SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Moh. Hasan Mustofa ST, Ahmad Zahron
Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, yang
tersandung dugaan perkara korupsi kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi
jalan senilai Rp 12 miliar, kini telah memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap keempatnya. Giliran pertama, majelis hakim membacakan
amar putusan terhadap M. Hasan Mustofa.
“ Mengadili menyatakan M. Hasan Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dakwaan
subsidiair. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 8
bulan. Denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga)
bulan. Dan mengenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua
Cokia Ana Pontia Opposungguh SH. MH dalam amar putusannya, yang dibacakan di
ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (11/5/ 2026).
Dalam menjatuhkan putusan
tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan
meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Hasan Mustofa tidak mendukung program
pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara dan
memiliki tanggungan keluarga.
Dalam amar putusan
majelis hakim, disebutkan bahwa Hasan Mustofa sebagai PPK / KPA pada Dinas Pekerjaan
Umum (PU) Penataan Ruang Kabupaten Sampang, memiliki tugas untuk merencanakan
pengerjaan 12 paket proyek rehabilitasi jalan.
Hasan Mustofa mendapatkan
perintah secara lisan dari H. Ach, Hafi SH sebagai pimpinannya. Untuk pemilihan
penyedia lewat penunjukan langsung dan tidak melalui proses lelang.
Hasan Mustofa
bekerjasama dengan Ahmad Zahron Wiami
ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, dalam kegiatan 12
paket pekerjaan rehabilitasi jalan dengan nilai Rp 12 miliar tersebut.
Mereka berempat dinilai
majelis hakim merekayasa dokumen, penyedia , dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai
dengan penyedia yang berkontrak kerja. Oleh karena itu, pembayaran -pembayaran
paket pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang telah diperjanjikan.
“Pemilihan penyedia lewat
penunjukan langsung dan tidak melalui lelang. Adanya rekayasa dokumen, penyedia
, dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan penyedia yang berkontrak kerja,” ujar
majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pokok – pokoknya, dan tidak
dibacakan seluruhnya itu.
Nah setelah pembacaan
amar putusannya, majelis hakim bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)
Sudamiran SH didampingi Wahyu D. Putranto SH, apakah Hasan Mustofa
(kliennya) menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir -pikir
dahulu.
“Silahkan Hasan Mustofa
berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya atas putusan ini,” pinta majelis
hakim dengan nada tegas.
Tak lama kemudian, setelah PH dan Hasan Mustofa berdiskusi sejenak , mengambil sikap untuk pikir – pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami menyatakan
pikir – pikir Yang Mulia Majelis Hakim,” cetus (PH) Sudamiran SH dan Wahyu
D. Putranto SH di persidangan.
Namun ketika majelis
hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Eka SH, justru melontarkan
pernyataan akan mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami nyatakan banding
Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Jaksa dengan nada penuh keseriusan.
Sebagaimana diketahui,
bahwa Penuntut Umum menuntut pidana
terhadap Hasan Mustofa dengan tuntutan penjara selama 5 (lima) tahun dan 6
(enam) bulan, denda Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 17 juta.
“Baiklah, majelis hakim
memberikan kesempatan mengajukan banding selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai
hari ini. Dengan demikian , kami nyatakan sidang selesai dan ditutup,” pungkasnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Wahyu
D. Putranto SH mengungkapkan, pihaknya semula menyatakan pikir – pikir atas
putusan ini. Namun setelah Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding,
tentunya juga mengajukan banding pula nantinya.
“Putusan majelis hakim
terhadap Hasan Mustofa dengan menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 8 bulan.
Denda Rp 200 juta, dan Uang Pengganti (UP) Rp 400 juta. Dikenakan UP Rp 400
juta itu, majelis hakim beranggapan bahwa Hasan Mustofa mengalihkan hasil
korupsi ke pihak lain. Padahal di fakta persidangan tidak pernah ada pernyataan
itu. Kenapa dibebankan ke kita terkait untuk UP tersebut,” tukasnya.
Dakwaan primair Jaksa,
tidak terbukti semuanya dan sudah dipatahkan. Dan dilapis dengan dakwaan
subsidiair.
“Dakwaan subsidiair pun,
menurut kami majelis hakim tidak bisa membuktikan, mens – rea , memperkaya diri
sendiri orang lain. Kenapa hal itu dipaksakan, yang menjadi pertanyaan besar,
terkait UP ini kok dibebankan ke Hasan Mustofa semuanya. Dia dianggap
mengalihkan hasil korupsi ke pihak lain. Karena Jaksa banding, kita lawan,”
tandas PH Wahyu D. Putranto SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar