SURABAYA (mediasurabayarek.com) - praperadilan yang diajukan oleh Asipa alias Hj Sutjiati-- nenek usia 79 tahun-- yang tinggal di Jalan Nyamplungan Gang 8 No 27 Surabaya terhadap Ditreskrimum Polda Jatim, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal praperadilan, Jan Manopo menyatakan, menolak permohonan praperadilan Asifa alias Asipa alias Hj Sutjiati untuk seluruhnya, Senin (11/3/2019).
Sidang praperadilan dengan nomor 9/Pid.Prap/2019/PN. Sby yang digelar di PN Surabaya itu dihadiri antara lain kuasa hukum Dirkrimsus Polda Jatim yakni AKBP DR. Sugiharto SH. Mhum dan Hidayat SH serta Erik Kurniawan selaku kuasa hukum termohon.
“Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Asifa selaku pemohon. Dengan demikian, penetapan Asifa alias Hj Sutjiati sebagai tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP harus dilanjutkan,” ucap AKBP Sugiharto di PN Surabaya.
Mendengar putusan ini, Hidayat selaku kuasa hukum Asipa mengaku kecewa, karena hakim tunggal Jan Manopo tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Padahal dasar penetapan tersangka terhadap Asipah adalah berdasarkan bukti kwitansi yang dianggap palsu,” ujar Hidayat .
Sementara itu, Pudjiono Sutikno , korban berharap paska putusan ini Polda Jatim dapat memeriksa semua ahli waris Muzaki Afendi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena mereka semua yang diduga merekayasa, karena petok yang dikeluarkan bernomor 402 maupun No 473 bukan nama Asifa, tapi atas nama orang lain.
“Saya tidak membeli tanah itu seperti kucing dalam karung, dan perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan saya,” cetus Pudjiono.
Diungkapkan Yafeti Waruwu , bahwa penolakan praperadilan yang diajukan Asifa hendaknya dapat dijadikan momentum bagi Polda Jatim untuk membuka secara terang- benderang siapa aktor di belakang kasus penggunaan surat palsu ini.
“Saya berharap ada kelanjutan atas perkara ini. Sebab, telah mencederai rasa keadilan bagi Kliennya Pudjiono Sutikno, ternyata perkara penggunaan surat palsu ini juga sudah merugikan Kliennya moril maupun meteriil. Saya berharap semuanya dibuka secara terang benderang,” cetus Yafeti , yang juga caleg dari partai Perindo untuk Dapil Jatim satu ini.
Menurut Yafeti, dengan ditolaknya permohonan pemohon praperadilan Asipa tersebut, membuktikan bahwa penyidik Polda Jatim telah melakukan tindakan yang benar, tahap demi tahap, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penetapan Asifa sebagai tersangka sudah sangat beralasan. Sedangkan pendapat saksi ahli dinilai hakim hanya bersifat formil saja, ” kata Yafeti. (ded/far)
0 komentar:
Posting Komentar