728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 April 2019

    Ditolak, Gugatan Hak Siar PT ISM Pada Bali Rich Villa


        Yoyok Wijaya SH dan rekan


       Suasana sidang putusan piala dunia


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya menolak gugatan hak siar Piala Dunia yang diajukan oleh PT Inter Sport Marketing (ISM) terhadap Bali Rich Luxury Villa & Spa di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (23/4/2019).


    Pertimbangan hakim adalah  gugatan PT ISM dinilai  kurang pihak dan cacat formil.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiaman menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tergugat yaitu Bali Rich Luxury Villa & Spa. Alasannya, gugatan yang dilayangkan PT ISM dinyatakan kurang pihak.

    “Mengadili, menyatakan gugatan penggugat (PT ISM) tidak dapat diterima,” ucap  hakim Dedi Fardiman.


    Hakim Dedi berpendapat , bahwa PT ISM selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Nonton Bareng (Nonbar) Bali dalam gugatannya. Pasalnya, PT Nonbar merupakan perusahaan yang diberi kewenangan oleh PT ISM untuk memasarkan dan mengawasi hak siar tayangan Piala Dunia di wilayah Bali.


    Faktanya,  dalam gugatannya  PT ISM justru tidak menyertakan PT Nonbar saat menggugat Bali Rich Luxury Villa & Spa terkait hak siar Piala Dunia. 

    Dengan adanya pertimbangan itulah, hakim Dedi secara tegas menolak gugatan yang diajukan PT ISM terhadap Bali Rich Luxury Villa & Spa. Atas putusan tersebut, PT ISM dan Bali Rich Luxury Villa & Spa belum menyatakan sikapnya apakah menerima atau menempuh upaya hukum. 

    Hakim Dedi memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk menyatakan sikapnya.


    Sementara itu,  Yoyok Wijaya, kuasa hukum Bali Rich Luxury Villa & Spa menilai bahwa putusan majelis hakim sudah tepat. “Putusan itu sudah tepat, sudah sesuai dengan eksepsi yang pernah kami ajukan bahwa PT ISM tidak ada hubungan hukum sama sekali,”  cetusnya.

    Dijelaskan Yoyok, pertimbangan majelis hakim sudah tepat karena seharusnya PT ISM menyertakan PT Nonbar dalam gugatannya.

    “Karena seharusnya PT Nonbar ikut serta sebagai penggugat. Karena PT Nonbar lah yang diberi kewenangan oleh PT ISM untuk mengelola siaran piala dunia di wilayah Bali dan sekitarnya,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui  dalam gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby, dijelaskan bahwa PT ISM menggugat Bali Rich Luxury Villa & Spa. 

    Gugatan tersebut diajukan lantaran PT ISM menganggap bahwa Bali Rich Luxury Villa & Spa menayangkan siaran Piala Dunia 2014 tanpa izin dan mendaftar terlebih dahulu dan membayar ijin menyiarkan piala dunia. (tim/ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ditolak, Gugatan Hak Siar PT ISM Pada Bali Rich Villa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas