728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Maret 2019

    Tiga Terdakwa Pengelola Pijat Plus-Plus Dituntut 6 Bulan Penjara






    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  –  Sidang lanjutan tiga terdakwa pengelola  Eight SPA yang berlokasi di  Ruko Golden Palace blok B 9- dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan secara  tertutup di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/03/2019).

    Ketiga terdakwa itu adalah  Simanto Tarmidi alias A.Yun, (asisten manajer), Yusli alias Asyian ( manajer keuangan) dan Leo Soehartono (manajer operasional), diduga menyediakan wanita -wanita cantik yang siap melayani pijat plus-plus itu dituntut masing-masing enam (6) bulan penjara. 

    Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko SH., menytaakan ketiga terdakwa dituntut 6 bulan penjara. 

    "Ancaman hukuman terdakwa  1 tahun penjara mas. Ketiga terdakwa kami tuntut 6 bulan penjara," ujar Jaksa Winarko dari Kejati Jatim kepada media massa, Senin (11/3/2019).


    Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, dipimpin oleh hakim ketua Pudjo Saksono SH., MH., berjalan singkat dan tertutup dari liputan media massa.

    Mereka bertiga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dengan Pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang cabul dan prostitusi .

    “Rencananya Senin (18/3/2019) ,  majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa ,” kata Jaksa Winarko .


    Kronologisnya, Kamis  6 September 2018 Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat,  terdapat sebuah tempat Spa di daerah jalan Mayjen HR. Muhammad, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis Surabaya, yang menyediakan jasa pijat plus-plus. 

    Menindaklanjuti informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa nama Spa tersebut adalah Eight Spa yang diketahui setelah di lakukan penggerebekan, tidak hanya menyediakan terapis lokal, akan tetapi juga 4 orang terapis warga negara asing (WNA) berasal dari Vietnam dan Khazaktan.

    Disertai surat perintah , petugas yang melakukan penggeledahan dan penangkapan mendapati terapis yang bernama Bekbayeva Balzan (Khazaktan) dengan tamunya sedang melakukan hubungan seks di kamar 215. 

    Sedangkan  4 (empat) terapis yang bekerja sebagai terapis di Eight Spa tersebut, menggunakan pasport berkunjung (wisatawan) dan tidak untuk bekerja.
    Sebagai pengelola yang dipercaya oleh Aming (owner Eight Spa), Yusli dan Limnato Tarmidi dan Leo  di tangkap pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
    Ketika dilakukan penggrebekan, petugas mendapati pemijat import bernama Bekbayeva Balzhan dengan tamunya sedang melakukan hubungan seks di kamar 215 dengan tarif room Rp. 425.000.

    Menurut Jaksa Winarko, bahwa pemijat impor dari Khazahtan, yakni Bekbayeva Balzhan dan Serikova Zhansaya itu telah dideportasi ke negara asalnya. "Pemijat dari Kazahtan itu sudah dideportasi mas," cetusnya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Terdakwa Pengelola Pijat Plus-Plus Dituntut 6 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas