SURABAYA
(mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ali Nasikin (Mantan Kades
Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor),
dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan
Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan tanah
asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus
bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini sebanyak 9 (sembilan)
saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH dan Wido SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di persidangan. Para saksi ini diperiksa secara marathon di hadapan
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.
“Silahkan Pak Jaksa
untuk bertanya pada saksi-saksi ini terlih dahulu,” pinta majelis hakim kepada Penuntut
Umum di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR
Surabaya.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Wahyu SH dan Wido SH bertanya pada saksi Siti Alifah, apakah saksi adalah
ahli waris tanah gogol ?
“Ya, saya ahli waris gogol
dari Bisri. Akan tetapi, tanah gogol itu sudah dijual. Saya tidak pernah ikut
rapat-rapat. Namun begitu, pernah dikasih
uang oleh Samiun sebesar Rp 19,2 juta. Ketika mendengar ada masalah,
saya takut dan uang dikembalikan ke Samiun,” jawab saksi.
Sementara itu, saksi Sri
Nasifah menerangkan, bahwa dia adalah ahli waris dari Seno, tanah gogol sudah dijual
pada PT (Perseroan Terbatas). Saksi dikasih
Suryan Rp 10,9 juta.
Hal senada diutarakan
oleh saksi Rini Pristyoningsih, ahli waris Marotin, yang punya rumah di Dusun Klandri.
Tanah gogol itu sudah dijual pada PT. Saksi pernah dikasih uang Samiun Rp 13
juta.
Keterangan yang sama
disampaikan oleh saksi Sugiyono, bahwa dia ahli waris tanah gogol dari Sanah
(bapaknya). Namun, tanah itu sudah dijual dan tidak ingat lagi kapan dijualnya
tanah tersebut.
“Saya pernah dikasih
uang sebanyak Rp 13 juta,” ucapnya dengan nada tenang di depan persidangan.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), yakni Prastian SH bertanya pada saksi Siti Alifah (istri
Suryan-red), apakah Suryan pernah cerita tentang tanah cuilan atau tanah gogol diceklek ?
“Saya tidak pernah
mendengar ada tanah cuilan itu. Saya juga tidak tahu ada tanah gogol diceklek,”jawab saksi Siti lagi.
Kembali PH Prastian SH
bertanya pada saksi Rokim, apakah tahu ada 25 tanah gogol itu ?
“Ya, saya tahu ada tanah
gogol sebanyak 25 itu. Tetapi tidak pernah dengar ada tanah ceklek itu. Tanah
gogol itu sudah dijual (habis),” jawab saksi Rokim.
Lagi – lagi, PH Prastian
SH bertanya pada saksi Mulyani dan Susilowati, apakah pernah mengasih uang ke
Kades ?
“Saya tidak pernah kasih
uang ke Kades,” jawab kedua saksi tersebut dengan nada tegas.
Nah, setelah keterangan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan
pendapat Ahli.
“Baiklah sidang akan dilanjutkan
dengan Ahli pada sidang berikutnya,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, PH
Prastian SH menerangkan, keterangan 9 saksi ini tidak ada kaitan sama-sekali dengan
Ali Nasikin.
“Mereka hanya sebatas ahli
waris dari tanah gogol. Dan tidak ada komunikasi sama-sekali dengan Ali
Nasikin. Mereka tidak pernah ngasih uang ke Pak Ali Nasikin,” katanya.
Menurut Prastian SH, kliennya
Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), pada saat warga mengirimkan somasi dan
meminta keterangan apakah tanah ini punya desa atau bukan. Sebelumnya, Ali
Nasikin meminta Sekdes untuk mengecek apakah ada kaitannya dengan desa.
“Memang secara
administrasi pencatatan di desa itu sama-sekali tidak ada. Baru kemudian
diketahui, kemarin di catatan pajak per
tahun 2001, ternyata tanah yang disengketakan dan dipermasalahkan sekarang itu.
Pada tahun 2001 itu, sudah ada atas nama Maliki. SPPT-nya atas nama Pak Maliki,”
cetusnya.
Pak Maliki notabene adalah
karyawan PT YKP , menurut informasi yang diperoleh oleh penasehat hukum. Kades
juga baru tahu , kalau memang tanah itu SPPT-nya atas nama Maliki.
Menurut informasi, Kades
tidak tahu -menahu tanah itu di atasnamakan Kastain. Cuman, informasinya berdasarkan kesepakatan
dari Tim 9. Itu hanya sebatas untuk
memudahkan admisnistrasinya (penjualannya). Terkait pembagiannya dan sebagainya
itu, disepakati dan dibagi sebesar Rp 13 juta per orang.
“Pengakuan Ali Nasikin
ke saya, tidak ada menerima uang. Cuman secara spesifik memberikan untuk itu
tidak ada. Tidak ada bukti yang membuktikan, kalau memang Ali Nasikin menerima
dari Tim 9, Samuin dan lainnya,” ungkapnya.
Sepanjang yang didampingi
Prastian SH dalam pemeriksaan Kejaksaan, adanya permohonan dari Kastain, Samiun
dan Kawan-kawan (Tim 9) yang datang ke
kantor untuk minta dibuatkan administrasi (surat tidak ada sengketa, Letter C,
dan surat ahli waris).
“Sebelum masuk pengadilan,
kita pernah bersurat pada PMD terkait tanah ini, dapat informasi kalau tanah
ini tidak masuk dalam daftar asset desa .
Ada suratnya dan akan kita tunjukkan dalam sidang nantinya,” tukasnya.
Di lihat di perkembangan
persidangan, menurut Prastian SH, tidak masuk dalam ranah tindak pidana
korupsi. Kalaupun nanti terbukti, tanah itu milik YKP, artinya tindak pidana
umum. Sebelum dijual, Tim 9 sudah konfirmasi ke YKP.
“Ali Nasikin sebagai
Kades, mengeluarkan surat-surat itu (mungkin) kesalahan beliau. Kalau bisa
dibuktikan, ini bukan tindak pidana korupsi, kami masih optimis. Klien kami ini
masih bisa bebas . Unsur pasal yang
didakwakan jaksa, masih belum bisa membuktikan,” tandasnya.
Karena catatan di desa tidak ditemukan adanya ‘oret-oretan’ , kalau tanah itu pernah dicuil atau diambil dan dikuasai oleh desa, untuk keperluan marbot dan sebagainya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar