728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 12 Desember 2025

    Muhammad Bahweni Minta Dihukum Seringan - Ringannya

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama),  Muhammad  Muhlison, M Iqbal Daironi (admin CV Cipta Graha Pratama), Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR), dan Hari Budiono (Kabid SDA Dinas PUPR) , yang tersandung dugaan perkara korupsi Dam Kali Bentak, Blitar, kini telah memasuki babak pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Setelah Hakim Ketua Ernawati SH  MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memerintahkan JPU  Imam Muslim SH dan Surya SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk segera membacakan repliknya di depan persidangan.

    “Pada intinya, kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” ucap Jaksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (11/12/2025).

    Mendengar hal ini, majelis hakim bertanya pada Tim Penasehat Hukum (PH) Muhammad Bahweni,  yakni Ir. Joko Trisno SH apakah juga tetap pada pembelaan ?

    “Ya, kami juga tetap pada pembelaan (pledoi) Yang  Mulia,” jawab Ir. Joko Trisno SH singkat saja.

    Jawaban yang sama, juga dilontarkan oleh PH Muhammad  Muhlison, M Iqbal Daironi, Heri Santosa, dan Hari Budiono.

    Kembali majelis hakim menyatakan, kini giliran majelis untuk bermusyawarah guna mengambil Keputusan atas perkara ini. 

    “Kami minta waktu satu minggu untuk bermusyawarah dan menyusun putusan yang akan diambil pada Kamis, 18 Desember 2025 mendatang. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup ,” ucap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sebagaimana dalam pledoinya, PH Ir. Joko Trisno SH menyebutkan, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya.

    Diuraikan dalam pledoi,  bahwa kesalahan Muhammad Bahweni hanya sebatas melakukan pembiaran CV Cipta Graha Pratama digunakan menjadi pelaksana proyek (tidak mengetahui adanya  permufakatan jahat).

    Sehingga  sepatutnya divonis dengan hukuman yang paling ringan dari para terdakwa lainnya. Lebih tepat dikenakan pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai yang turut serta, bukan sebagai pelaku utama pasal 3 UU TIPIKOR.

    JPU sangat tidak adil menuntut Muhammad Muchlison yang nyata-nyata meminta dan menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar, dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan.

    Sedangkan Muhammad Bahweni yang hanya menerima uang sebesar Rp 43 juta, yang merupakan gaji sebagai tenaga K-3 (Keselamatan dan  Kesehatan Kerja), dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

    Dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, serta membebankan untuk membayar  Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 43 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang  untuk menutupi  uang pengganti tersebut. Dalam hal ini, jika tidak mempunyai harta  yang mencukupi  untuk membayar UP, maka dipidana  dengan pidana selama  2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Dan dibebani biaya perkara  sebesar Rp 5.000.

    Lagi pula, telah ada pengembalian uang dari terdakwa, lainnya  sebesar Rp 1,1 miliar yang tentu  telah mengurangi nilai kerugian negara.

    “Tujuan dari hukum pidana bukan semata-mata untuk  balas dendam atau memenjarakan  pelaku, tetapi juga untuk edukasi. Penghukuman yang berlebihan kepada terdakwa, pada hakikatnya bukan saja menghukum terdakwa. Tetapi juga berdampak pada keluarga terdakwa. Istri dan anak-anak yang masih di bawah umur. Terdakwa, adalah tulang punggung keluarga, terus terang mengakui perbuatannya serta mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan belum pernah dihukum,” ujar PH Ir. Joko Trisno SH. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Muhammad Bahweni Minta Dihukum Seringan - Ringannya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas