728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 28 Februari 2019

    Jaksa Tuntut Pengemudi Ojek Online Tiga Bulan Penjara



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan pengemudi ojek on-line, memasuki agenda penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, yang  akhirnya menuntut Achmad Hilmi Hamdani selama tiga (3 ) bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/2/2019).


    JPU Neldy  beranggapan, bahwa  meski sebelumnya sudah ada perdamaian, namun terdakwa  tetap terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman terhadap Achmad Hilmi Hamdani selama tiga bulan penjara,” ujar  jaksa Neldy saat membacakan surat tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/2).

    Dengan  tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan/pledoi.

    “Kami  memberikan waktu satu minggu untuk pembelaan, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukummu,” kata hakim Maxi Sigarlaki.
    Sebagaimana  diketahui, dalam dakwaan JPU Neldy Denny menyatakan, kasus ini berawal saat Achmad Hilmi Hamdani mendapatkan order mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. 

    Nah, setibanya di Jalan Mastrip, Hilmi mengendarai  motor bernopol L-5226-PD hendak berbelok ke Jalan Bogangan I Surabaya.

    Ketika u Hilmi memutuskan menghentikan motornya setelah melewati marka pembatas tengah jalan. Sehingga tanpa disadari Hilmi tertabrak oleh anggota marinir bernama Miftakhul Effendi yang tengah mengendarai motor dengan nopol L-3560-RK yang berjalan dari arah selatan ke utara.

    Hal itu membuat Hilmi dan Umi Insiyah jatuh dari motor yang ditumpanginya. Atas  kejadian itu Umi tewas dan Miftakhul mengalami luka-luka. 

    Hilmi dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sebelum  persidangan kasus ini digelar, ribuan driver ojek online mengepung PN Surabaya, Rabu (30/1/2019)  lalu.  Mereka menggelar aksi untuk mengawal sidang kasus laka lantas yang dialami rekan mereka, Ahmad Hilmi Hamdani.


    Dalam aksinya, ribuan driver ojek online ini berselawat di depan pintu masuk PN Surabaya. Mereka juga meneriakkan takbir sambil mengangkat poster, meminta Hilmi segera dibebaskan dari dakwaan.
    “Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan!” ujar driver ojek online. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tuntut Pengemudi Ojek Online Tiga Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas