SURABAYA (mediasurabayarek.com) — Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Wong Daniel Wiranata, terdakwa dalam kasus penipuan dan pemalsuan stempel dengan modus menawarkan proyek fiktif dari PDAM Balikpapan, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyatakan, terdakwa Wong Daniel telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP.
” Mengacu pada fakta-fakta dan bukti selama di persidangan, dengan ini majelis hakim mengadili dan menghukum terdakwa Wong Daniel Wiranata, dengan menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara,” ucap Hakim Maxi saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (24/04/2019).
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah selama persidangan bersikap sopan.
Namun begitu, putusan hakim terbilang kurang dari setengah tuntutan jaksa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu langsung menjawab banding.
” Saya banding yang mulia,” kata JPU Djuariyah.
Sementara itu, Hakim Ketua Maxi memberikan kesempatan kepada terdakwa Wong Daniel, berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muhadji Santoso, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Sekadar mengingatkan , kasus ini berawal saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan. Lantas, saksi Probo kemudian menyerahkan modal yang diberikan secara secara bertahap dengan total Rp 12 miliar.
Gara-gara merasa tertipu, Probo akhirnya meminta agar Wong Daniel segera mengembalikan uang tersebut. Wong Daniel kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI sebesar Rp 14,9 miliar.
Selanjutnya Wong Daniel membuat stempel palsu atas nama PDAM Kota Balikpapan yang digunakan untuk menstempel BG tersebut. Namun saat Probo hendak mencairkan BG tersebut, diketahui bahwa ternyata BG tersebut palsu. Tak terima, Probo akhirnya melaporkan Wong Daniel ke Polda Jatim.
Hingga akhirnya Wong Daniel duduk di kursi pesakitan PN Surabaya dan akhirnya divonis 2 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar