728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Mei 2026

    PH Alfin Ramadhani Maulana SH : "Klien Kami Bukan Sebagai Otak dan Inisiator Adanya Komitmen (Potongan) Di Program Ini"

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun , Amin Arif Santoso,  Heri Wahyudi,  dan Noer Lisal Anbiyah, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

    Kali ini Penuntut Umum menghadiran 5 (lima) saksi sekaligus di persidangan. Mereka adalah Munir (Toko Bangunan Jaya Abadi), Fauzi (Toko Ayu), Alwi (Toko Jaya Abadi), Samsudin , dan Abdul Rohim (Toko Utama).

    Kelima saksi tersebut, diperiksa di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH secara marathon oleh Penuntut Umum agar perkara ini menjadi terang – benderang nantinya.

    Dalam keterangannya, saksi Munir, Fauzi, Samsudin, Alwi dan Abdul Rohim menyatakan, bahwa pemotongan untuk SPJ  atas inisiasi dari Ahmari.

    “Yang melakukan inisiasi atas pemotongan itu adalah Ahmari. Bukan Risky,” ucap kelima saksi secara bergantian memberikan pernyataan yang sama, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (11/5/2026).

    Hal ini dipertegas dengan pertanyaan dari Penasehat Hukum (PH) Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun , dan Amin Arif Santoso,  yakni Alfin Ramadhani Maulana SH yang bertanya pada kelima saksi tersebut.

    “Apakah benar yang menginisiasi pemotongan itu adalah Ahmari ?,” tanyanya kepada kelima saksi itu. Dan langsung dijawab serentak oleh kelima saksi di depan persidangan.

    “Ya, benar Ahmari yang menginisiasi pemotongan itu,” jawab kelima saksi dengan nada tegas.

    Menurut Abdul Rohim, sekalipun ada pemotongan untuk LPJ, namun toko bangunan tetap menyediakan bahan material bangunan untuk kebutuhan renovasi penerima bantuan yang rumahnya, dinilai tidak layak huni.

    “Permintaan bahan bahan material bangunan dikirim semuanya ke penerima bantuan BSPS. Mereka semuanya layak dibantu. Rumah tidak layak huni itu ditinggali mereka yang berusia antara 60 hingga 70 tahun. Mereka ingin punya rumah sendiri dan layak huni. Tak mau tinggal serumah dengan anak – anaknya,” ucap saksi.

    Para penerima bantuan di Kecamatan Sepeken, Sumenep itu tidak ada yang fiktif. Bahkan tidak ada temuan BPK maupun BPKP yang menyebutkan adanya penerima bantuan fiktif.

    Program BSPS tersebut, terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu dan rumah yang ditinggali tidak layak huni. Sebelum mendapatkan bantuan, rumah mereka tidak layak huni.

    Akan tetapi, setelah mendapatkan bantuan BSPS, rumah  direnovasi, rumah  berubah menjadi layak huni dan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu dari segi finansial. 


                          


    “Dari tahun 2017 sampai sekarang ini, kondisi bangunan rumah masih terlihat baik dan kokoh,” ucap Abdul Rohim.

    Sementara itu, saksi Samsudin menyebutkan, bahwa pengajuan proposal bantuan untuk 30 unit rumah tidak layak huni. Namun yang disetujui hanya 20 unit rumah saja. Kalaupun penerima bantuan BSPS sebanyak 100 hingga 200 unit rumah sekalipun, akan terasa masih kurang.

    “Sebab ada 300 unit rumah yang tidak layak huni di sini. Bahkan, mereka selalu bertanya – tanya terus, kapan ada program BSPS lagi,” cetusnya.

    Sedangkan saksi Alwi dan Fauzi mengutarakan, bahwa pada tahun 2024 adalah merupakan tahun pertama mendapatkan program BSPS untuk rumah yang tidak layak huni.  Bantuan bagi penerima bantuan sebesar Rp 17,5 juta per unit rumahnya. Dan ada pemotongan untuk LPJ.

    Nah setelah pemeriksaan kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi – saksi lainnya yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    “Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan berakhir sudah,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Alfin Ramadhani Maulana SH mengatakan, kliennya bukan sebagai otak dan inisiator adanya komitmen di program BSPS ini.

    “Terima – kasih untuk Jaksa Penuntut Umum, hari ini saksi – saksi yang dihadirkan semakin memberikan gambaran jelas, siapa otak dan inisiatornya. Klien kami bukan sebagai otak dan inisiator adanya komitmen di program ini,” cetus PH Alfin Ramadhani Maulana SH. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Alfin Ramadhani Maulana SH : "Klien Kami Bukan Sebagai Otak dan Inisiator Adanya Komitmen (Potongan) Di Program Ini" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas