728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 29 Oktober 2025

    Keterangan Saksi-Saksi Menguntungkan Nafiaturrohmah, Tidak Ada Manipulasi BPHTB

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris) dan Winarto (anggota DPRD Ngawi dari Golkar), yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Ngawi, pada tahun 2023, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya Nitisasmito SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. 

    Kelima saksi fakta itu adalah Erika Dita Pratiwi (staf notaris), Alkaroki (staf notaris), Joko Waluyo (Sekdes), Heri Sugito, dan Azis Romli, yang diperiksa menjadi 2 (dua) sesi.

    Mereka diperiksa di hadapan Hakim Ketua Irlina SH MH didampingi Hakim Anggota Alex Cahyono SH MH, dan Samhadi SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (28/10/2025).

    Setelah Hakim Ketua Irlina SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Reza Prasetya Nitisasmito SH untuk bertanya pada saksi-saksi tersebut.

    Jaksa Reza SH bertanya pada saksi  Erika Dita Pratiwi (staf notaris), tolong saksi jelaskan terkait jual-beli lahan petani di Desa Geneng ?

    “Ada 3 (tiga) pelepasan hak di Desa Geneng, pembeli lahan adalah PT GFT Indonesia Investment.  Ada surat kuasa jual dari Andrew (pembeli) yang meminta Bu Nafi (Nafiaturrohmah SH), untuk menunjuk staf notaris sebagai penerima kuasa. (Diketahui) ada 101 bidang tanah,” jawab saksi Erika.

    Menurut saksi, isi kuasa jual dari pihak pemilik lahan mengkuasakan dari penerima kuasa. Mereka yang datang lebih dari 3 (tiga) petani, nilai trasaksinya Rp 350 ribu per meter. Harga ini sudah di atas harga pasar.

    Namun begitu, saksi tidak datang ketika pembayaran lahan dan tidak tahu perihal sertifikat asli.

    Sementara itu, saksi Alkaroki menyebutkan, bahwa akta kuasa jual yang membawa adalah dirinya. Dia bertugas untuk pengumpulan data dan banyak petani yang ngumpul di rumah Winarto.

    Waktu itu Joko Waluyo (Sekdes) menelepon saksi Alkaroki supaya dibuatkan musydes. Namun yang mengetik surat musydes adalah Sekdes sendiri.

    Saksi Alkaroki mengecek kesesuaian KTP dan sertifikat. Lalu hasilnya diserahkan ke Erika.

    Sedangkan sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal dunia, harus dibuatkan surat ahli waris lebih dulu.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Heru Nugroho SH.MH bertanya pada saksi Erika, apakah tanda tangani surat kuasa jual ?

    “Tanda tangani kuasa jual untuk pelepasan hak. Saya mendapatkan info harga dari Pak Winarto. Saya pernah urus Bea Perolehan  Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  Pengecekan pelepasan hak berdasarkan harga pasar. Pengecekan BPHTB dari system. (Sebenarnya) harga Rp 350 ribu per meter itu sudah di atas harga pasar,” jawab saksi Erika.

    Lebih lanjut Erika menyatakan, pihaknya mencetak kode billing pembayaran pajak, dan disampaikan ke Bu Nafi dan Andrew. Untuk pembayaran, saksi tidak tahu siapa yang membayar pajak tersebut.

    Ada PPh 2,5 % dan BPHTB yang harus dibayarkan. Untuk PPh, saksi membuatkan billing yang disampaikan ke Nafi dan Winarto. Saksi tidak tahu siapa yang bayar pajak itu.

    Kembali PH Heru Nugroho SH. MH, bertanya pada saksi Erika apakah ada petugas pajak yang menagih kurang bayar, atau pernah menerima tagihan pajak ?

    “Tidak ada surat tagihan kurang bayar dan tidak ada orang pajak yang nagih pajak di kantor. Selama ini tidak pernah terima tagihan pajak,” jawab Erika dengan nada suara tegas di persidangan.

    Sedangkan saksi Joko Waluyo (Sekdes) menerangkan, bahwa yang aktif untuk menyukseskan pengadaan lahan, sesuai arahan Bupati adalah Winarto. Hasil pertemuan pertama, para petani tidak sepakat soal harga lahan.

    Pertemuan kedua, Tim melakukan sosialisasi dan ngumpul lagi. Ada Romli, Joko Waluyo, Winarto dan lainnya. Akhirnya ‘deal’ harga Rp 1,4 miliar per setengah bahu. Petani yang setuju menjual lahannya, diberikan tanda jadi sebesar Rp 1 juta.

    Hal senada diutarakan oleh saksi Heri Sugito di depan persidangan. Keterangannya mengenai proses jual-beli lahan itu sama dengan yang diceritakan oleh Joko Waluyo. Diajak mensukseskan prosesi pelepasan tanah itu.

    “Tim ditugasi pengumpulan berkas-berkas, seperti fotokopi KTP dan KK. Penandatanganan rekening dan penyerahan sertifikat, tidak tahu,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, saksi Aziz Romli menjelaskan, bahwa dia dikasih Rp 150 juta dari Andrew untuk DP (Uang Muka) petani yang mau melepaskan tanahnya. Lantas, uang Rp 150  juta itu diserahkan ke Winarto.

    Nah, setelah pemeriksaan para saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH MH mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 18 Nopember 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Heru Nugroho SH.MH  menegaskan, dari awal keberatan dengan keterangan Joko Waluyo (Sekdes), mana mungkin staf notaris  membuat musyawarah desa (musy-des). Ngetik di laptopnya dia dan mengkondisikan. Dari awal proses penyidikan di kejaksaan, sebenarnya dari notaris sudah keberatan.

    “Sudah mau disomasi juga. Ini kan memberikan keterangan palsu. Waktu itu penyidik bilang, nggak usah begini-begini. Kami (Jaksa) sudah tahu. Pembuatan musy-des itu dilakukan  oleh Joko Waluyo (Sekdes). Laptopnya dia, di rumahnya dia, yang ngetik dia sendiri,” ungkapnya.

    Katanya (Sekdes) copy-paste dan ada ukuran-ukuran tanah. Buktinya, Cuma dua lembar dan tidak ada ukuran-ukuran seperti yang disampaikan oleh Sekdes.

    “Untuk keterangan dari saksi-saksi tadi, semuanya baik. Tidak ada yang menyatakan bahwa Bu Nafi ada di situ dan tahu soal harga. Soal deal harga dan segala macam oleh Pak Winarto dan orang-orang lain. Untuk klien kami (Bu Nafi), tidak tahu menahu sama-sekali soal harga itu. Juga tidak ikut rapat dan tentukan harga,”ucapnya.

    Menurut PH Heru Nugroho SH, keterangan saksi-saksi sementara ini dari kemarin sampai hari ini, meskipun sempat ada yang tidak mengakui. Begitu kita tunjukkan bukti alat surat, dia ngakui. Untuk kuasa jual, katanya tidak tanda tangan. Setelah ditunjukkan bukti surat, dia ngakui.

    Sedangkan mengenai manipulasi BPHTB Rp 432 juta, itu dituduhkan pada semuanya, perbedaan persepsi antara penyidik  Kejaksaan dengan kondisi yang ada. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, mendalilkan seperti itu karena transaksi itu berdasar jual-beli.  Sedangkan dalam akta pelepasan itu dasarnya bukan jual-beli,tetapi harga pasar. Itu ada Perbup-nya, Perbup No. 19 Tahun 2021, dan Perbup No 37.

    “Ada tiga areal yang saya sampaikan di depan majelis hakim. Ada yang harga pasarnya Rp  86 ribu, ada yang Rp 100 ribu, dan yang paling tinggi harga pasarnya Rp 250 ribu. Sementara harga pasar yang digunakan Rp 350 ribu. Berarti negara diuntungkan. Tetapi dasarnya jual-beli (oleh Jaksa),” cetus PH Heru Nugroho SH.MH. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi-Saksi Menguntungkan Nafiaturrohmah, Tidak Ada Manipulasi BPHTB Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas