Ini adalah acara pengambilan sumpah advokat yang paling besar jumlahnya, sehingga tidak mungkin dilakukan di lingkungan PT dan terpaksa dialihkan ke Hotel Santika Gubeng ini .
Seusai prosesi pembacaan ikrar dan sumpah sebagai advokat, para advokat itu dapat melaksanakan profesinya berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Sebelum disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Abdul Kadir, para advokat itu dilakukan pengangkatan terlebih dulu sebagai anggota PERADI Surabaya oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) DR. H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. M.H.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Abdul Kadir SH MH, menyatakan, para advokat yang disumpah itu telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Udang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Menurutnya, dalam menjalankan profesi para advokat harus berpegang teguh pasal 5 ayat 1 UU Advokat yakni menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku, dan berpedoman pada kode etik dan sumpah yang diucapkan.
“Advokat harus menjaga integritas profesional sebagai salah satu penegak hukum. Jagalah profesi itu dengan sebaik-baiknya. Advokat itu berstatus sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Jadi janganlah masuk ke ruang hakim, biar tidak timbul fitnah,” ucap Abdul Kadir.
Sementara itu,Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanyo SH Mhun menandaskan bahwa seusai pengambilan sumpah ini, akan menggelar acara pengukuhan Komite Advokat Muda Indonesia (KAMI) DPC Surabaya dan dilanjut dengan acara pembekalan.
Untuk anggota KAMI, kata Hariyanto adalah advokat yang sudah disumpah dan usianya tidak lebih dari 35 tahun. Pembentukan KAMI ini bertujuan mempersiapkan para advokat muda agar lebih profesional ke depannya.
“KAMI ini adalah arena magang dan area mempersiapkan estafet-estafet muda, agar kedepannya lebih profesional dalam menapaki profesi advokat,” kata Hariyanto.
Harapannya, advokat muda bisa mengikuti para seniornya dan mempunyai semangat untuk menjunjung tinggi etika profesi advokad. Diharapkan mereka dapat mengaktualisasikan dirinya supaya lebih profesional dalam memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
"PERADI adalah satu -satunya wadah tunggal bagi advokat dan diharapkan semuanya bergabung dan kembali ke rumah besar para advokat Indonesia.
“Nantinya, setiap kegiatan di DPC Surabaya pasti akan melibatkan young lawyer. Mereka juga diharuskan memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu atau miskin,” cetus Haryanto. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar