728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 01 Oktober 2025

    Sembilan Saksi Tidak Ada Komunikasi Dengan Ali Nasikin, Tidak Pernah Ngasih Uang Ke Ali Nasikin

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), Kastain (kontraktor), dan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property), sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan  tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini sebanyak 9 (sembilan) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu  SH dan Wido SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di persidangan. Para saksi ini diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.

    “Silahkan Pak Jaksa untuk bertanya pada saksi-saksi ini terlih dahulu,” pinta majelis hakim kepada Penuntut Umum di ruang Cakra  Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Wahyu SH dan Wido SH bertanya pada saksi Siti Alifah, apakah saksi adalah ahli waris tanah gogol ?

    “Ya, saya ahli waris gogol dari Bisri. Akan tetapi, tanah gogol itu sudah dijual. Saya tidak pernah ikut rapat-rapat. Namun begitu, pernah dikasih  uang oleh Samiun sebesar Rp 19,2 juta. Ketika mendengar ada masalah, saya takut dan uang dikembalikan ke Samiun,” jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Sri Nasifah menerangkan, bahwa dia adalah ahli waris dari Seno, tanah gogol sudah dijual pada PT (Perseroan Terbatas).  Saksi dikasih Suryan Rp 10,9 juta.

    Hal senada diutarakan oleh saksi Rini Pristyoningsih, ahli waris Marotin, yang punya rumah di Dusun Klandri. Tanah gogol itu sudah dijual pada PT. Saksi pernah dikasih uang Samiun Rp 13 juta.

    Keterangan yang sama disampaikan oleh saksi Sugiyono, bahwa dia ahli waris tanah gogol dari Sanah (bapaknya). Namun, tanah itu sudah dijual dan tidak ingat lagi kapan dijualnya tanah tersebut.

    “Saya pernah dikasih uang sebanyak Rp 13 juta,” ucapnya dengan nada tenang di depan persidangan.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), yakni Prastian SH  bertanya pada saksi Siti Alifah (istri Suryan-red), apakah Suryan pernah cerita tentang  tanah cuilan atau tanah gogol diceklek ?

    “Saya tidak pernah mendengar ada tanah cuilan itu. Saya juga tidak tahu ada tanah gogol  diceklek,”jawab saksi Siti lagi.

    Kembali PH Prastian SH bertanya pada saksi Rokim, apakah tahu ada 25 tanah gogol itu ?

    “Ya, saya tahu ada tanah gogol sebanyak 25 itu. Tetapi tidak pernah dengar ada tanah ceklek itu. Tanah gogol itu sudah dijual (habis),” jawab saksi Rokim.

    Lagi – lagi, PH Prastian SH bertanya pada saksi Mulyani dan Susilowati, apakah pernah mengasih uang ke Kades ?

    “Saya tidak pernah kasih uang ke Kades,” jawab kedua saksi tersebut dengan nada tegas.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli.

    “Baiklah sidang akan dilanjutkan dengan Ahli pada sidang berikutnya,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Prastian SH menerangkan, keterangan 9 saksi ini tidak ada kaitan sama-sekali dengan Ali Nasikin. 

    “Mereka hanya sebatas ahli waris dari tanah gogol. Dan tidak ada komunikasi sama-sekali dengan Ali Nasikin. Mereka tidak pernah ngasih uang ke Pak Ali Nasikin,” katanya.

    Menurut Prastian SH, kliennya Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), pada saat warga mengirimkan somasi dan meminta keterangan apakah tanah ini punya desa atau bukan. Sebelumnya, Ali Nasikin meminta Sekdes untuk mengecek apakah ada kaitannya dengan desa.

    “Memang secara administrasi pencatatan di desa itu sama-sekali tidak ada. Baru kemudian diketahui, kemarin di catatan  pajak per tahun 2001, ternyata tanah yang disengketakan dan dipermasalahkan sekarang itu. Pada tahun 2001 itu, sudah ada atas nama Maliki. SPPT-nya atas nama Pak Maliki,” cetusnya.

    Pak Maliki notabene adalah karyawan PT YKP , menurut informasi yang diperoleh oleh penasehat hukum. Kades juga baru tahu , kalau memang tanah itu SPPT-nya atas nama Maliki.  

    Menurut informasi, Kades tidak tahu -menahu tanah itu di atasnamakan Kastain.  Cuman, informasinya berdasarkan kesepakatan dari Tim 9.  Itu hanya sebatas untuk memudahkan admisnistrasinya (penjualannya). Terkait pembagiannya dan sebagainya itu, disepakati dan dibagi sebesar Rp 13 juta per orang.

    “Pengakuan Ali Nasikin ke saya, tidak ada menerima uang. Cuman secara spesifik memberikan untuk itu tidak ada. Tidak ada bukti yang membuktikan, kalau memang Ali Nasikin menerima dari Tim 9, Samuin dan lainnya,” ungkapnya.

    Sepanjang yang didampingi Prastian SH dalam pemeriksaan Kejaksaan, adanya permohonan dari Kastain, Samiun dan Kawan-kawan (Tim 9)  yang datang ke kantor untuk minta dibuatkan administrasi (surat tidak ada sengketa, Letter C, dan surat ahli waris).

    “Sebelum masuk pengadilan, kita pernah bersurat pada PMD terkait tanah ini, dapat informasi kalau tanah ini  tidak masuk dalam daftar asset desa . Ada suratnya dan akan kita tunjukkan dalam sidang nantinya,” tukasnya.

    Di lihat di perkembangan persidangan, menurut Prastian SH, tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Kalaupun nanti terbukti, tanah itu milik YKP, artinya tindak pidana umum. Sebelum dijual, Tim 9 sudah konfirmasi ke YKP.

    “Ali Nasikin sebagai Kades, mengeluarkan surat-surat itu (mungkin) kesalahan beliau. Kalau bisa dibuktikan, ini bukan tindak pidana korupsi, kami masih optimis. Klien kami ini  masih bisa bebas . Unsur pasal yang didakwakan jaksa, masih belum bisa membuktikan,” tandasnya.

    Karena catatan di desa tidak ditemukan adanya ‘oret-oretan’ , kalau tanah itu pernah dicuil atau diambil dan dikuasai oleh desa, untuk keperluan marbot dan sebagainya. (ded) 


      



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sembilan Saksi Tidak Ada Komunikasi Dengan Ali Nasikin, Tidak Pernah Ngasih Uang Ke Ali Nasikin Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas