“(Maaf) Kami menunda
pembacaan putusan sela pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang. Dengan ini, kami
nyatakan sidang selesai dan ditutup ,” ucap Hakim Ketua Nur Kholis SH MH seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir di ruang Kartika PN
Surabaya.
Setelah itu, Hermanto
Oerip , Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, meninggalkan ruang sidang.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Evan SH menyatakan, sebelumnya Hermanto Oerip , Soewondo ,
dan Rudi sebagai saksi, sama-sama melakukan investasi secara sendiri-sendiri ke
Venansius.
Pada tahun 2018 itu, mereka
membuat PT (Perusahaan Terbatas). Kemudian dana yang diserahkan ke Venansius
dari Soewondo itu, bukan dana dari PT. tetapi, dana itu murni dari Soewondo
sendiri.
“Setelah terjadinya sengketa
ini, mereka belum pernah ketemu sampai sekarang ini. Tidak ada RJ (Restorasi
justice) dan tergantung dari pihak
jaksa. Yang didakwakan jaksa sekitar Rp 75 milar. Sedangkan Rp 37 miliar itu ,
dana yang harus dikembalikan oleh 3 (tiga) orang ini, yakni Venansius Niek Widodo,
Rudi dan klien kami. Sedangkan klien kami sudah mengembalikan Rp 12,5 miliar,”
ucapnya.
Menurut PH Evan SH,
kliennya (Hermanto Oerip) tidak ada pidananya di sini (perkara ini-red). Mungkin
Venansius , karena sudah divonis oleh majelis hakim PN Surabaya sebelumnya.
“Pasal yang dikenakan Pak Hermanto Oerip adalah pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan untuk menggunakan KUHAP baru.,” ujarnya kepada sejumlah media massa di PN Surabaya.
Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebutkan bahwa perbuatan Hermanto dilakukan dalam rentang kurun waktu 14 Februari 2018 sampai 6 Juni 2018 di rumah yang berlokasi di Jl. Raya Darmo Permai II/46, Surabaya.
Bermula adanya
perkenalan antara Hermanto dan saksi Soewondo Basoeki ketika mengikuti kegiatan
tur Eropa. Berawal dari perkenalan tersebut, Hermanto kemudian memperkenalkan
Soewondo kepada saksi Venansius Niek Widodo—kini narapidana berdasarkan putusan
PK Nomor 89/PK/PD/2023.
Mereka bertemu di sebuah restoran di Ciputra World Mall Surabaya, yang juga dihadiri oleh saksi Rudy Effendy Oei. Pada waktu itu, Venansius Niek Widodo memperlihatkan beberapa dokumen dan foto yang seolah-olah menunjukkan keberhasilan bisnis pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.
“Hermanto dan Venansius
Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut
menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan,” ucap Jaksa Estik SH dalam
surat dakwaannya.
Guna meyakinkan korban,
Venansius menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sebagai contoh keberhasilan
tambang nikel yang dikelolanya. Korban kian merasa yakin, ketika mereka mengajak
untuk meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena, Sulteng. Meskipun, faktanya,
kegiatan pertambangan itu tidak pernah ada.
Singkat cerita, pada
2018 Hermanto dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra
Manunggal (MMM) dengan Akta Pendirian Nomor 28 tertanggal 14 Februari 2018.
Hermanto meminta Soewondo menjadi Direktur Utama dengan alasan, dia telah
menjabat posisi yang sama di perusahaan lain.
Rencananya, PT MMM
memiliki modal awal Rp 5 miliar, yang masing-masing pihak menyetor Rp 1,25
miliar, yang kemudian diserahkan oleh korban. Ternyata, Perusahaan itu tidak
pernah terdaftar di Ditjen AHU dan tidak disahkan sebagai Badan Hukum.
Untuk lebih memikat dan
meyakinkan korban, Hermanto mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama fiktif
antara PT MMM dan PT TMS lewat grup WA PT MMM. Padahal kedua Perusahaan itu
tidak pernah memiliki hubungan kerja sama.
Kemudian berlanjut
dengan penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) sebagai pengelola tambang
dengan biaya operasional sekitar Rp 63,9 miliar. Atas bujukan terdakwa., korban
pun akhirnya menyetorkan dana yang totalnya mencapai Rp 75 miliar.
Rinciannya, dari modal
pribadi dan pinjaman untuk Hermanto dan dua pihak lainnya. Tentunya dengan
janji imbal hasil 1 persen per bulan. Dana tersebut, ditransfer ke rekening BCA
atas nama PT Rockstone Mining Indonesa. Tanpa sepengetahuan korban, dalam waktu
berdekatan justru ditarik lagi melalui ratusan cek.
Jaksa menyatakan, dana
korban dicairkan melalui 153 cek dengan nilai mencapai Rp 44,985 miliar.
Perbuatan terdakwa.,
terkuak setelah sejumlah saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada kerjasama
pertambangan , baik dengan PT Tonia Mira Sejahtera maupun PT Rockstone Mining
Indonesia. Semua kegiatan pertambangan yang dijanjikan terbukti fiktif,
sedangkan uang korban tidak pernah dibalikkan.
Atas perbuatan
terdakwa., saksi Soewondo Basoeki mengalami kerugian senilai Rp 75
miliar. Hermanto Oerip didakwa melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dan pasal
372 (penggelapan) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar