SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pada prinsipnya Keadilan yang diperjuangkan oleh para korban Sipoa dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa- Timur (Kejati Jatim) di Jl. Ahmad Yani Surabaya, adalah bertujuan untuk mencari keadilan hukum atas hak- haknya sebagai korban dari PT Sipoa Group.
Menurut kuasa hukum Sipoa, Ign Boli SH, bahwa keadilan hukum yang didambakan sudah pasti bukan sekedar menegakkan hukum itu sendiri secara adil dan benar.
Akan tetapi, juga harus membawa manfaat yang maksimal bagi para pencari keadilan.
Para hamba hukum sebagai instrument hukum sudah selayaknya memberikan keadilan kepada para korban Sipoa untuk mendapatkan hak- hak nya atas asset -asset perusahaan Sipoa Group yang saat ini menjadi barang- bukti.
Yakni, semua Barang Bukti bernilai sangat tinggi yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp 21 milyar,dan berupa kendaraan roda empat bernilai Milyaran rupiah.
Ditambah lagi asset berupa tanah dgn nilai lebih dari Rp 700 milyar. Jika dikomparasikan dengan tuntutan para korban Sipoa maka total harta kekayaan perusahaan PT Sipoa Group sangat lebih dari cukup utk membayar seluruh kerugian customer Sipoa Grup.
"Bahwa memang benar JPU punya hak dan wewenang utk nenyatakan banding atau tidak. Namun menurut kami JPU harus memperhatikan unsur manfaat dan rasa keadilan pagi para pencari keadilan," kata Ign Boli SH.
Apalagi para korban Sipoa group memohon agar hak mereka segera dikembalikan dengan cara agar JPU tidak mengajukan banding dan segera mengembalikan seluruh barang bukti tersebut, agar bisa dijual guna pembayarannya kepada para korban sipoa tersebut.
Kejati Jatim adalah gedung para penegak hukum sebagai tempat masyarakat datang dan meminta keadilan, karena hal itu sudah pada tempatnya, jika para korban Sipoa meminta keadilan kepada Kejati Jatim.
"Upaya JPU menyatakan Banding dapat dimaknai sebagai upaya menjauhkan keadilan dan rasa keadilan dari para korban sipoa group,sehingga tepatlah apa yg dikatakan oleh Aris Toteles : Keadilan Yang Tertinggi Adalah Ketidakadilan Yang Tertinggi," cetus Ign Boli SH.
0 komentar:
Posting Komentar