728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 Februari 2019

    JPU Tuntut Mat Jepang Hukuman 1,5 Tahun Penjara



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan dalam kasus penggelapan property di Jl Kalisari, Mulyosari, Surabaya, dengan terdakwa  Mat Hori alias Mat Jepang, memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

     JPU Ratna Fitri Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, terdakwa  dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain sesuai pasal 372 KUHP.

     “Kami memohon agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).

    Atas tuntutan tersebut, Mat Jepang berencana akan mengajukan nota  pembelaan (pledoi ) pada sidang berikutnya

    “Siap, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan,” kata kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

    Dalam kasus ini, Mat Jepang yang merupakan preman terkenal di kawasan Surabaya Timur ini didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni pasal 406 ayat 1 KUHP, pasal 167 KUHP, dan pasal 372 KUHP. 

    Dalam kasus ini, Mat Jepang dilaporkan ke polisi setelah melakukan penggelapan atas properti yang berlokasi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban). 

    Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi menegur Mat Jepang mengapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053.

    Mendapatkan teguran itu, Mat Jepang langsung naik pitam. “Kok ada lumpur, kok dibongkar kenapa, terus dia marah-marah,” ujar Sie Probowahyudi pada sidang sebelumnya. (ded) 
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: JPU Tuntut Mat Jepang Hukuman 1,5 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas