SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari Dr. Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022) dan Agoes Boedi Tjahjono MT (Mantan Kadis PU Tahun 2015-2017),yang tersandung dugaan perkara menyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah.
Seusai Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk membacakan tanggapannya atas eksepsi Heri Soesanto.
"Silahkan Jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi pada pokok-pokoknya saja ya," pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Jum'at (21/11/2025).
Dalam tanggapannya, Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa.
"Mohon majelis menyatakan tidak dapat menerima eksepsi dari Heri Soesanto. Dan menyataan dakwaan Jaksa telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas, sesuai dasar hukum yang sah, serta pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," ucap Jaksa.
Dan selanjutnya pembacaan tanggapan atas eksepsi dari Agoes Boedi Tjahjono yang hampir sama isinya dengan Heri Soesanto. Sehingga, Jaksa tidak perlu membaca tanggapan secara keseluruhan.
"Mohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi dari Agoes Boedi Tjahjono. Dan pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan," ujar Jaksa lagi.
Nah, setelah mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi dari Heri Soesanto dan Agoes Boedi Tjahjono dirasakan sudah cukup. Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada Senin, 24 Nopember 2025 mendatang.
"Kami akan musyawarah dulu dengan kedua hakim anggota terlebih dahulu untuk membuat putusan sela. Putusan sela akan dibacakan pada Senin (24/11/2025) pagi ya," cetus majelis hakim.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Eman Mulyana SH menyatakan, poin-poin dari eksepsi Dr. Heri Soesanto , statusnya sebagai Plt Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022. Seharusnya yang bertanggungjawab adalah yang memberikan mandat, yaitu Bupati Win Hendarso.
"Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar terhadap Pak Heri Soesanto itu peraturannya sudah dicabut. Itu adalah dua poin yang disampaikannya dalam eksepsi yang kemarin. Seharusnya secara hukum Pak Heri tidak bisa didakwa oleh Jaksa. Dakwaan Jaksa tidak cermat, lengkap, dan jelas," tuturnya.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) Descha Govindha SH mengatakan, pihaknya tetap menghargai Jaksa yang menyebutkan dalam tanggapannya agar majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa.
"Walaupun tanggapan Jaksa tadi dibacakan kurang jelas, saya mendengar sekilas dan sempat membaca setelah dikasihkan tanggapannya oleh Jaksa. Pada intinya menolak permohonan eksepsi dari kami, terkait dakwaan Jaksa tidak cermat, lengkap dan jelas," katanya.
Selain itu, juga menyangkut perhitungan Inspekorat dan dianggap Jaksa, bahwa dakwaannya tetap lengkap dan jelas. Dan menolak eksepsi dari kami. Dan sidang pemeriksaan pokok perkara Agoes Boedi Tjahjono tetap dilanjutkan.
"Semoga majelis hakim bisa memutus (memberikan putusan sela-red) yang seadil-adilnya pada Senin depan," harapnya.
Dalam eksepsinya diterangkan, bahwa Inspektorat tidak punya kewenangan menyataan/menetapkan , bahkan bersama-sama ikut mendeclare kerugian keuangan negara.
Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016, point 6 tertanggal 6 Desember 2016 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan seluruh Indonesia menyataan, instansi yang berwenang menyataan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan konstitusional.
Sedangan instansi lainnya, seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemerikaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar