SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 8 (delapan) saksi dihadirkan serentak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, dalam sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, agar perkara ini menjadi terang – benderang.
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH. MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi -saksi secara bergiliran, yang
berkaitan dengan dakwaan.
Jaksa langsung bertanya
pada saksi Ir. Bagus S – manager proyek—apakah saksi telah membeli batu yang
sudah dites atau diuji sesuai spesifikasi dalam kontrak ?
“ Ya , benar. Kami telah
membeli batu yang sudah diteskan dari Kali Kuning dan lainnya, dan sudah ada
ijinnya. Kondisi batu keras dan kuat. Kebutuhan batu mencapai 9.378 M3. Pemasok
batu dari Betty dan Bowo. Jika ada batu yang tidak baik, tidak akan dipakai
atau dilepaskan,” jawab Bagus di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, Senin (11/5/2026).
Setelah proyek penanganan
banjir Sungai Asem Gandok Grinradulu selesai dikerjakan, kontraktor memiliki
kewajiban melakukan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun lamanya.
Jika ada kondisi pada
proyek yang tidak sesuai dan mengalami kerusakan, akan langsung diperbaiki. Ada
petugas quality – control (QC) yang bertugas di lapangan. Termasuk petugas pengujian
batu yang teliti memeriksa kondisi batu dan memastikan batu yang dipergunakan
dalam proyek tersebut.
Sementara itu, saksi Kofi
Isworo (CV Kalijaga) menyatakan, dia mengetahui pekerjaan atas proyek tersebut
dan dikabari Supri, serta disuruh komunikasi dengan Purwo Sayoko. Dalam pembicaraan
tersebut, saksi disuruh mengirim batu ke proyek. Akan tetapi tidak menyebutkan
volumenya yang dibutuhkan untuk proyek tersebut.
“Saya hanya mampu mencukupi
sebanyak 3.300 M3. Untuk satu truk maksimal 7.5 M3 dengan harga Rp 900 ribu. Perihal
pengujian batu, saya tidak mengetahuinya” ucap Isworo di persidangan.
Sedangkan saksi Sugiarto
(pemilik PT Subur Mas) menyebutkan, bahwa dia pemasok batu ke Betty Arofah
untuk keperluan proyek. Dia memasok batu gunung atau batu alam sebanyak 1.900
M3.
Saksi ini tidak mengetahuinya
adanya uji material batu untuk keperluan proyek di lapangan. Selama pengerjaan
proyek berlangsung di lapangan, tidak ada komplain mengenai ukuran dan kualitas
batu dari pihak manapun.
Di tempat yang sama,
saksi Betty Arofah menjelaskan, bahwa dia mendapatkan pekerjaan untuk pemasangan bronjong di proyek tersebut. Pengadaan batu
didapatkan dari Kali Kuning dan tempat lainnya. Tidak ada kekurangan pasokan
batu dan terpenuhi.
Namun begitu, Betty
mengaku tidak tahu adanya uji abrasi batu maupun uji material tersebut.
“Kami membeli batu dari
Pak Sugik dan Sugiono. Batu yang dibutuhkan sebanyak 10.000 M3. Kami terima Rp
250 ribu per M3. Mempekerjakan sebanyak 25 pekerja spesialis bronjong. Kami
menandatangani surat perjanjian kerja dan tidak ada batu yang diganti selama
pengerjaan proyek,” ujar Betty.
Ditambahkan saksi Yanto –
koordinator konsultan supervisi PT Wahana --- milik Tendy Soewadji—pekerjaan
proyek selesai.
“ Saya tidak tahu
pekerjaan di sub-kontrakkan atau tidak. Pastinya, pekerjaan selesai. Kendati
ada perbaikan ikatan bronjong,” cetus Yanto.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH bertanya pada saksi Ir. Bagus, apakah pekerjaan proyek telah selesai ?
“ Pekerjaan sudah selesai
sesuai yang diperjanjikan. Bahkan para pekerja sampai overtime , bekerja sampai
malam hari. Pekerjaan selesai dalam 240 hari, seperti yang ditentukan dalam
perjanjian,” jawab Bagus.
Kembali PH Syaiful
Maarif SH bertanya pada saksi Betty, berapa nilai perjanjian dalam kontrak yang
ditanda tangani ?
“ Nilai kontraknya Rp
1,153 miliar. Dan pekerjaan telah dikerjakan hingga selesai,” jawab Betty.
Sehabis sidang, PH Syaiful
Ma’arif SH mengatakan, bahwa keterangan saksi – saksi menjelaskan karena
adanya pandemi Covid . Dan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian PU Bina Marga,
yang menerangkan, dalam kondisi Covid harus memperhatikan protokol kesehatan
dan mencegah penyebaran Covid tersebut.
“Dalam sistem pekerjaan
yang harus diutamakan adalah kesehatan. Dan seluruh pekerjaan proyek sudah
selesai , seperti yang diperjanjikan. Mulai dari prosedur pekerjaan sampai
dengan masa perawatan (pemeliharaan-red) dari para pihak yang terlibat dalam
proyek, sehingga pekerjaan diselesaikan 100 persen. Sesuai dengan kontrak dan
sudah klir,” cetutasnya.
Sekarang tinggal persoalannya,
lanjut Syaiful Ma’arif SH, bagaimana terkait dengan sub-kon itu.
“Menurut kami itu bukan
sub-kon Kalau subkon itu total
keseluruhan dikerjakan semuanya. Ini kan hanya sebagian (kecil-red) yang
dikerjakan, karena faktor Covid. Sehingga
mereka menggunakan tenaga lokal dan produk batu lokal, yang sesuai dengan
standard yang diperjanjikan. Menurut kami tidak ada masalah,” katanya.
Nanti akan mengajukan
ahli, yang akan menilai pengalihan karena keadaan factor covid maupun sub-kon
pada saat itu , apakah betul sub-kon atau tidak, nanti akan dilihat ada
perkembangan sidang berikutnya.
“Akan ajukan Ahli yang
akan menguatkan keterangan kita,” ungkapnya mengakiri wawancara dengan media massa
di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar