728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 25 April 2019

    Eksepsi Terdakwa Supriadi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Kecewa




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Nota keberatan (eksepsi ) dari terdakwa 
    Supriadi  ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Adhiem  Widigdo SH yang disampaikan di depan majelis hakim di ruang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu  (24/4/2019).



    Jaksa Penuntut Umum Adhiem  Widigdo SH menyatakan, bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun  secara cermat, jelas dan lengkap, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


    "Eksepsi  dari penasehat hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan. Lagi pula, eksepsi dari penasehat hukum  melampaui lingkup  eksepsi, karena telah menjangkau perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang," ucapnya.

    Atas dasar itulah, JPU  meminta hakim ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sela, yang menyatakan surat dakwaan JPU telah sesuai dengan syarat formil dan syarat materiil, sebagaimana ditentukan  dalam undang-undang dan surat dakwaan dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

    "Mohon majelis hakim menyatakan eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima/ditolak seluruhnya dan menyatakan sidang perkaa  Nomor 910/Pid.B/2019/PN Sby atas nama terdakwa Supriadi tetap dilanjutkan," katanya.


    Atas jawaban JPU terhadap eksepsi ini, sudah pasti kuasa hukum terdakwa, R Trisno Hardani SH mengatakan, pihaknya kecewa dengan jawaban Jaksa atas eksepsi yang telah dibuatnya pada sidang sebelumnya.

    "Kami kecewa dengan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa," cetus Hardani SH.


    Sebagaimana diketahui , Hardani SH menyampaikan eksepsinya yang menitik beratkan pada surat dakwaan dari  JPU  dibatalkan oleh majelis hakim, , membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan kelas 1 Medaeng Sidoarjo dan membebankan biaya perkara kepada negara.  

    "Jika ketua majelis hakim dan hakim anggota berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Hardani SH.

    Menurut Hardani SH, JPU  telah salah dan keliru dalam melakukan penerapan pasal yang telah didakwakan pada terdakwa, dnegan menggunakan pasal 378 jo 372 KUHP, seharusnya sangatlah tepat terdakwa didakwa dengan menggunakan pasal dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi da Transaksi Elektronik (ITE).

    Dan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupso (Tipikor).

    "Saudara JPU kurang cermat dan tidak tepat dalam melakukan penerapa pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Karena saksi Arifin melakukan tindakan hukum, dengan cara mentransfer dan tindak pidana tersebut masuk ranah UU ITE," ujarnya.


    Bahwa tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa tersebut adalah suatu tindak pidana gratifikasi , maka seharusnya barang siapa yang memberi dan menerima gratifikasi tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Oleh karenananya, dakwaan JPU menjadi kabur dan tidak jelas. Dakwaan JPU haruslah ditolak.

    Dipaparkan Hardani SH, telah terjadi perbedaan penulisan awal dimulainya tindak pidahna pasal 378 jo 372 KUHP. Sehingga tidak dapat ditentukan mengenai awal mulai tindak pidana tersebut, yang hal ini menjadi apa yang dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU tidak tepat dan tidak cermat dalam menguraikan tempus delicte (waktu terjadinya tindak pidana) hal tersebut jelas dalam hal urutan, bahwa pada awalnya pada waktu yang sudah idak dapat diingat lagi. 

    Dalam surat dakwaan diterangkan bahwa saksi Arifin Subekti berkunjung ke rumah terdakwa di Dusun Ingas Pendowo RT 01 RW 03 Kel. Sumobito, dari Kab. Jombang.

    Bahwa locus delicti yang ditentukan dalam surat dakwaan menjadi sangat tidak jelas, mengingat tempat kejadian perkara yang telah terjadi dilakukan secar avirtual dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan 

    "Apabila tindak pidana dilakukan secara virtual, maka seharusnya JPU dapat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektonik (ITE). Namun, kenyataannya JPU secara tidak cermat tidak menggunakan keentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sebagai lex spesialis lex generalis  dari KUHP," cetus Hardani SH.

    Berdasarkan pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tetang ITE menentukan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atas melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghitungan, pengrusakan informasi elektronik daan dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 

    Setiap tranksasi elektronik dan data elektronik telah diatur di dalam suatu aturan khusus, yaitu UU ITE. Sehingga surat dakwaan yang dibuat oleh JPU telah salaht atau kekeli dalam menerapkan hukum engan mengesampingkan lex spesialis yang seharusnya berada di atas dari lex generalis.

    Dengan salah penerapan hukum di dalam surat dakwaan, maka surat dakwaan JPU ini cacat materiil. Sehingga surat dakwaan ini patut untuk dibatalkan sesuai dengan paal 134 ayat 2 KUHAP, maka dakwaan JPU harus dibatalkan sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP.

    "Oleh sebab itu, dakwaan JPU adalah error in personan. Sebab terdakwa tidak memiliki hubungan hukum atas tindak pidana yang telah didakwakan oleh JPU. Makanya, dakwaan JPU mengandung cacat atau kekeliruan (error in personan). 
    Maka dari itu dakwaan JPU harus dinyatakan ditolak," ungkapnya.

    Bahwa dalaam dakwaan JPU menerangkan bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Painah mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Arifin Subekti ke Badan Kepegawaian Daerah untuk data CPNS atas nama Ahmad Ridwan.

    Namun ternyata saksi Arifin Subekti mendapati bahwa nama Ahmad Ridwan tidak terdaftar di data base BKD Jombang. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Terdakwa Supriadi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Kecewa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas