
SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Syaiful Bahri (Ketua LSM) dan Jufri (Inspektur Pembantu/Irban Inspektorat Sumenep) , yang tersandung dugaan perkara pemerasan, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya mendengarkan
pendapat dan keterangan Ahli hukum pidana, Prof.Dr. Hufron SH.MH dari Untag, agar perkara
ini menjadi terang-benderang nantinya.
Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa., bertanya pada Ahli, Prof.Dr. Hufron SH di persidangan.
“Silahkan PH bertanya
pada ahli terkait perkara ini,” pinta majelis hakim di ruang Candra di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Tanpa buang-buang waktu
lagi, PH bertanya pada Ahli dengan mengilustrasikan, pada 23 Mei 2025, ada non-
ASN menghubungi J (auditor Inspektorat) yang diduga adanya pelanggaran pengaspalan
di 3 (tiga) titik jalan.
Kemudian J menyerahkan
berkas dan tidak ingin masuk laporan. Atas permintaan dan S memfasilitasi,
kemudian J menghubungi Kades dan Ketua LSM, mengenai adanya laporan dugaan
pelanggaran.
Disampaikan adanya
kerugian Rp 80 juta. Ditawarkan uang Rp 15 juta, asalkan aspal jalan diperbaiki.
Nah ketika uang diterima oleh S, ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep.
Apakah perkara ini masuk
dalam pidana umum atau pidana khusus,menurut pendapat Ahli ?
“Untuk pengancaman
mendekati pasal 369 KUHP. Sedangkan pasal 368 mengenai ancaman kekerasan. Lebih
pengancaman dan memberikan sesuatu. Mendekati tindak pidana umum. Tergantung posisi
di kasus yang bersangkutan. Standar atau inti delik menggunakan kekuasaan
untuk paksa seseorang memberikan sesuatu.
Tergantung analisa dan fakta yang disertai,” jawab ahli.
Kalau diterapkan pasal
12 e dan pasal 11 UU TIPIKOR mengenai penyuapan. Posisi J membantu terwujudnya
pasal 369 (pengancaman). Sedangkan pasal 421 mengenai pejabat menyalahgunakan
kekuasaan untuk paksa memberikan sesuatu atau membayar sesuatu.
Penasehat Hukum (PH) kembali bertanya pada Ahli, ketika penyidikan sempat dihentikan (SP-3) di Kepolisian. Karena adanya pidana khusus, bagaimana pendapat Ahli ?
“Dihentikannya sebuah
perkara, karena alasan bukan perkara pidana, kadaluwarsa, meninggal dunia, dan
lainnya. Dan pasal 24 KUHP baru, adanya tambahan tercapainya restorasi justice.
Ditarik karena alasan lex specialis lex generalis. Seharusnya, dipilih yang
menguntungkan terdakwa. Akan tepat, jika perkara ini diajukan ke Pengadilan
Negeri (PN) atau PTUN. Kalau masalah perjanjian, diajukan ke PN. Kalau
keabsahan sertifikat diajukan ke PTUN,” jawab ahli.
Menurut ahli, jika ada
perubahan Undang-Undang (UU) dan berlaku UU baru, maka yang diterapkan adalah
yang menguntungkan terdakwa. “Mana yang meringankan terdakwa. Lebih tepat
pidana umum, karena lebih menguntungkan terdakwa.,” ucap ahli, Prof.Dr. Hufron
SH.MH lagi.
Nah setelah mendengarkan
pendapat dan keterangan ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH
MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Januari 2026 mendatang.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup, “ ujar majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berahir.
Sehabis sidang, ahli Prof.Dr. Hufron SH.MH mengatakan, dari kasus yang
disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH), sebenarnya ini lebih condong ke kasus
pidana umum.
“Lebih pada soal
pengancaman , pasal 369 KUHP. Daripada tindak pidana korupsi, pasal 12 e dan
pasal 23 UU TIPIKOR. Saya diminta pendapat tentang pasal 12 e dan pasal 23 UU
TIPIKOR, inti deliknya sama yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain,” cetusnya.
Frase memaksa orang lain
itu, menurut ahli, itu harus dibuktikan, karena dari hasil yang disampaikan PH,
hasil pemeriksaan sebenarnya tidak ada unsur paksaan. Kalau tidak ada unsur
paksaan. Tentu tidak terpenuhi unsur delik atau inti delik. Dari hasil pemeriksaan persidangan, itu tidak terbukti.
“Jikalau majelis hakim
mengaitkan dengan azas lex pavo reo, setelah adanya perubahan UU, ternyata ada
suatu peristiwa. Maka akan dipakai UU baru. Kecuali, UU yang lama menguntungkan
bagi terdakwa. Menurut saya, karena ada perubahan di KUHP di satu , dan
kemudian diterapkan pasal 23 , akan
lebih tepat ancaman pidananya pakai pasal 421. Masuk pasal yang meringankan
terdakwa,’ ungkap Prof.Dr. Hufron SH.MH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar