SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Direktur Utama PT Mentari Mitra Manunggal, Soewondo Basoeki, resmi digugat secara perdata oleh Hermanto Oerip dalam perkara permohonan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 3049/Pdt.P/2025/ PN. Surabaya, dengan Hermanto Oerip sebagai Pemohon dan Soewondo Basoeki sebagai Termohon.
Permohonan ini
diajukan lantaran Pemohon mengaku tidak pernah mendapatkan pertanggungjawaban
atas modal yang telah disetorkannya kepada perusahaan. Kendati telah
berulangkali meminta agar digelar RUPS dan dilakukan audit menyeluruh.
“Sebagai Komisaris dan
pemegang saham 25 persen, Pemohon
berulang kali meminta RUPS dan audit. Namun tidak pernah ditanggapi, bahkan
setelah dilakukan somasi beberapa kali,” demikian tertulis dalam permohonan
yang diajukan ke PN Surabaya.
Dalam permohonannya,
Hermanto Oerip menyebutkan, bahwa PT Mentari Mitra Manunggal didirikan pada 14
Februari 2018, bersama Soewondo Basoeki,
Venansius Niek Widodo, dan Rudy Effendy Oei
di hadapan Notaris Maria Tjandra SH, Surabaya.
Perusahaan tersebut
telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 21 Februari 2018
dan bergerak di bidang jasa Perindustrian, perdagangan , dan pertambangan.
Struktur pengurus Perusahaan
terdiri dari Rudi Effendy Oei sebagai Komisaris Utama, Hermanto Oerip sebagai
Komisaris, Soewondo Basoeki sebagai Direktur Utama, Venansius Niek Widodo
sebagai Direktur.
Masing – masing pihak
menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar, sehingga tidak terdapat pemegang
saham mayoritas.
Namun begitu, sekitar
April – Mei 2018, Termohon selaku Direktur Utama disebut meminta tambahan modal
sebesar Rp 15 miliar, yang merupakan
bagian dari kesepakatan modal total sebesar Rp 37,5 miliar per orang.
“Dengan keterpaksaan,
Pemohon menyerahkan rumah milik pribadinya di Galaxy Bumi Permai Surabaya
sebagai pelengkap setoran modal senilai Rp 15 miliar,” kata Pemohon.
Rumah tersebut kemudian
diikat melalui Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 31 tanggal 13 Juli 2018. Namun
demikian, sertifikat rumah tersebut dibalik nama pada 7 November 2019, tanpa sepengetahuan
dan persetujuan Pemohon.
Selain itu, Pemohon juga
mengklaim telah menyetorkan tambahan modal tunai sebesar Rp 4 miliar, serta
menanggung kewajiban pembayaran ruko di Kawasan Jl, Dharmahusada Indah 108 A,
(yang disepakati dibeli bersama semua pemegang saham) dengan total pembayaran
mencapai Rp 1,415 miliar.
Dalam permohonan
tersebut, Soewondo Basoeki juga diduga menguasai dan menikmati dana Perusahaan secara
pribadi. Di antaranya dana sebesar Rp 2,7 miliar yang ditransfer dari rekening internal
perusahaan ke rekening pribadi istri Termohon, Fenny Nurhadi.
Dana sebesar Rp 491 juta
dari rekening eksternal PT Mentari Mitra Manunggal yang hingga kini tidak
pernah dipertanggungjawabkan. Aset Perusahaan berupa satu unit mobil Mitsubishi
X Pander senilai Rp 247 juta.
“Semua laporan keuangan,
rekening koran, buku cek, giro, dan token perbankan dikuasai oleh Termohon dan
istrinya,” ungkap Pemohon dalam dokumen permohonan.
Total modal yang diklaim
telah disetor Pemohon mencapai Rp 23,75 miliar. Sementara total kerugian yang
dialami Pemohon diperkirakan sebesar Rp 45, 21 miliar.
Pemohon menyebutkan
telah beberapa kali secara tertulis meminta pelaksanaan RUPS dan audit, yakni
melalui surat tertanggal 25 Januari 2021, 12 Agustus 2025, dan 28 Agustus 2025.
Namun seluruh permintana tersebut tidak pernah
ditindaklanjuti.
Tindakan Termohon
dinilai melanggar pasal 76 dan pasal 79 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, serta anggaran dasar Perusahaan.
“RUPS adalah hak Pemohon
sebagai Komisaris dan pemegang saham. Ketidakpatuhan Direksi merupakan
pelanggaran seriutuk s terhadap prinsip
tata Kelola perusahaan yang baik,” tegas Pemohon.
Atas dasar itulah,
Hermanto Oerip memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan
Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan berhak mengajukan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan
RUPS PT Mentari Mitra Manunggal serta menunjuk akuntan publik independent untuk
melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT Mentari Mitra Manunggal yang akan
diselenggarakan selambat-lambatnya 14 hari setelah Penetapan berkekuatan hukum
tetap.
Menghukum Turut Termohon
untuk mematuhi penetapan ini. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Dengan tidak adanya
dugaan laporan pertanggungjawaban RUPS di PT Mentari Mitra Manunggal, akhirnya
Hermanto Oerip menempuh jalur hukum di Polda Jatim No : LP/B/1469/X/2025/SPKT/POLDA
JAWA TIMUR dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau
pemalsuan surat.
Hingga berita ini
diberitakan pihak Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendy Oei belum berhasil dikonfirmasi.
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar