728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Mei 2026

    PH Syaiful Ma’arif SH : "Menurut Kami Itu Bukan Sub-kon. Pekerjaan Selesai 100 Persen dan Sesuai Kontrak"

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 8 (delapan) saksi dihadirkan serentak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, dalam sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, agar perkara ini menjadi terang – benderang.

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi -saksi secara bergiliran, yang berkaitan dengan dakwaan.

    Jaksa langsung bertanya pada saksi Ir. Bagus S – manager proyek—apakah saksi telah membeli batu yang sudah dites atau diuji sesuai spesifikasi dalam kontrak ?

    “ Ya , benar. Kami telah membeli batu yang sudah diteskan dari Kali Kuning dan lainnya, dan sudah ada ijinnya. Kondisi batu keras dan kuat. Kebutuhan batu mencapai 9.378 M3. Pemasok batu dari Betty dan Bowo. Jika ada batu yang tidak baik, tidak akan dipakai atau dilepaskan,” jawab Bagus di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (11/5/2026).

    Setelah proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grinradulu selesai dikerjakan, kontraktor memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun lamanya.

    Jika ada kondisi pada proyek yang tidak sesuai dan mengalami kerusakan, akan langsung diperbaiki. Ada petugas quality – control (QC) yang bertugas di lapangan. Termasuk petugas pengujian batu yang teliti memeriksa kondisi batu dan memastikan batu yang dipergunakan dalam proyek tersebut.

    Sementara itu, saksi Kofi Isworo (CV Kalijaga) menyatakan, dia mengetahui pekerjaan atas proyek tersebut dan dikabari Supri, serta disuruh komunikasi dengan Purwo Sayoko. Dalam pembicaraan tersebut, saksi disuruh mengirim batu ke proyek. Akan tetapi tidak menyebutkan volumenya yang dibutuhkan untuk proyek tersebut.

    “Saya hanya mampu mencukupi sebanyak 3.300 M3.  Untuk satu truk  maksimal 7.5 M3 dengan harga Rp 900 ribu. Perihal pengujian batu, saya tidak mengetahuinya” ucap Isworo di persidangan.

    Sedangkan saksi Sugiarto (pemilik PT Subur Mas) menyebutkan, bahwa dia pemasok batu ke Betty Arofah untuk keperluan proyek. Dia memasok batu gunung atau batu alam sebanyak 1.900 M3.

    Saksi ini tidak mengetahuinya adanya uji material batu untuk keperluan proyek di lapangan. Selama pengerjaan proyek berlangsung di lapangan, tidak ada komplain mengenai ukuran dan kualitas batu dari pihak manapun.

    Di tempat yang sama, saksi Betty Arofah menjelaskan, bahwa dia mendapatkan pekerjaan untuk pemasangan bronjong di proyek tersebut. Pengadaan batu didapatkan dari Kali Kuning dan tempat lainnya. Tidak ada kekurangan pasokan batu dan terpenuhi.

    Namun begitu, Betty mengaku tidak tahu adanya uji abrasi batu maupun uji material tersebut.

    “Kami membeli batu dari Pak Sugik dan Sugiono. Batu yang dibutuhkan sebanyak 10.000 M3. Kami terima Rp 250 ribu per M3. Mempekerjakan sebanyak 25 pekerja spesialis bronjong. Kami menandatangani surat perjanjian kerja dan tidak ada batu yang diganti selama pengerjaan proyek,” ujar Betty.

    Ditambahkan saksi Yanto – koordinator konsultan supervisi PT Wahana --- milik Tendy Soewadji—pekerjaan proyek selesai.

    “ Saya tidak tahu pekerjaan di sub-kontrakkan atau tidak. Pastinya, pekerjaan selesai. Kendati ada perbaikan ikatan bronjong,” cetus Yanto.


                            


    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH bertanya pada saksi Ir. Bagus, apakah pekerjaan proyek telah selesai ?

    “ Pekerjaan sudah selesai sesuai yang diperjanjikan. Bahkan para pekerja sampai overtime , bekerja sampai malam hari. Pekerjaan selesai dalam 240 hari, seperti yang ditentukan dalam perjanjian,” jawab Bagus.

    Kembali PH Syaiful Maarif SH bertanya pada saksi Betty, berapa nilai perjanjian dalam kontrak yang ditanda tangani ?

    “ Nilai kontraknya Rp 1,153 miliar. Dan pekerjaan telah dikerjakan hingga selesai,” jawab Betty.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Ma’arif SH mengatakan, bahwa keterangan saksi – saksi menjelaskan karena adanya pandemi Covid . Dan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian PU Bina Marga, yang menerangkan, dalam kondisi Covid harus memperhatikan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid tersebut.

    “Dalam sistem pekerjaan yang harus diutamakan adalah kesehatan. Dan seluruh pekerjaan proyek sudah selesai , seperti yang diperjanjikan. Mulai dari prosedur pekerjaan sampai dengan masa perawatan (pemeliharaan-red) dari para pihak yang terlibat dalam proyek, sehingga pekerjaan diselesaikan 100 persen. Sesuai dengan kontrak dan sudah klir,” cetutasnya.

    Sekarang tinggal persoalannya, lanjut Syaiful Ma’arif SH, bagaimana terkait dengan sub-kon itu. 

    “Menurut kami itu bukan sub-kon   Kalau subkon itu total keseluruhan dikerjakan semuanya. Ini kan hanya sebagian (kecil-red) yang dikerjakan, karena faktor Covid.  Sehingga mereka menggunakan tenaga lokal dan produk batu lokal, yang sesuai dengan standard yang diperjanjikan. Menurut kami tidak ada masalah,” katanya.

    Nanti akan mengajukan ahli, yang akan menilai pengalihan karena keadaan factor covid maupun sub-kon pada saat itu , apakah betul sub-kon atau tidak, nanti akan dilihat ada perkembangan sidang berikutnya.

    “Akan ajukan Ahli yang akan menguatkan keterangan kita,” ungkapnya mengakiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Syaiful Ma’arif SH : "Menurut Kami Itu Bukan Sub-kon. Pekerjaan Selesai 100 Persen dan Sesuai Kontrak" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas