728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 22 Januari 2026

    Prof.Dr. Hufron SH.MH : "Perkara Ini Lebih Condong Ke Kasus Pidana Umum"

     

                                

    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep) , yang tersandung dugaan perkara pemerasan, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya mendengarkan pendapat dan keterangan Ahli hukum pidana, Prof.Dr. Hufron SH.MH dari Untag, agar perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung  mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa., bertanya pada Ahli, Prof.Dr. Hufron SH di persidangan.

    “Silahkan PH bertanya pada ahli terkait perkara ini,” pinta majelis hakim di ruang Candra di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (21/1/2026).

    Tanpa buang-buang waktu lagi, PH bertanya pada Ahli dengan mengilustrasikan, pada 23 Mei 2025, ada non- ASN menghubungi J (auditor Inspektorat) yang diduga adanya  pelanggaran pengaspalan di 3 (tiga) titik jalan.

    Kemudian J menyerahkan berkas dan tidak ingin masuk laporan. Atas permintaan dan S memfasilitasi, kemudian J menghubungi Kades dan Ketua LSM, mengenai adanya laporan dugaan pelanggaran.

    Disampaikan adanya kerugian Rp 80 juta. Ditawarkan uang Rp 15 juta, asalkan aspal jalan diperbaiki. Nah ketika uang diterima oleh S, ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep.

    Apakah perkara ini masuk dalam pidana umum atau pidana khusus,menurut pendapat Ahli ?

    “Untuk pengancaman mendekati pasal 369 KUHP. Sedangkan pasal 368 mengenai ancaman kekerasan. Lebih pengancaman dan memberikan sesuatu. Mendekati tindak pidana umum. Tergantung  posisi  di kasus yang bersangkutan. Standar atau inti delik menggunakan kekuasaan untuk paksa seseorang memberikan sesuatu.  Tergantung analisa dan fakta yang disertai,” jawab ahli.

    Kalau diterapkan pasal 12 e dan pasal 11 UU TIPIKOR mengenai penyuapan. Posisi J membantu terwujudnya pasal 369 (pengancaman). Sedangkan pasal 421 mengenai pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk paksa memberikan sesuatu atau membayar sesuatu.

    Penasehat Hukum (PH) kembali bertanya pada Ahli, ketika penyidikan sempat dihentikan (SP-3) di Kepolisian. Karena adanya pidana khusus, bagaimana pendapat Ahli ?

    “Dihentikannya sebuah perkara, karena alasan bukan perkara pidana, kadaluwarsa, meninggal dunia, dan lainnya. Dan pasal 24 KUHP baru, adanya tambahan tercapainya restorasi justice. Ditarik karena alasan lex specialis lex generalis. Seharusnya, dipilih yang menguntungkan terdakwa. Akan tepat, jika perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) atau PTUN. Kalau masalah perjanjian, diajukan ke PN. Kalau keabsahan sertifikat diajukan ke PTUN,” jawab ahli.

    Menurut ahli, jika ada perubahan Undang-Undang (UU) dan berlaku UU baru, maka yang diterapkan adalah yang menguntungkan terdakwa. “Mana yang meringankan terdakwa. Lebih tepat pidana umum, karena lebih menguntungkan terdakwa.,” ucap ahli, Prof.Dr. Hufron SH.MH lagi.

    Nah setelah mendengarkan pendapat dan keterangan ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Januari 2026 mendatang.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup, “ ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berahir.

    Sehabis sidang, ahli Prof.Dr. Hufron SH.MH mengatakan, dari kasus yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH), sebenarnya ini lebih condong ke kasus pidana umum.

    “Lebih pada soal pengancaman , pasal 369 KUHP. Daripada tindak pidana korupsi, pasal 12 e dan pasal 23 UU TIPIKOR. Saya diminta pendapat tentang pasal 12 e dan pasal 23 UU TIPIKOR, inti deliknya sama yaitu menyalahgunakan kekuasaan  untuk memaksa orang lain,” cetusnya.

    Frase memaksa orang lain itu, menurut ahli, itu harus dibuktikan, karena dari hasil yang disampaikan PH, hasil pemeriksaan sebenarnya tidak ada unsur paksaan. Kalau tidak ada unsur paksaan. Tentu tidak terpenuhi unsur delik atau inti delik. Dari hasil pemeriksaan persidangan, itu tidak terbukti.

    “Jikalau majelis hakim mengaitkan dengan azas lex pavo reo, setelah adanya perubahan UU, ternyata ada suatu peristiwa. Maka akan dipakai UU baru. Kecuali, UU yang lama menguntungkan bagi terdakwa. Menurut saya, karena ada perubahan di KUHP di satu , dan kemudian diterapkan pasal  23 , akan lebih tepat ancaman pidananya pakai pasal 421. Masuk pasal yang meringankan terdakwa,’ ungkap Prof.Dr. Hufron SH.MH. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Prof.Dr. Hufron SH.MH : "Perkara Ini Lebih Condong Ke Kasus Pidana Umum" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas