SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Sebanyak 3 (tiga) orang bank dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ketiga saksi orang bank
ini adalah Fransisa Natalia Jubiliana (Legal BCA), Linda Purnamasari (Bank
Jatim), dan Dian Rahmasari (Bank Syariah Indonesia), serta Nofrizal Setyawan (Sumber Daya Air Binar
Marga Surabaya).
Dalam agenda pemeriksaan
terfokus pada tiga orang bank tersebut, yang diperiksa secara marathon di depan
Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa Ririn SH Indrawati SH.
Ketiga orang bank ini,
memberikan keterangan terkait dengan transaksi bank, mulai dari isi tabungan dan penempatan dana deposito dari Ganjar Siswo Pramono.
Dalam keterangannya,
Fransiska Natalia (BCA) menyebutkan, pada tahun
2016 diketahui Ganjar Siswo mengajukan penempatan dana deposito sebanyak dua kali. Yang
pertama senilai Rp 1 miliar dan kedua, juga sebesar Rp 1 miliar.
“Jadi totalnya mencapai
Rp 2 miliar,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Jum’at (12/12/2025).
Sesuai data yang tercatat di pembukuan BCA, diketahui ada deposito lagi yang ditempatkan pada tahun 2020 senilai Rp 500 juta.
Bahkan Ganjar juga pernah menukarkan mata uang dolar Singapura sebesar 45 ribu.
“(Kalau tidak salah) Waktu itu kurs mata
uang 1 dolar Singapura sebesar Rp 10.625. Sehingga total nominalnya menyentuh angka Rp
478, 125 juta,” ujar Fransiska lagi.
By data yang ada di BCA,
lanjut dia, total uang yang keluar –
masuk BCA sampai tahun 2021 dalam kisaran nilai Rp 4,5 miliar.
Hal senada disampaikan
oleh Dian Rahmasari (BSI), yang menyatakan bahwa Ganjar sempat menempatkan
dananya yang totalnya mencapai Rp 1,4 miliar.
“Hingga sekarang ini sisa Rp 900 jutaan,” cetusnya yang terkesan "irit-bicara" dan tidak banyak memberikan keterangan di persidangan yang terbuka untuk umum ini.
Sedangkan Linda Purnamasari (Bank Jatim) mengutarakan, uang Ganjar di Bank Jatim tersimpan dalam bentuk Tabungan Simpeda, hanya berisikan gaji dan tunjangan saja. Sementara penempatan dana dalam bentuk lainnya tidak ada. lagi.
“Kami tidak menemukan adanya transfer lintas antar bank,” akunya di persidangan yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari itu.
Seusai mendengar
keterangan dari ketiga saksi dari bank tersebut, Hakim Ketua I Made Yuliada SH
MH terlihat wajahnya tampak agak keheranan. Ini mengingat dalam tabel yang
tercantum dalam surat dakwaan, dugaan
suap atau gratifikasi justru
terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021.
“Setahu kami dakwaan
TPPU dan gratifikasi sejak tahun 2017. Apabila ada yang tahun 2016, maka tidak
masuk jadinya. Sebab, kita dibatasi oleh dakwaan,” kata majelis hakim dengan
raut wajah penuh keseriusan.
Oleh karena itulah, majelis
hakim memerintahkan Jaksa agar nantinya untuk yang tahun 2016, tabelnya bisa
diuraikan dalam surat tuntutannya secara lengkap. Ini penting agar semuanya menjadi lebih
jelas dan terang nantinya.
Mendengar perintah
majelis hakim ini, Jaksa Ririn Indrawati SH pun menyanggupi dan siap memenuhinya.
“Baik Yang Mulia. Untuk uang yang masuk di BCA pada tahun 2016 sudah ada dalam
materi dakwaan,” tuturnya.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH LL.M didampingi
tim-nya, Soetomo SH Mhum mengatakan,
terungkap di muka persidangan, bahwa TPPU terjadi pada awal tahun 2016.
Akan tetapi, gratifikasi
predicate crime -nya, justru terjadi pada tahun 2017. “(Lantas) Jadinya bagaimana ini ?,” ungkap Adhiguna SH LL.M
mengakhiri wawancaranya dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar