SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Petugas Reserse Kriminal (Reskrim ) Polsek Semampir wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk empat (4) pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor).
Mereka adalah Zainal Abidin (25) ,asal Duusn Laeran,, Desa Daleman Kecamatan Kedungdung ,Sampang , Madura dan Abdul Rohman (26) warga Jalan Sawah Pulo Kulon 1/5 RT 05 RW 11 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.
Dua pelaku lainnya, yakni Yani Vanie Lumi (27),, warga Jalan Bulak Rukem Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir, Surabaya, dan Mochammad Irfan (26), warga Wonosari Lor Baru Gang 03 No . 28 Surabaya.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menyatakan, mereka sering beraksi di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Tanjung Perak.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda-beda. Di antaranya, ada yang ditangkap di Jalan Mrutu Kalianyar Gang III nomor 06 Surabaya dan di seputar Bulak Sari Gang 08 nomor 01 Surabaya.
"Melihat sejumlah barang- bukti (BB) yang berhasil diamankan, pelaku ini tidak tertutup kemungkinan pelaku curas, karena mengunakan senjata tajam serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Antonius di halaman Mapolres Tanjung Perak kepada media massa, Jum'at (08/03/2019).
Polisi berhasil menyita BB berupa 4 buah kunci T serta kunci Sok, 1 buah magnit pembuka penutup rumah kunci ,2 buah kunci pembuka gembok, 1 buah kunci plat, 1;buah alat pengsah gurinda, 3 buah pisau kecil.
Selain itu, juga 1 lembar STNK ,1 unit sepeda motor Vario Nopol L 6938 ZR, 1 buah kunci kontak sepeda motor Vario, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 6300 AK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Beat.
"Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya untuk proses pengembangan selanjutnya.Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Antonius Agus Rahmanto . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar