728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 12 Desember 2025

    Keterangan Lima Saksi Menguntungkan Terdakwa., Semuanya Sudah Sesuai Prosedur

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agenda sidang adalah menghadirkan 5 (lima) saksi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.  Kelima saksi itu adalah Suwarno (Koordinator Perencanaan Bagian Umum dan Keuangan/BKU Polinema), Kukuh Mulyadi MM (pensiunan Polinema), Rosma Indriyani ( pensiunan Polinema), Printa Pratamsari (Polinema), dan Sholeh (Staf Keuangan).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi di persidangan.

    Giliran pertama yang diperiksa Jaksa adalah Suwarno (Koordinator Perencanaan Bagian Umum dan Keuangan/BKU Polinema).  Bisa saksi terangkan siapa yang menunjuk saksi menjadi BKU ?

    “Saya ditunjuk Pak Awan menjadi Koordinator pembelian lahan. Rencana Polinema membeli lahan. Saya dipanggil ke ruangan Direktur dan segera menghubungi Hadi Santoso (penjual tanah). Diinfokan Polinema jadi beli lahan,” jawab saksi.

    Namun begitu, Suwarno mengaku belum ada SK yang dikeluarkan oleh Direktur Polinema atas penunjukkan sebagai koordinator pembelian lahan tersebut. Hanya menginformasikan bahwa Polinema akan membeli lahan. 

    Bahkan diantar oleh Hadi Santoso ke lokasi tanah, yang berdekatan dengan Polinema. Ditunjukkan  lokasi yang akan dibeli tersebut. Dan infokan kembali ke Direktur, bahwa sertifikat belum ada. Kabarnya, masih sertifikat PTSL.

    “Mulanya yang akan dibeli adalah lahan atas, yang awalnya pinggiran jalan. Akan tetapi, lahan yang dekat sungai juga harus dibeli. Belum ada SHM dan saya disuruh mencari appraisal,” ucap saksi Suwarno.

    Pada akhirnya Direktur ketemu appraisal Satria Iskandar  dan minta jatah DP (uang muka). Terjadi kesepakatan harga pada Desember 2020 antara pembeli lahan, Polinema dan penjual lahan, Hadi Santoso. Mereka sepakat dengan harga Rp 6 juta per meter. Sertifikat jadi pada Desember. Uang muka (DP) dibayar ke Hadi sebesar Rp 3 miliar.

    “Dan pada Januari, keluar hasil appraisal Rp 3 jutaan per meternya. Disampaikan ke KJPP untuk menaikkan nilai appraisalnya. Tetapi KJPP Satria Iskandar tetap,” ujar saksi.

    Saksi tidak tahu perihal pembayaran termin dan PPJB. Untuk pembayaran DP dilakuan dua kali. Sehingga total yang diterima Hadi sebesar Rp 22 miliar.

    Lantas, ada Inspektorat dari Kemendikbud tahun 2022 dan melakukan investigasi pada Agustus 2022. Inspektorat menelaah dan menilai banyak kekurangan.

    Saat proses pembayaran lahan, Supriyatna sebagai Direktur baru. Dia bingung karena ada tagihan yang jatuh temponya harus dibayar pada Januari 2022 kepada Hadi Santoso.

    “Sebelum kami bayar semua, minta legal opinion dari Kemendikbud. Muncul rekomendasi dari inspektorat bahwa lahan kecil dan appraisal tidak perlu. Dan disuruh melengkapi dokumen-dokumen," ujarnya.

    Sementara itu, saksi Kukuh Mulyadi MM ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan 2019. Ketika ditunjuk , menerima SK dan dipanggil Direktur untuk pengadaan lahan untuk perluasan kampus Polinema. Namun Kukuh pasif saja, karena memasuki pensiun pada 1 Februari 2020.

    Sedangkan Rosma Indriyani (Bagian Perencanaan) menyebutkan, bahwa setiap tahun mengalokasikan  beberapa anggaran dalam alokasi bisnis. Dari Renstra (rencana strategis) ada pengembangan lahan dan gedung. Master plannya ada, namun studi kelayaakan tidak ada.

    Pada Nopember 2020, ada kepastian pengadaan lahan.  Dan selanjutnya, pada awal Desember 2020, ada rencana pembelian tanah. Lalu digelar rapat koordinasi yang dihadiri Direktur, Wakil Direktur, dan lainnya untuk membahas hal tersebut. Pada 2020 ada revisi Rp 3,9 miliar. Lalu melayangkan surat pengajuan ke KPA.

    Juga ada surat keterangan dari Kecamatan Lowok Waru bahwa di daerah Pisang Kipas seharga Rp 10 juta. Proses pembelian lahan sampai 2023, sekitar Rp 42 miliar. Sejak awal terinfo harganya Rp 6 juta per meternya.

    Di tempat yang sama, Soleh menyusun laporan keuangan pengadaan tanah berdasaran realisasi belanja. Laporan tahun 2020 menyajikan Rp 3,9 miliar sebagai asset konstruksi pengerjaan.  Pada 2021, ada realisasi belanja menjadi basis untuk laporan keuangan. Ada pembayaran Rp 18 miliar pada penjual lahan, yakni Hadi Santoso. Total yang sudah dibayar Rp 22 miliar dari (yang direncanakan) Rp 42 miliar.

    Dan saksi Printa, hanya bersikap pasif saja. Ada pembayaran lahan pada Oktober, Desember dan Januari. Total yang diterima Hadi sebesar Rp 22 miliar. Dan adanya perjanjian dengan pihak notaris.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Awan Setiawan, yakni Sumardan SH bertanya pada saksi Suwarno, apakah tahu tentang harga pertama yang ditawarkan oleh Hadi ?

    “Saya tidak tahu soal harga itu pak,” jawab Suwarno , yang juga tidak mendengar pada 23 Juni 2022 adanya permohonan pada BPN tentang lokasi dan kira-kira nilainya berapa. Tetapi BPN menyebutkan Rp 6,5 juta per meter.

    Namun begitu, saksi tahu Hadi Santoso menggugat perdata ke Pengadilan. Hingga Tingkat kasasi dan Hadi Santoso menang di MA.

    Ditambahkan Prita, bahwa harga yang sudah jadi dan tertuang dalam PPJB adalah Rp 6 juta.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengatakan, dalam Undang-Undang itu tidak harus memakai appraisal, cukup secara langsung. Karena obyek yang dijual itu di bawah 5 (lima) hektar. Tak perlu appraisal lagi.

    Jaksa mempersoalkan bahwa tanah itu tanah sempadan. Kalau sudah terbit sertifikat itu tanahnya milik orang.Tanah sempadan tidak mungkin terbit sertifikat.

    “Keterangan kelima saksi tadi, Alhamdulillah menguntungkan terdakwa. Dalam perkara ini tidak ada pelanggaran hukum. Inspektorat hanya menyuruh melengkapi administrasinya atau dokumennya. Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur,” kata PH  Sumardan SH. (ded)

     

     

     

     

     SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agenda sidang adalah menghadirkan 5 (lima) saksi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Kelima saksi itu adalah Suwarno (Staf Teknik/Bagian Umum dan Kepegawaian Polinema), Kukuh Mulyadi MM (pensiunan Polinema), Rosma Indriyani ( pensiunan Polinema), Printa Pratamsari (Polinema), dan Sholeh (Staf Keuangan).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi di persidangan.

    Giliran pertama yang diperiksa Jaksa adalah Suwarno (Koordinator Perencanaan Bagian Umum dan Keuangan/BKU Polinema).  Bisa saksi terangkan siapa yang menunjuk saksi menjadi BKU ?

    “Saya ditunjuk Pak Awan menjadi Koordinator pembelian lahan. Rencana polinema membeli lahan. Saya dipanggil ke ruangan Direktur dan segera menghubungi Hadi Santoso (penjual tanah). Diinfokan Polinema jadi beli lahan,” jawab saksi.

    Namun begitu, Suwarno mengaku belum ada SK yang dikeluarkan oleh Direktur Polinema atas penunjukkan sebagai oordinator pembelian lahan tersebut. Hanya menginformasikan bahwa Polinema aan membeli lahan. Bahkan diantar oleh Hadi Santoso ke lokasi tanah, yang berdekatan dengan Polinema. Ditunjukkan  lokasi yang akan dibeli tersebut. Dan infokan kembali ke Direktur, bahwa sertifikat belum ada. Kabarnya, masih sertifikat PTSL.

    “Mulanya yang akan dibeli adalah lahan atas, yang awalnya pinggiran jalan. Akan tetapi, lahan yang dekat Sungai juga harus dibeli. Belum ada SHM dan saya disuruh mencari appraisal,” ucap saksi Suwarno.

    Pada akhirnya Direktur ketemu appraisal Satria Iskandar  dan minta jatah DP (uang muka). Terjadi kesepakatan harga pada Desember 2020 antara pembeli lahan, Polinema dan penjual lahan, Hadi Santoso. Mereka sepakat dengan harga Rp 6 juta per meter. Sertifikat jadi pada Desember. Uang mua (DP) dibayar ke Hadi sebesar Rp 3 miliar.

    “Dan pada Januari, keluar hasil appraisal Rp 3 jutaan per meternya. Disampaikan ke KJPP untuk menaikkan nilai appraisalnya. Tetapi KJPP Satria Iskandar tetap,” ujar saksi.

    Saksi tidaktahu perihal pembayaran termin dan PPJB. Untuk pembayaran DP dilakuan dua kali. Sehingga total yang diterima Hadi sebesar Rp 22 miliar.

    Lantas, ada Inspektorat dari Kemendikbud tahun 2022 dan melakukan investigasi pada Agustus 2022. Inspektorat menelaah dan banyak kekurangan.

    Saat proses pembayaran lahan, Supriyatna sebagai Direktur baru. Dia bingung arena ada tagihan yang jatuh temponya harus dibayar pada Januari 2022 kepada Hadi Santoso.

    “Sebelum kami bayar semua, minta legal opinion dari Kemendikbud. Muncul rekomendasi dari inspektorat bahwa lahan kecil dan appraisal tidak perlu. Dan disuruh melengkapi dokumen-dokumen.

    Sementara itu, saksi Kukuh Mulyadi MM ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan 2019. Ketika ditunjuk , menerima SK dan dipanggil Direktur untuk pengadaan lahan untuk perluasan kampus Polinema. Namun Kukuh pasif saja, karena memasuki pensiun pada 1 Februari 2020.

    Sedangkan Rosma Indriyani (Bagian Perencanaan) menyebutkan, bahwa setiap tahun mengalokasikan  beberapa anggaran dalam alokasi bisnis. Dari Renstra (rencana strategis) ada pengembangan lahan dan gedung. Master plannya ada, namun studi kelayaakan tidak ada.

    Pada Nopember 2020, ada kepastian pengadaan lahan.  Dan selanjutnya, pada awal Desember 2-2- ada rencana pembelian tanah. Lalu digelar rapat koordinasi yang dihadiri Direktur, Wakil Direktur, dan lainnya. Pada 2020 ada revisi Rp 3,9 miliar. Lalu melayangkan surat pengajuan ke KPA.

    Juga ada surat keterangan dari Kecamatan Lowok Waru bahwa di daerah Pisang Kipas seharga Rp 10 juta. Proses pembelian lahan sampai 2023, sekitar Rp 42 miliar. Sejak awal terinfo harganya Rp 6 juta per meternya.

    Di tempat yang sama, Soleh menyusun laporan keuangan pengadaan tanah berdasaran realisasi belanja. Laporan tahun 2020 menyajikan Rp 3,9 miliar sebagai asset konstruksi pengerjaan.  Pada 2021, ada realisasi belanja menjadi basis untuk laporan keuangan. Ada pembayaran Rp 18 miliar pada penjual lahan, yaki Hadi Santoso. Total yang sudah dibayar Rp 22 miliar dari Rp 42 miliar.

    Dan saksi Printa, hanya bersikap pasif saja. Ada pembayaran lahan pada Oktober, Desember dan Januari. Total yang diterima Hadi sebesar Rp 22 miliar. Dan adanya perjanjian dengan pihak notaris.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Awan Setiawan, yakni Sumardan SH bertanya pada sasi Suwarno, apakah tahu tentang harga pertama yang ditawarkan oleh Hadi ?

    “Saya tidak tahu soal hal itu pak,” jawab Suwarno juga tidak mendengar pada 23 Juni 2022 adanya permohonan pada BPN tentang lokasi dan kira-kira nilainya berapa. Tetapi BPN menyebutkan Rp 6,5 juta per meter.

    Namun begitu, saksi tahu Hadi Santoso menggugat perdata ke Pengadilan. Hingga Tingkat kasasi dan Hadi Santoso menang di MA.

    Ditambahkan Prita, bahwa harga yang sudah jadi dan tertuang dalam PPJB adalah Rp 6 juta.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengatakan, dalam Undang-Undang itu tidak harus memakai appraisal, cukup secara langsung. Karena obyek yang dijual itu di bawah 5 (lima) hektar. Tak perlu appraisal lagi.

    Jaksa mempersoalkan bahwa tanah itu tanah sempadan. Kalau sudah terbit sertifikat itu tanahnya milik orang.Tanah sempadan tidak mungkin terbit sertifikat.

    “Keterangan kelima saksi tadi, Alhamdulillah menguntungkan terdakwa. Dalam perkara ini tidak ada pelanggaran hukum. Inspektorat hanya menyuruh melengkapi administrasinya atau dokumennya. Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur,” kata PH  Sumardan SH. (ded)

     

     

     

     

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agenda sidang adalah menghadirkan 5 (lima) saksi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Kelima saksi itu adalah Suwarno (Staf Teknik/Bagian Umum dan Kepegawaian Polinema), Kukuh Mulyadi MM (pensiunan Polinema), Rosma Indriyani ( pensiunan Polinema), Printa Pratamsari (Polinema), dan Sholeh (Staf Keuangan).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi di persidangan.

    Giliran pertama yang diperiksa Jaksa adalah Suwarno (Koordinator Perencanaan Bagian Umum dan Keuangan/BKU Polinema).  Bisa saksi terangkan siapa yang menunjuk saksi menjadi BKU ?

    “Saya ditunjuk Pak Awan menjadi Koordinator pembelian lahan. Rencana polinema membeli lahan. Saya dipanggil ke ruangan Direktur dan segera menghubungi Hadi Santoso (penjual tanah). Diinfokan Polinema jadi beli lahan,” jawab saksi.

    Namun begitu, Suwarno mengaku belum ada SK yang dikeluarkan oleh Direktur Polinema atas penunjukkan sebagai oordinator pembelian lahan tersebut. Hanya menginformasikan bahwa Polinema aan membeli lahan. Bahkan diantar oleh Hadi Santoso ke lokasi tanah, yang berdekatan dengan Polinema. Ditunjukkan  lokasi yang akan dibeli tersebut. Dan infokan kembali ke Direktur, bahwa sertifikat belum ada. Kabarnya, masih sertifikat PTSL.

    “Mulanya yang akan dibeli adalah lahan atas, yang awalnya pinggiran jalan. Akan tetapi, lahan yang dekat Sungai juga harus dibeli. Belum ada SHM dan saya disuruh mencari appraisal,” ucap saksi Suwarno.

    Pada akhirnya Direktur ketemu appraisal Satria Iskandar  dan minta jatah DP (uang muka). Terjadi kesepakatan harga pada Desember 2020 antara pembeli lahan, Polinema dan penjual lahan, Hadi Santoso. Mereka sepakat dengan harga Rp 6 juta per meter. Sertifikat jadi pada Desember. Uang mua (DP) dibayar ke Hadi sebesar Rp 3 miliar.

    “Dan pada Januari, keluar hasil appraisal Rp 3 jutaan per meternya. Disampaikan ke KJPP untuk menaikkan nilai appraisalnya. Tetapi KJPP Satria Iskandar tetap,” ujar saksi.

    Saksi tidaktahu perihal pembayaran termin dan PPJB. Untuk pembayaran DP dilakuan dua kali. Sehingga total yang diterima Hadi sebesar Rp 22 miliar.

    Lantas, ada Inspektorat dari Kemendikbud tahun 2022 dan melakukan investigasi pada Agustus 2022. Inspektorat menelaah dan banyak kekurangan.

    Saat proses pembayaran lahan, Supriyatna sebagai Direktur baru. Dia bingung arena ada tagihan yang jatuh temponya harus dibayar pada Januari 2022 kepada Hadi Santoso.

    “Sebelum kami bayar semua, minta legal opinion dari Kemendikbud. Muncul rekomendasi dari inspektorat bahwa lahan kecil dan appraisal tidak perlu. Dan disuruh melengkapi dokumen-dokumen.

    Sementara itu, saksi Kukuh Mulyadi MM ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan 2019. Ketika ditunjuk , menerima SK dan dipanggil Direktur untuk pengadaan lahan untuk perluasan kampus Polinema. Namun Kukuh pasif saja, karena memasuki pensiun pada 1 Februari 2020.

    Sedangkan Rosma Indriyani (Bagian Perencanaan) menyebutkan, bahwa setiap tahun mengalokasikan  beberapa anggaran dalam alokasi bisnis. Dari Renstra (rencana strategis) ada pengembangan lahan dan gedung. Master plannya ada, namun studi kelayaakan tidak ada.

    Pada Nopember 2020, ada kepastian pengadaan lahan.  Dan selanjutnya, pada awal Desember 2-2- ada rencana pembelian tanah. Lalu digelar rapat koordinasi yang dihadiri Direktur, Wakil Direktur, dan lainnya. Pada 2020 ada revisi Rp 3,9 miliar. Lalu melayangkan surat pengajuan ke KPA.

    Juga ada surat keterangan dari Kecamatan Lowok Waru bahwa di daerah Pisang Kipas seharga Rp 10 juta. Proses pembelian lahan sampai 2023, sekitar Rp 42 miliar. Sejak awal terinfo harganya Rp 6 juta per meternya.

    Di tempat yang sama, Soleh menyusun laporan keuangan pengadaan tanah berdasaran realisasi belanja. Laporan tahun 2020 menyajikan Rp 3,9 miliar sebagai asset konstruksi pengerjaan.  Pada 2021, ada realisasi belanja menjadi basis untuk laporan keuangan. Ada pembayaran Rp 18 miliar pada penjual lahan, yaki Hadi Santoso. Total yang sudah dibayar Rp 22 miliar dari Rp 42 miliar.

    Dan saksi Printa, hanya bersikap pasif saja. Ada pembayaran lahan pada Oktober, Desember dan Januari. Total yang diterima Hadi sebesar Rp 22 miliar. Dan adanya perjanjian dengan pihak notaris.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Awan Setiawan, yakni Sumardan SH bertanya pada sasi Suwarno, apakah tahu tentang harga pertama yang ditawarkan oleh Hadi ?

    “Saya tidak tahu soal hal itu pak,” jawab Suwarno juga tidak mendengar pada 23 Juni 2022 adanya permohonan pada BPN tentang lokasi dan kira-kira nilainya berapa. Tetapi BPN menyebutkan Rp 6,5 juta per meter.

    Namun begitu, saksi tahu Hadi Santoso menggugat perdata ke Pengadilan. Hingga Tingkat kasasi dan Hadi Santoso menang di MA.

    Ditambahkan Prita, bahwa harga yang sudah jadi dan tertuang dalam PPJB adalah Rp 6 juta.

    Sehabis sidang, PH  Sumardan SH mengatakan, dalam Undang-Undang itu tidak harus memakai appraisal, cukup secara langsung. Karena obyek yang dijual itu di bawah 5 (lima) hektar. Tak perlu appraisal lagi.

    Jaksa mempersoalkan bahwa tanah itu tanah sempadan. Kalau sudah terbit sertifikat itu tanahnya milik orang.Tanah sempadan tidak mungkin terbit sertifikat.

    “Keterangan kelima saksi tadi, Alhamdulillah menguntungkan terdakwa. Dalam perkara ini tidak ada pelanggaran hukum. Inspektorat hanya menyuruh melengkapi administrasinya atau dokumennya. Jadi, semuanya sudah sesuai prosedur,” kata PH  Sumardan SH. (ded) 




     

     

     

     

     

     

     

    ---------------

     

     

     

     

     

     

    ---------------


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Lima Saksi Menguntungkan Terdakwa., Semuanya Sudah Sesuai Prosedur Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas