728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 01 Oktober 2025

    Ahli Perbankan Sebut Nursetya Ardhi dan Handjar Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Korupsi

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Ahli Perbankan, Dr. Prawitra SH MH memberikan keterangan dan pendapatnya, dalam sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom (marketing BRI) dan  Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, agar perkara ini menjadi terang-benderang.

    Dalam keterangannya, Ahli Perbankan menyebutkan, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 diterangkan bahwa fungsi perbankan untuk menghimpun dan mengalurkan kredit kepada masyarakat.

    Bank menyalurkan uang dari orang yang kelebihan dana , disalurkan pada orang yang membutuhkan dana. Bank mengelola uang dan menyalurkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan memberikan bunga.

    Dalam penyaluran dana tersebut, bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menyalurkan dan menghimpun dana, bank harus sehat. Dengan menyalurkan dana, bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Misalnya  kredit mikro,  kredit perumahan dan lainnya.

    “Penyaluran dan memberikan kredit kepada masyarakat adalah bisnis utama bank. Dalam menjalankan bank ada potensi rugi dan untung. Sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023, bank wajib patuhi POJK dan pastikan kesehatan bank. Jika NPL (kredit macet) lebih dari 5 %, bank tidak sehat dan bisa diambil LPS,” ujar Ahli Perbankan di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa Penuntut Umuk (JPU Ratno Timur SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (30/9/2025).

    Menurut ahli, bahwa uang yang disalurkan itu adalah uang bank dari hasil menghimpun dana masyarakat. Bukan milik pemerintah. Dalam penyaluran KUR, uang itu milik bank. Pemerintah hanya memberikan subsidi bunga saja.

    Dijelaskan dalam POJK 40 Tahun 2009, bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman, dengan pengenaan bunga sesuai perjanjian kredit yang disepakati. KUR itu milik bank, bukan pemerintah.

    Usaha utama  bank dengan penyaluran kredit, namun bank harus perhatikan tata cara pemberian kredit. Pondasinya adalah perjanjian.  Aturan kredit bank diatur dalam POJK. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan karakter, kredibilitas, kapasitas , dan kepercayaan.

    “Syarat utamanya adalah keyakinan bank. Hubungan kontraktual antara bank dan nasabah, masuk ranah perdata,” ucap Ahli dengan nada tegas.

    Kini giliran Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH bertanya pada Ahli, jika ada pejabat bank melanggar kewenangannya, yang diterapkan pidana perbankan atau pidana korupsi ?

    “Yang diterapkan adalah UU perbankan. UU perbankan lebih khusus dibandingkan Tipikor. Jika nasabah mengalami gagal bayar, bisa dilakukan restrukturisasi. Atau pemanfaatan kredit tidak sesuai peruntukannya, dan terjadi macet. Nasabah tidak mampu membayar, maka tidak menghapuskan bayar,” jawab ahli.

    Oleh karena itu, SOP bank perlu ditegakkan. SOP pengawasan, monitoring dan evaluasi. Jika terjadi penurunan kualitas kredit, dari lancar menjadi kurang lancar akan diawasi oleh bank.

    “Selama pejabat atau pegawai bank menjalankan tugasnya dengan baik, maka sudah selesai. Pejabat bank tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi,” kata Ahli menggarisbawahi.

    Kini kesempatan Penasehat Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH dan timnya, untuk bertanya pada ahli, dengan memberikan ilustrasi.

    Jika ada “kredit fiktif” yang diberikan pada nasabah yang tidak jelas,  penerima kreditnya tidak sesuai , dan pemanfaatannya tidak jelas. Pejabat bank dan pegawai bank tidak berhati-hati dalam penyaluran kredit. Hingga terjadi kredit macet.  Bagaimana  menurut pendapat Ahli ?

    “Jika ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pegawai bank, tidak menghapuskan pertanggungjawaban perbankan. Kalau sampai ada putusan pidana, maka hak tagih tetap melekat pada bank,” jawab Ahli.

    Setelah keterangan dan pendapat Ahli Perbankan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan.

    Sehabis sidang, PH Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH  mengungkapkan, intinya perkara ini bukan pidana korupsi, tetapi masuknya pidana perbankan. Kalau memang terbukti ada unsur pidananya.

    “ Problemnya, di waktu kita ingin melakukan mitigasi dihentikan secara paksa lewat proses pidana itu. Saya kira, seharusnya tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Sebagaimana keterangan ahli perbankan itu,” tukasnya.

    Intinya,  Nursetya Ardhi Arima, S.Kom dan  Handjar Pramudya SE tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi.

    “Secara administrasi, pihak internal (bank) tidak ada pelanggaran dilakukan oleh keduanya (Nursetya dan Handjar). Kalau ada pelanggaran, kembali pada UU Perbankan, masuk kesalahan administrasi atau pidana perbankan. Apalagi, mens-reanya (niat jahat-red) juga tidak ada. Niat untuk melakukan tindak pidananya tidak ada,” tandas PH Teguh Prastyo SH. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Perbankan Sebut Nursetya Ardhi dan Handjar Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas