728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tiga Orang Bank Diperiksa, Inilah Penjelasan Selengkapnya

                                 

                                  


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sebanyak 3 (tiga) orang bank dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    Ketiga saksi orang bank ini adalah Fransisa Natalia Jubiliana (Legal BCA), Linda Purnamasari (Bank Jatim), dan Dian Rahmasari (Bank Syariah Indonesia), serta  Nofrizal Setyawan (Sumber Daya Air Binar Marga Surabaya).

    Dalam agenda pemeriksaan terfokus pada tiga orang bank tersebut, yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa Ririn SH Indrawati SH.

    Ketiga orang bank ini, memberikan keterangan terkait dengan transaksi bank, mulai dari isi tabungan dan penempatan dana deposito dari Ganjar Siswo Pramono.

    Dalam keterangannya, Fransiska Natalia (BCA) menyebutkan, pada tahun  2016 diketahui Ganjar Siswo mengajukan penempatan dana deposito sebanyak dua kali. Yang pertama senilai Rp 1 miliar dan kedua, juga sebesar Rp 1 miliar.

    “Jadi totalnya mencapai Rp 2 miliar,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (12/12/2025).

    Sesuai data yang tercatat di pembukuan BCA, diketahui  ada deposito lagi yang ditempatkan pada tahun 2020 senilai Rp 500 juta. Bahkan Ganjar juga pernah menukarkan mata uang dolar Singapura  sebesar 45 ribu.

    “(Kalau tidak salah) Waktu itu kurs mata uang 1 dolar Singapura sebesar Rp 10.625. Sehingga total nominalnya menyentuh angka Rp 478, 125 juta,” ujar Fransiska lagi.

    By data yang ada di BCA, lanjut dia,  total uang yang keluar – masuk BCA sampai tahun 2021 dalam kisaran nilai Rp 4,5 miliar.

    Hal senada disampaikan oleh Dian Rahmasari (BSI), yang menyatakan bahwa Ganjar sempat menempatkan dananya yang totalnya mencapai Rp 1,4 miliar.


                                 

    “Hingga sekarang ini sisa Rp 900 jutaan,” cetusnya yang terkesan "irit-bicara" dan  tidak banyak memberikan keterangan di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Sedangkan Linda Purnamasari (Bank Jatim) mengutarakan, uang Ganjar di Bank Jatim tersimpan dalam  bentuk Tabungan Simpeda, hanya berisikan gaji dan tunjangan saja. Sementara penempatan dana dalam bentuk lainnya tidak ada. lagi.

    “Kami tidak menemukan adanya transfer lintas antar bank,” akunya di persidangan yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari itu.

    Seusai mendengar keterangan dari ketiga saksi dari bank tersebut, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH terlihat wajahnya tampak agak keheranan. Ini mengingat dalam tabel yang tercantum dalam surat dakwaan, dugaan  suap atau gratifikasi  justru terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021.

    “Setahu kami dakwaan TPPU dan gratifikasi sejak tahun 2017. Apabila ada yang tahun 2016, maka tidak masuk jadinya. Sebab, kita dibatasi oleh dakwaan,” kata majelis hakim dengan raut wajah penuh keseriusan.

    Oleh karena itulah, majelis hakim memerintahkan Jaksa agar nantinya untuk yang tahun 2016, tabelnya bisa diuraikan dalam surat tuntutannya secara lengkap. Ini penting agar semuanya menjadi lebih jelas dan terang nantinya.

    Mendengar perintah majelis hakim ini, Jaksa Ririn Indrawati SH pun menyanggupi dan siap memenuhinya. “Baik Yang Mulia. Untuk uang yang masuk di BCA pada tahun 2016 sudah ada dalam materi dakwaan,” tuturnya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna  A. Herwindha SH LL.M didampingi tim-nya, Soetomo SH Mhum mengatakan,  terungkap di muka persidangan, bahwa TPPU terjadi pada awal tahun 2016.

    Akan tetapi, gratifikasi predicate crime -nya, justru terjadi pada tahun 2017. “(Lantas) Jadinya  bagaimana ini ?,” ungkap Adhiguna SH LL.M mengakhiri wawancaranya dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Orang Bank Diperiksa, Inilah Penjelasan Selengkapnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas