728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 22 November 2025

    Tetap Hargai Tanggapan Jaksa, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Lengkap dan Jelas

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Setelah pembacaan nota keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH), kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari Agoes Boedi Tjahjono MT (Mantan Kadis PU Tahun 2015-2017) dan Dr. Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022), yang tersandung dugaan perkara menyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah.

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk membacaan tanggapannya atas eksepsi.

    "Silahkan Jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi pada pokok-pokoknya saja ya," pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum'at (21/11/2025).

    Dalam tanggapannya, Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa. 

    "Mohon majelis menyatakan tidak dapat menerima eksepsi dari Agoes Boedi Tjahjono. Dan menyataan dakwaan Jaksa telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas, sesuai dasar hukum yang sah, serta pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," ucap Jaksa.

    Dan selanjutnya pembacaan tanggapan atas eksepsi dari Heri Soesanto yang hampir sama isinya. 

    "Mohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi dari Heri Soesanto. Dan pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan," ujar Jaksa lagi.

    Nah, setelah mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi dari Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto. Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada Senin, 24 Nopember 2025 mendatang.

    "Kami akan musyawarah dulu dengan kedua hakim anggota terlebih dahulu untuk membuat putusan sela. Putusan sela akan dibacakan pada Senin (24/11/2025) pagi ya," cetus majelis hakim.


                                 


    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Descha Govindha  SH menyatakan, pihaknya tetap menghargai Jaksa yang menyebutkan dalam tanggapannya agar majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa.

    "Walaupun tanggapan Jaksa tadi dibacakan kurang jelas, saya mendengar sekilas dan sempat membaca setelah dikasihkan tanggapannya oleh Jaksa. Pada intinya menolak permohonan eksepsi dari kami, terkait dakwaan Jaksa tidak cermat, lengkap dan jelas," katanya.

    Selain itu, juga menyangkut perhitungan Inspekorat dan dianggap Jaksa, bahwa dakwaannya tetap lengkap dan jelas. Dan menolak eksepsi dari kami. Dan sidang pemeriksaan pokok perkara Agoes  Boedi Tjahjono tetap dilanjutkan.

    "Semoga majelis hakim bisa memutus (memberikan putusan sela-red) yang seadil-adilnya pada Senin depan," harapnya.

    Dalam eksepsinya diterangkan, bahwa Inspektorat tidak punya kewenangan menyataan/menetapkan , bahkan bersama-sama ikut mendeclare kerugian keuangan negara.  

    Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016, point 6 tertanggal 6  Desember 2016 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan seluruh Indonesia menyataan, instansi yang berwenang menyataan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan konstitusional.

    Sedangan instansi lainnya, seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemerikaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara .

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH mengatakan, poin-poin dari eksepsi Dr. Heri Soesanto , statusnya sebagai Plt Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022. Yang bertanggungjawab adalah yang memberikan mandat, yaitu Bupati Win Hendarso.

    "Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar terhadap Pak Heri Soesanto itu peraturannya sudah dicabut. Itu adalah dua poin yang disampaikannya dalam eksepsi yang kemarin. Seharusnya secara hukum Pak Heri tidak bisa didakwa oleh Jaksa. Dakwaan Jaksa tidak cermat, lengkap, dan jelas," tuturnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tetap Hargai Tanggapan Jaksa, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Lengkap dan Jelas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas