SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Komisi Pemilihan Umum Jawa- Timur (KPU Jatim) secara resmi menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistyanto Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim di Surabaya, Selasa (24/7).
Rapat pleno KPU Jatim yang diselenggarakan di Hotel Wyndham Surabaya, dipimpin oleh Ketua KPU Jatim Eko Sasmito didampingi komisioner lainnya.
Penetapan gubernur dan wakil gubernut itu, mengacu pada surat Keputusan KPU Jawa Timur bernomor SK : 739/P.03/03/KPU/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 ditandatangi Komisioner KPU Jawa Timur.
Pasangan Calon No. 1 Khofifah datang tanpa didampingi Emil Elistianto Dardak. Dan sebaliknya, Gus Ipul dan Puti tidak hadir dan hanya diwakili oleh Tim Suksesnya.
Eko Sasmito menyatakan, KPU Jatim dalam waktu 3 hari kedepan akan menyerahkan SK Penetapan akan dikirim ke Kemendagri melalui DPRD Jawa Timur, dan sejak itu pula KPU telah selesai.
Dalam kesempatan itu, Eko juga mengucapkan rasa terima kasih atas partisipasi dan bantuan serta kerjasama semua pihak, seperti Bawaslu, Kepolisian, Partai Politik dan Masuarakat Jawa Timur sehingga pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana dengan baik.
Pilkada Jawa Timur berlangsung lancar dan tidak ada gugatan ke MK, maka setelah ada Surat dari MK segera dilakukan penetapan hari ini.
Hal senada diungkapkan oleh Bawaslu Jawa Timur Mohammad Amin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia.
“Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, pelaksanaan Pilkada di Jatim telah terlaksana dengan baik” ujar Amin.
Diungkapkan Amin , berdasarkan pengawasan Bawaslu, Pilkada Jatim dijamin terbebas dari Money Politik. (kus)
0 komentar:
Posting Komentar