728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 22 Januari 2026

    Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Atas Perkara Hermanto Oerip

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net ) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menunda pembacaan putusan sela atas perkara Hermanto Oerip , yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel senilai Rp 75 milia, karena masih belum siap untuk dibacakan di depan persidangan.

    “(Maaf) Kami menunda pembacaan putusan sela pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang. Dengan ini, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup ,” ucap Hakim Ketua Nur Kholis SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir di ruang Kartika PN Surabaya.

    Setelah itu, Hermanto Oerip , Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, meninggalkan ruang sidang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Evan SH menyatakan, sebelumnya Hermanto Oerip , Soewondo , dan Rudi sebagai saksi, sama-sama melakukan investasi secara sendiri-sendiri ke Venansius.

    Pada tahun 2018 itu, mereka membuat PT (Perusahaan Terbatas). Kemudian dana yang diserahkan ke Venansius dari Soewondo itu, bukan dana dari PT. tetapi, dana itu murni dari Soewondo sendiri.

    “Setelah terjadinya sengketa ini, mereka belum pernah ketemu sampai sekarang ini. Tidak ada RJ (Restorasi justice)  dan tergantung dari pihak jaksa. Yang didakwakan jaksa sekitar Rp 75 milar. Sedangkan Rp 37 miliar itu , dana yang harus dikembalikan oleh 3 (tiga) orang ini, yakni Venansius Niek Widodo, Rudi dan klien kami. Sedangkan klien kami sudah mengembalikan Rp 12,5 miliar,” ucapnya.

    Menurut PH Evan SH, kliennya (Hermanto Oerip) tidak ada pidananya di sini (perkara ini-red). Mungkin Venansius , karena sudah divonis oleh majelis hakim PN Surabaya sebelumnya.

    “Pasal yang dikenakan Pak Hermanto Oerip adalah pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan untuk menggunakan KUHAP baru.,” ujarnya kepada sejumlah media massa di PN Surabaya.

    Sebagaimana  dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebutkan bahwa perbuatan Hermanto dilakukan dalam rentang kurun waktu 14 Februari 2018 sampai 6 Juni 2018 di rumah yang berlokasi di Jl. Raya Darmo Permai II/46, Surabaya.

    Bermula adanya perkenalan antara Hermanto dan saksi Soewondo Basoeki ketika mengikuti kegiatan tur Eropa. Berawal dari perkenalan tersebut, Hermanto kemudian memperkenalkan Soewondo kepada saksi Venansius Niek Widodo—kini narapidana berdasarkan putusan PK Nomor 89/PK/PD/2023.


                                  

    Mereka bertemu di sebuah restoran di Ciputra World Mall Surabaya, yang juga dihadiri oleh saksi Rudy Effendy Oei. Pada waktu itu, Venansius Niek Widodo memperlihatkan beberapa dokumen dan foto yang seolah-olah menunjukkan keberhasilan bisnis pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.

    “Hermanto dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan,” ucap Jaksa Estik SH dalam surat dakwaannya.

    Guna meyakinkan korban, Venansius menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sebagai contoh keberhasilan tambang nikel yang dikelolanya. Korban kian merasa yakin, ketika mereka mengajak untuk meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena, Sulteng. Meskipun,  faktanya, kegiatan pertambangan itu tidak pernah ada.

    Singkat cerita, pada 2018 Hermanto dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) dengan Akta Pendirian Nomor 28 tertanggal 14 Februari 2018. Hermanto meminta Soewondo menjadi Direktur Utama dengan alasan, dia telah menjabat posisi yang sama di perusahaan lain.

    Rencananya, PT MMM memiliki modal awal Rp 5 miliar, yang masing-masing pihak menyetor Rp 1,25 miliar, yang kemudian diserahkan oleh korban. Ternyata, Perusahaan itu tidak pernah terdaftar di Ditjen AHU dan tidak disahkan sebagai Badan Hukum.

    Untuk  lebih memikat dan meyakinkan korban, Hermanto mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS lewat grup WA PT MMM. Padahal kedua Perusahaan itu tidak pernah memiliki hubungan kerja sama.

    Kemudian berlanjut dengan penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) sebagai pengelola tambang dengan biaya operasional sekitar Rp 63,9 miliar. Atas bujukan terdakwa., korban pun akhirnya menyetorkan dana yang totalnya mencapai Rp 75 miliar.

    Rinciannya, dari modal pribadi dan pinjaman untuk Hermanto dan dua pihak lainnya. Tentunya dengan janji imbal hasil 1 persen per bulan. Dana tersebut, ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesa. Tanpa sepengetahuan korban, dalam waktu berdekatan justru ditarik lagi melalui ratusan cek.

    Jaksa menyatakan, dana korban dicairkan melalui 153 cek dengan nilai mencapai Rp 44,985 miliar. 

    Perbuatan terdakwa., terkuak setelah sejumlah saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada kerjasama pertambangan , baik dengan PT Tonia Mira Sejahtera maupun PT Rockstone Mining Indonesia. Semua kegiatan pertambangan yang dijanjikan terbukti fiktif, sedangkan uang korban tidak pernah dibalikkan.

    Atas perbuatan terdakwa., saksi Soewondo Basoeki mengalami kerugian senilai  Rp 75 miliar. Hermanto Oerip didakwa melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Atas Perkara Hermanto Oerip Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas