SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Ahli Perbankan, Dr. Prawitra SH MH memberikan
keterangan dan pendapatnya, dalam sidang lanjutan Nursetya Ardhi Arima, S.Kom
(marketing BRI) dan Handjar Pramudya SE (Kepala Unit BRI), yang
tersandung dugaan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, agar perkara
ini menjadi terang-benderang.
Dalam keterangannya,
Ahli Perbankan menyebutkan, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 diterangkan bahwa fungsi
perbankan untuk menghimpun dan mengalurkan kredit kepada masyarakat.
Bank menyalurkan uang dari orang yang kelebihan dana , disalurkan pada orang yang membutuhkan dana. Bank mengelola uang dan menyalurkan bagi masyarakat yang
membutuhkan, dengan memberikan bunga.
Dalam penyaluran dana tersebut,
bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian. Menyalurkan dan menghimpun dana,
bank harus sehat. Dengan menyalurkan dana, bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga.
Misalnya kredit mikro, kredit
perumahan dan lainnya.
“Penyaluran dan memberikan
kredit kepada masyarakat adalah bisnis utama bank. Dalam menjalankan bank ada
potensi rugi dan untung. Sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023, bank
wajib patuhi POJK dan pastikan kesehatan bank. Jika NPL (kredit macet) lebih
dari 5 %, bank tidak sehat dan bisa diambil LPS,” ujar Ahli Perbankan di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa
Penuntut Umuk (JPU Ratno Timur SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan di
ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa
(30/9/2025).
Menurut ahli, bahwa uang
yang disalurkan itu adalah uang bank dari hasil menghimpun dana masyarakat.
Bukan milik pemerintah. Dalam penyaluran KUR, uang itu milik bank. Pemerintah
hanya memberikan subsidi bunga saja.
Dijelaskan dalam POJK 40
Tahun 2009, bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman, dengan
pengenaan bunga sesuai perjanjian kredit yang disepakati. KUR itu milik bank,
bukan pemerintah.
Usaha utama bank dengan penyaluran kredit, namun bank
harus perhatikan tata cara pemberian kredit. Pondasinya adalah perjanjian. Aturan kredit bank diatur dalam POJK. Dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan karakter, kredibilitas,
kapasitas , dan kepercayaan.
“Syarat utamanya adalah
keyakinan bank. Hubungan kontraktual antara bank dan nasabah, masuk ranah
perdata,” ucap Ahli dengan nada tegas.
Kini giliran Hakim Ketua
I Made Yuliada SH MH bertanya pada Ahli, jika ada pejabat bank melanggar
kewenangannya, yang diterapkan pidana perbankan atau pidana korupsi ?
“Yang diterapkan adalah
UU perbankan. UU perbankan lebih khusus dibandingkan Tipikor. Jika nasabah
mengalami gagal bayar, bisa dilakukan restrukturisasi. Atau pemanfaatan kredit
tidak sesuai peruntukannya, dan terjadi macet. Nasabah tidak mampu membayar,
maka tidak menghapuskan bayar,” jawab ahli.
Oleh karena itu, SOP
bank perlu ditegakkan. SOP pengawasan, monitoring dan evaluasi. Jika terjadi
penurunan kualitas kredit, dari lancar menjadi kurang lancar akan diawasi oleh
bank.
“Selama pejabat atau pegawai
bank menjalankan tugasnya dengan baik, maka sudah selesai. Pejabat bank tidak
bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi,” kata Ahli menggarisbawahi.
Kini kesempatan Penasehat
Hukum (PH) Teguh Prastyo Nur Widiyanto SH dan timnya, untuk bertanya pada ahli,
dengan memberikan ilustrasi.
Jika ada “kredit fiktif”
yang diberikan pada nasabah yang tidak jelas, penerima kreditnya tidak sesuai , dan pemanfaatannya
tidak jelas. Pejabat bank dan pegawai bank tidak berhati-hati dalam penyaluran
kredit. Hingga terjadi kredit macet.
Bagaimana menurut pendapat Ahli ?
“Jika ada penyalahgunaan
kewenangan oleh pejabat atau pegawai bank, tidak menghapuskan pertanggungjawaban
perbankan. Kalau sampai ada putusan pidana, maka hak tagih tetap melekat pada
bank,” jawab Ahli.
Setelah keterangan dan
pendapat Ahli Perbankan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan
ahli meringankan.
Sehabis sidang, PH Teguh
Prastyo Nur Widiyanto SH mengungkapkan, intinya perkara ini bukan pidana
korupsi, tetapi masuknya pidana perbankan. Kalau memang terbukti ada unsur
pidananya.
“ Problemnya, di waktu kita
ingin melakukan mitigasi dihentikan secara paksa lewat proses pidana itu. Saya
kira, seharusnya tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Sebagaimana
keterangan ahli perbankan itu,” tukasnya.
Intinya, Nursetya Ardhi Arima, S.Kom dan Handjar
Pramudya SE tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Secara administrasi,
pihak internal (bank) tidak ada pelanggaran dilakukan oleh keduanya (Nursetya
dan Handjar). Kalau ada pelanggaran, kembali pada UU Perbankan, masuk kesalahan
administrasi atau pidana perbankan. Apalagi, mens-reanya (niat jahat-red) juga
tidak ada. Niat untuk melakukan tindak pidananya tidak ada,” tandas PH Teguh
Prastyo SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar