
yang menerangkan Daryono dan Darning,
merupakan para ahli waris dari Sain yang meninggalkan harta, berupa
sebidang tanah yang terletak di Desa
Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Persil No. 26 Klas dengan luas tanah sektar 48 M 2.
Ini sebagaimana yang tersebut pada Surat Keterangan Waris, yang dibuat pada
tanggal 12 Mei 2004 yang diterbitkan dan ditanda tangani Khoirul Mutropin, selaku Kepala Desa Jimbaran Kulon.
Surat kematian Sain,
orang tua Daryono selaku Pewaris
tertanggal 9 Desember 1987, Letter C atas nama Sain P Daryono, Pajak Bumi dan
Bangunan atas nama Sukirno.
Kelima, terdakwa,
membeli tanah dan bangunan yang berdasar
kepemilikan yang jelas, yakni Sukirno,
selaku penjual, memiliki dokumen yang
sah.
Ahmad Rosid telah membeli dan menguasai obyek dan selama menempati tidak ada dari pihak manapun yang melakukan perlawanan hukum terhadap terdakwa. Sehingga sangatlah layak dan pantas apabila terdakwa, menjual kepada pihak manapun dengan harga Rp 130 juta.
Dan terdakwa, juga sudah menyerahkan obyek jual-beli dan bukti
kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor
: 00370 atas nama Achmad Rosid.
Dengan demikian secara
yuridis, terdakwa, merupakan seorang
penjual yang berhak mendapatkan
perlindungan hukum. Oleh karenanya,
permasalahan terdakwa, adalah dalam lingkup keperdataan, yang harus diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara perdata dengan cara mengajukan gugatan
, bukan dengan cara menempuh jalan pintas,
mengkriminalisasi.
Dalam kasus a-quo, Jaksa
Penuntut Umum lupa bahwa tidak ada
tanggung jawab hukum bagi terdakwa,
untuk menyerahkan uang dari penjualan
untuk dikembalikan kepada pembeli.
Karena kewajiban
terdakwa, untuk menyerahkan obyek dan
sertifikat hak milik sudah diserahkan kepada pembeli dengan cara yang baik. Dan
JPU menghilangkan resiko hukum yang harus dipikul oleh pembeli yang membeli
yang membeli tanah dan bangunan dalam keadaan tidak sesuai.
Sehabis sidang, PH Suntoro SH dan Arie Sutikno SH mengatakan, intinya terkait dakwaan Jaksa adalah Perda, otomtatis denda. Mau nggak mau harus dengan gugatan perdata. Bukannya pidana.
"Harapan kami selaku Kuasa Hukum adanya dakwaan seperti melakukan eksepsi, supaya surat dakwaan Jaksa ini dibatalkan. Dakwaan Jaksa batal demi hukum," pintanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar