Prigi, Direktur Ecoton
Suasana Mediasi
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa (onrechmatige Overheidsdadaad) melalui hak gugat organisasi lingkungan hidup (legal standing) perihal kasus ikan mati massal di Sungai Berantas dilakukan Ecological Obvervation and Wetlands Conservatio (Ecoton) melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cs sebagai para tergugat telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby ini, sidang mediasi dipimpin hakim mediasi, Mashuri Effendi SH MH yang dihadiri penggugat (Ecoton) dan para tergugat (Menteri Lingkungan Hidup, Menteri PUPR dan Gubernur Jatim) untuk mencari solusi dan kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara untuk mengatasi masalah krusial tentang ikan mati massal di Sungai Brantas.
Direktur Ecoton, Prigi Arisandi didampingi kuasa hukum, Rully Mustika Aditya SH menyatakan, sidang gugatan legal standing ikan mati massal di Sungai Brantas ini tengah memasuki agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Intinya sejak tahun sejak 2012 hingga 2018 dijumpai banyak ikan bisa empat hingga lima kali dalam setahun. Tiap kali ikan mati bisa mencapai ratusan ribu ikan. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan tentang siapa yang membuat ikan mati itu, sanksinya apa dan pemulihannya juga tidak jelas," kata Direktur Ecoton, Prigi.
Menurutnya, permintaan Ecoton adalah adanya penetapan kebijakan Standard Operational Prosedur (SOP), terkait penanganan jika terjadi ikan mati massal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
"Melakukan upaya pemulihan ekologis, paska ikan mati dan memberik sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal. Tujuannya adaah menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat. Ini mengingat masyarakat Sidoarjo, Surabaya dan Gresik dan lainnya sangat bergantung pada air Brantas," ujarnya.
Dalam kondisi terpuruh seperti ini, sudah selayaknya ad kejelasan. "Kami melihat adanya pembiaran dan pengabaikan terhadap ikan mati massal di Sungai Brantas," cetus Prigi.
Gugatan Ecoton ini terbilang mulia, karena mendesak untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020, melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan pada industri pembuang limbah cair.
Selain itu, juga Ecoton meminta pemerintah melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Propinsi Jawa-Timur , baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan organisasi non pemerintah di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini terkait pembuangan limbah cair.
Ecoton juga mendesak agar mengeluarkan peringatan terhadap industri, khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair , sebelum di buang ke sungai.
Tak kalah pentingnya adalah melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP No 82 Tahun 2001.
Ecoton juga mengusulkan melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Brantas untuk tidak mengkonsumsi ikan yang mati karena limbah industri.
Dan, memerintahkan DLH kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah dalam hal ini adalah pembungan limbah cair yang menjadi tanggungjawab industri.
Juga membentuk tim satgas yang beropeasi memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair industri di Jawa-Timur. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar