728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Mei 2026

    Penasehat Hukum Keberatan Atas Putusan Hakim, Uang Pengganti (UP) Dibebankan Semuanya Ke Hasan Mustofa.

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Moh. Hasan Mustofa ST, Ahmad Zahron Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, yang tersandung dugaan perkara korupsi kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan senilai  Rp 12 miliar, kini telah memasuki babak akhir.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap  keempatnya. Giliran pertama, majelis hakim membacakan amar putusan terhadap  M. Hasan Mustofa.

    “ Mengadili menyatakan M. Hasan Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 8 bulan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan. Dan mengenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposungguh SH. MH dalam amar putusannya, yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (11/5/ 2026).

    Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Hasan Mustofa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara dan memiliki tanggungan keluarga.

    Dalam amar putusan majelis hakim, disebutkan bahwa Hasan Mustofa sebagai PPK / KPA pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Penataan Ruang Kabupaten Sampang, memiliki tugas untuk merencanakan pengerjaan 12 paket proyek rehabilitasi jalan.

    Hasan Mustofa mendapatkan perintah secara lisan dari H. Ach, Hafi SH sebagai pimpinannya. Untuk pemilihan penyedia lewat penunjukan langsung dan tidak melalui proses lelang.

    Hasan Mustofa bekerjasama dengan  Ahmad Zahron Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, dalam kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan dengan nilai  Rp 12 miliar tersebut.

    Mereka berempat dinilai majelis hakim merekayasa dokumen, penyedia , dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan penyedia yang berkontrak kerja. Oleh karena itu, pembayaran -pembayaran paket pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang telah diperjanjikan.

    “Pemilihan penyedia lewat penunjukan langsung dan tidak melalui lelang. Adanya rekayasa dokumen, penyedia , dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan penyedia yang berkontrak kerja,”  ujar majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pokok – pokoknya, dan tidak dibacakan seluruhnya itu.

    Nah setelah pembacaan amar putusannya, majelis hakim bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudamiran SH didampingi Wahyu D.  Putranto SH, apakah Hasan Mustofa (kliennya) menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir -pikir dahulu.

    “Silahkan Hasan Mustofa berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya atas putusan ini,” pinta majelis hakim dengan nada tegas.

    Tak lama kemudian, setelah PH dan Hasan Mustofa berdiskusi sejenak , mengambil sikap untuk pikir – pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut. 

    “Kami menyatakan pikir – pikir Yang Mulia Majelis Hakim,” cetus (PH) Sudamiran SH dan Wahyu D.  Putranto SH di persidangan.

    Namun ketika majelis hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Eka SH, justru melontarkan pernyataan akan mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.

    “Kami nyatakan banding Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Jaksa dengan nada penuh keseriusan.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Penuntut Umum menuntut  pidana terhadap Hasan Mustofa dengan tuntutan penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 17 juta.

    “Baiklah, majelis hakim memberikan kesempatan mengajukan banding selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai hari ini. Dengan demikian , kami nyatakan sidang selesai dan ditutup,” pungkasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Wahyu D.  Putranto SH mengungkapkan, pihaknya semula menyatakan pikir – pikir atas putusan ini. Namun setelah Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding, tentunya juga mengajukan banding pula nantinya.

    “Putusan majelis hakim terhadap Hasan Mustofa dengan menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 8 bulan. Denda Rp 200 juta, dan Uang Pengganti (UP) Rp 400 juta. Dikenakan UP Rp 400 juta itu, majelis hakim beranggapan bahwa Hasan Mustofa mengalihkan hasil korupsi ke pihak lain. Padahal di fakta persidangan tidak pernah ada pernyataan itu. Kenapa dibebankan ke kita terkait untuk UP tersebut,” tukasnya.

    Dakwaan primair Jaksa, tidak terbukti semuanya dan sudah dipatahkan. Dan dilapis dengan dakwaan subsidiair.

    “Dakwaan subsidiair pun, menurut kami majelis hakim tidak bisa membuktikan, mens – rea , memperkaya diri sendiri orang lain. Kenapa hal itu dipaksakan, yang menjadi pertanyaan besar, terkait UP ini kok dibebankan ke Hasan Mustofa semuanya. Dia dianggap mengalihkan hasil korupsi ke pihak lain. Karena Jaksa banding, kita lawan,” tandas PH Wahyu D.  Putranto SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Keberatan Atas Putusan Hakim, Uang Pengganti (UP) Dibebankan Semuanya Ke Hasan Mustofa. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas