728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 23 Januari 2026

    Soewondo Basoeki Digugat Oleh Hermanto Oerip Untuk Mengungkap Kebenaran

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) – Direktur Utama PT Mentari Mitra Manunggal, Soewondo Basoeki, resmi digugat secara perdata oleh Hermanto Oerip dalam perkara permohonan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 3049/Pdt.P/2025/ PN. Surabaya, dengan Hermanto Oerip sebagai Pemohon dan Soewondo Basoeki sebagai Termohon. 

    Permohonan ini diajukan lantaran Pemohon mengaku tidak pernah mendapatkan pertanggungjawaban atas modal yang telah disetorkannya kepada perusahaan. Kendati telah berulangkali meminta agar digelar RUPS dan dilakukan audit menyeluruh.

    “Sebagai Komisaris dan pemegang  saham 25 persen, Pemohon berulang kali meminta RUPS dan audit. Namun tidak pernah ditanggapi, bahkan setelah dilakukan somasi beberapa kali,” demikian tertulis dalam permohonan yang diajukan ke PN Surabaya.

    Dalam permohonannya, Hermanto Oerip menyebutkan, bahwa PT Mentari Mitra Manunggal didirikan pada 14 Februari  2018, bersama Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo, dan Rudy Effendy  Oei di hadapan Notaris Maria Tjandra SH, Surabaya.

    Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 21 Februari 2018 dan bergerak di bidang jasa Perindustrian, perdagangan , dan pertambangan.

    Struktur pengurus Perusahaan terdiri dari Rudi Effendy Oei sebagai Komisaris Utama, Hermanto Oerip sebagai Komisaris, Soewondo Basoeki sebagai Direktur Utama, Venansius Niek Widodo sebagai Direktur.

    Masing – masing pihak menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar, sehingga tidak terdapat pemegang saham mayoritas.

    Namun begitu, sekitar April – Mei 2018, Termohon selaku Direktur Utama disebut meminta tambahan modal sebesar Rp 15 miliar, yang merupakan  bagian dari kesepakatan modal total sebesar Rp 37,5 miliar per orang.

    “Dengan keterpaksaan, Pemohon menyerahkan rumah milik pribadinya di Galaxy Bumi Permai Surabaya sebagai pelengkap setoran modal senilai Rp 15 miliar,” kata Pemohon.

    Rumah tersebut kemudian diikat melalui Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 31 tanggal 13 Juli 2018. Namun demikian, sertifikat rumah tersebut dibalik nama pada 7 November 2019, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemohon.

    Selain itu, Pemohon juga mengklaim telah menyetorkan tambahan modal tunai sebesar Rp 4 miliar, serta menanggung kewajiban pembayaran ruko di Kawasan Jl, Dharmahusada Indah 108 A, (yang disepakati dibeli bersama semua pemegang saham) dengan total pembayaran mencapai Rp 1,415 miliar.

    Dalam permohonan tersebut, Soewondo Basoeki juga diduga menguasai dan menikmati dana Perusahaan secara pribadi. Di antaranya dana sebesar Rp 2,7 miliar yang ditransfer dari rekening internal perusahaan ke rekening pribadi istri Termohon, Fenny Nurhadi.

    Dana sebesar Rp 491 juta dari rekening eksternal PT Mentari Mitra Manunggal yang hingga kini tidak pernah dipertanggungjawabkan. Aset Perusahaan berupa satu unit mobil Mitsubishi X Pander senilai Rp 247 juta.

    “Semua laporan keuangan, rekening koran, buku cek, giro, dan token perbankan dikuasai oleh Termohon dan istrinya,” ungkap Pemohon dalam dokumen permohonan.

    Total modal yang diklaim telah disetor Pemohon mencapai Rp 23,75 miliar. Sementara total kerugian yang dialami Pemohon diperkirakan sebesar Rp 45, 21 miliar.

    Pemohon menyebutkan telah beberapa kali secara tertulis meminta pelaksanaan RUPS dan audit, yakni melalui surat tertanggal 25 Januari 2021, 12 Agustus 2025, dan 28 Agustus 2025. Namun seluruh permintana tersebut tidak pernah  ditindaklanjuti.

    Tindakan Termohon dinilai melanggar pasal 76 dan pasal 79 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta anggaran dasar Perusahaan.

    “RUPS adalah hak Pemohon sebagai Komisaris dan pemegang saham. Ketidakpatuhan Direksi merupakan pelanggaran seriutuk s terhadap prinsip  tata Kelola perusahaan yang baik,” tegas Pemohon.

    Atas dasar itulah, Hermanto Oerip memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

    Menyatakan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan berhak mengajukan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan RUPS PT Mentari Mitra Manunggal serta menunjuk akuntan publik independent untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT Mentari Mitra Manunggal yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 hari setelah Penetapan berkekuatan hukum tetap.

    Menghukum Turut Termohon untuk mematuhi penetapan ini. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

    Dengan tidak adanya dugaan laporan pertanggungjawaban RUPS di PT Mentari Mitra Manunggal, akhirnya Hermanto Oerip menempuh jalur hukum di Polda Jatim No : LP/B/1469/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

    Hingga berita ini diberitakan pihak Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo dan Rudy  Effendy Oei belum berhasil dikonfirmasi. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Soewondo Basoeki Digugat Oleh Hermanto Oerip Untuk Mengungkap Kebenaran Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas