SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Usai sudah persidangan yang dijalani oleh Saidah Saleh, terdakwa perkara Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
menjatuhkan vonis 10 bulan Penjara dan denda Rp 5 juta subsidaer 1 bulan kurungan, dinilai kuasa hukum terdakwa, Sururi, SH MH kurang memenuhi rasa keadilan.
Dalam kasus dugaan pelanggaran ITE, itu terdakwa Saidah Saleh didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008.
“Putusan majelis hakim pada perkara ini kurang memenuhi rasa keadilan. Hakim tidak bisa menjawab pembelaan dari penasihat hukum,” ujar Sururi SH MH.
Kuasa hukum Sururi juga menilai jika perkara ini masuk dalam kategori delik aduan absolut. Seharusnya pelapor adalah CEO PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh sebagai pelapornya, bukan Bayu yang notabene karyawan pada perusahaan.
“Pelapornya harus korban, dan korbanya dianggap perusahaan, tapi yang melapor adalah Bayu, Bayu ini hanya karyawan,” ucapnya.
Anehnya lagi, selaku pelapor Bayu ternyata tidak pernah mendapat surat kuasa termasuk mendapatkan surat tugas dari direktur Pismatex. Bahkan perusahaan juga tidak melampirkan akte pendirian jika memang ada perusahaan.
“Keputusan pendirian perusahaan seperti dari Kemenku Ham, SIUP, TDP dan lainya juga tidak ada,” kata Sururi.
Selain itu, pembuktian jika Saidah Saleh telah mengirimkan pesan dengan nomor 8xx kepada saksi Kepala Divisi Exim Bank Indonesia, Komaruzzan dan saksi General Bank BNI Pusat, Amerita tersebut dianggap lemah.
“Terkait pembuktian dalam perkara ini tidak kuat. Bukti asli tidak ada,” cetusnya.
Mengacu pada pasal 6 UU ITE, bukti harus asli, bisa di akses dan bisa dilihat dipersidangan. Anehnya, hakim malah meminta untuk membuktikanya dalam persidangan.
“Mestinya ada pembuktian terbalik. Saat ini di Indonesia siapa yang mendalilkan dan siapa yang menuduh dialah yang harus membuktikan,” ungkapnya.
Pada Selasa, 26/02/2019 Saidah Saleh di jatuhi hukuman 10 bulan penjaran dan denda Rp. 5 juta subsidaer 1 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya, JPU Roginta Siraid yang kini bertugas di Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidaer 3 bulan kurungan karena dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas putusan tersebut, terdakwa Saidah Saleh dihadapan majlis hakim yang dipimpin Isjuaedi SH MH menyatakan banding. JPU Roginta Siraid menyatakan juga banding. "Kami akan mengajukan banding dalam kasus ini," tukasnya. (ded/nabila)
0 komentar:
Posting Komentar