728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 Maret 2019

    Mat Jepang Divonis 1 Tahun Penjara





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Mat Hori alias Mat Jepang, terdakwa kasus penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban), dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan  divonis 1 tahun penjara.

    Mendengar vonis tersebut,  Mat Hori  hanya bisa terdiam dan tertunduk saat menerima putusan tersebut di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


    “Mengadili, menyatakan terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim ketua Maxi Sigarlaki membacakan amar putusannya, Rabu (6/3/2019).


    Dalam pertimbangannya, hakim  menilai terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan semua unsur-unsurnya.


    Atas vonis 1 tahun  ini, terbukti lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Ratna Fitri Hapsari dan Juariyah menuntut terdakwa Mat Jepang alias Mat Hori dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Terkait dengan vonis hakim tersebut, terdakwa langsung menyatakan akan melakukan perlawanan di tingkat banding.

    Sementara itu, seusai sidang berlangsung, sempat terjadi keributan diinternal keluarga terdakwa Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi selaku pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar.


    Dalam kasus ini, Mat Jepang yang merupakan preman terkenal di kawasan Kenjeran ini didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni pasal 406 ayat 1 KUHP, pasal 167 KUHP, dan pasal 372 KUHP.

    Terkait kasus tersebut, Mat Jepang dilaporkan ke polisi setelah melakukan penggelapan uang sewa tanah dan uang properti yang berlokasi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban).

    Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi melakui penasehat hukimnya sudah pernah melayangkan somasi kepada Mat Jepang mengapa tanah yang dia sewa tidak dikosongkan dan kenapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053. 

    Anehnya, mendapatkan teguran itu, Mat Jepang langsung marah. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mat Jepang Divonis 1 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas