SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun , Amin Arif Santoso, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah, yang tersandung dugaan perkara korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kali ini Penuntut Umum
menghadiran 5 (lima) saksi sekaligus di persidangan. Mereka adalah
Munir (Toko Bangunan Jaya Abadi), Fauzi (Toko Ayu), Alwi (Toko Jaya Abadi), Samsudin
, dan Abdul Rohim (Toko Utama).
Kelima saksi tersebut, diperiksa
di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH secara marathon oleh Penuntut
Umum agar perkara ini menjadi terang – benderang nantinya.
Dalam keterangannya,
saksi Munir, Fauzi, Samsudin, Alwi dan Abdul Rohim menyatakan, bahwa pemotongan
untuk SPJ atas inisiasi dari Ahmari.
“Yang melakukan inisiasi
atas pemotongan itu adalah Ahmari. Bukan Risky,” ucap kelima saksi secara bergantian memberikan pernyataan yang sama, di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (11/5/2026).
Hal ini dipertegas
dengan pertanyaan dari Penasehat Hukum (PH) Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun
, dan Amin Arif Santoso, yakni Alfin Ramadhani Maulana SH yang bertanya pada kelima
saksi tersebut.
“Apakah benar yang
menginisiasi pemotongan itu adalah Ahmari ?,” tanyanya kepada kelima saksi itu.
Dan langsung dijawab serentak oleh kelima saksi di depan persidangan.
“Ya, benar Ahmari yang
menginisiasi pemotongan itu,” jawab kelima saksi dengan nada tegas.
Menurut Abdul Rohim,
sekalipun ada pemotongan untuk LPJ, namun toko bangunan tetap menyediakan bahan
material bangunan untuk kebutuhan renovasi penerima bantuan yang rumahnya, dinilai tidak
layak huni.
“Permintaan bahan bahan
material bangunan dikirim semuanya ke penerima bantuan BSPS. Mereka semuanya
layak dibantu. Rumah tidak layak huni itu ditinggali mereka yang berusia antara 60 hingga 70 tahun. Mereka ingin punya rumah
sendiri dan layak huni. Tak mau tinggal serumah dengan anak – anaknya,” ucap
saksi.
Para penerima bantuan di
Kecamatan Sepeken, Sumenep itu tidak ada yang fiktif. Bahkan tidak ada temuan
BPK maupun BPKP yang menyebutkan adanya penerima bantuan fiktif.
Program BSPS tersebut,
terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu dan rumah yang
ditinggali tidak layak huni. Sebelum mendapatkan bantuan, rumah mereka tidak
layak huni.
Akan tetapi, setelah
mendapatkan bantuan BSPS, rumah direnovasi, rumah berubah menjadi layak huni dan sangat
bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu dari segi finansial.
“Dari tahun 2017 sampai sekarang ini, kondisi bangunan rumah masih terlihat baik dan kokoh,” ucap Abdul Rohim.
Sementara itu, saksi
Samsudin menyebutkan, bahwa pengajuan proposal bantuan untuk 30 unit rumah
tidak layak huni. Namun yang disetujui hanya 20 unit rumah saja. Kalaupun penerima
bantuan BSPS sebanyak 100 hingga 200 unit rumah sekalipun, akan terasa masih
kurang.
“Sebab ada 300 unit
rumah yang tidak layak huni di sini. Bahkan, mereka selalu bertanya – tanya terus,
kapan ada program BSPS lagi,” cetusnya.
Sedangkan saksi Alwi dan
Fauzi mengutarakan, bahwa pada tahun 2024 adalah merupakan tahun pertama mendapatkan
program BSPS untuk rumah yang tidak layak huni. Bantuan bagi penerima bantuan sebesar Rp 17,5
juta per unit rumahnya. Dan ada pemotongan untuk LPJ.
Nah setelah pemeriksaan
kelima saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang dengan
agenda masih pemeriksaan saksi – saksi lainnya yang dihadirkan oleh Penuntut
Umum.
“Dengan demikian, kami
nyatakan sidang selesai dan berakhir sudah,” kata majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Alfin
Ramadhani Maulana SH mengatakan, kliennya bukan sebagai otak dan inisiator
adanya komitmen di program BSPS ini.
“Terima – kasih untuk
Jaksa Penuntut Umum, hari ini saksi – saksi yang dihadirkan semakin memberikan gambaran
jelas, siapa otak dan inisiatornya. Klien kami bukan sebagai otak dan inisiator
adanya komitmen di program ini,” cetus PH Alfin Ramadhani Maulana SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar