Kuasa hukum Dwi Setiawan SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa Astrid Amelia Palma, SE. (38) , warga Jl. Kampung Malang Utara 31 Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/4).
Dalam sidang kali ini, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) , yakni Robertus dan saksi Santi.
JPU menanyakan terkait sepak terjang terdakwa di perusahan PT. Inti Sumber Hasil Sempurna (ISHS) yang bergerak di bidang distributor perdagangan alat kesehatan dan kedokteran.
Terdakwa sendiri selaku Manager Keuangan diperusahan tersebut. "Bagaimana cara terdakwa menggelapkan uang sebanyak itu," tanya jaksa Darwis.
Saksi menjawab, hasil temuan dari auditor terdapat temuan, ada selisih keuangan sebanyak Rp 2,5 miliar sejak tahun 2012 hingga 2018 pada saat itu diaudit.
"Terkait laporan audit saya selaku manager di perusahaan ada selisih antara rekening koran yang ada. Sehingga kami melakukan audit keseluruhan baik cabang dan pusat. Ada bukti setoran yang janggal yang tidak disetor ke Bank BCA oleh terdakwa, sehingga saya merasa curiga dan ternyata ada selisih sebanyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Menurut saksi, seorang manager keuangan (terdakwa-red) seharusnya setiap hari setor ke Bank yang ditunjuk. "Namun demikian, ada kejanggalan mulai terasa dan akhirnya kami lakukan audit pembukuan, baik cabang dan pusat, dan ada selisih sebanyak Rp 2,5 milyir," ucap saksi
"Sedangkan hasil audit sebanyak Rp 2.5 miliar itu, tidak ada bukti pendukung. Padahal bukti yang ada hanya Rp 1.6 miliar. Yang saya tanyakan yang bukti validasi sebanyak Rp 1,6 miliar. Sedangkan kerugian mencapai Rp 2.5 miliar. Apakah audit keseluruhan cabang dan pusat dikendalikan terdakwa atau hanya cabang saja yang ada masalah," tanya jaksa Darwis.
Saksi menyatakan, bahwa setahu dirinya hanya cabang saja, namun ada kaitannya juga sehingga menjalar kerugian ke pusat, terkait masalah yang dipusat bukan kewenangannya.
Ditambahkan saksi, dia sempat mendatangi terdakwa, di rumahnya bersama ibu Santi selaku HRD di Inti Sumber Hasil Sempurna dan pada saat itu terdakwa membuat pernyataan yang isinya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.
"Namun kenyataannya sampai saat ini belum ada pembayaran, " kata saksi.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Astrid, Dwi Setiawan mengatakan, bahwa saksi ngomong ada kerugian Rp 2,5 miliar. Tetapi, seelah melakukan pembuktian dan ternyata yang ketemu hanya Rp 1,6 miliar. Itu pun ada validasinya. Kejadian itu terjadi sejak 2012 hingga 2018.
"Dakwaan JPU Rp 1,6 miliar sesuai validasi dan bukti setorannya," cetusnya.
Namun begitu, Kepala Cabang nggak ada yang tahu ada penggelapan dan menuduh penggelapan Rp 2,7 miliar. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa Astrid Amelia Palma, SE. (38) , warga Jl. Kampung Malang Utara 31 Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/4).
Dalam sidang kali ini, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) , yakni Robertus dan saksi Santi.
JPU menanyakan terkait sepak terjang terdakwa di perusahan PT. Inti Sumber Hasil Sempurna (ISHS) yang bergerak di bidang distributor perdagangan alat kesehatan dan kedokteran.
Terdakwa sendiri selaku Manager Keuangan diperusahan tersebut. "Bagaimana cara terdakwa menggelapkan uang sebanyak itu," tanya jaksa Darwis.
Saksi menjawab, hasil temuan dari auditor terdapat temuan, ada selisih keuangan sebanyak Rp 2,5 miliar sejak tahun 2012 hingga 2018 pada saat itu diaudit.
"Terkait laporan audit saya selaku manager di perusahaan ada selisih antara rekening koran yang ada. Sehingga kami melakukan audit keseluruhan baik cabang dan pusat. Ada bukti setoran yang janggal yang tidak disetor ke Bank BCA oleh terdakwa, sehingga saya merasa curiga dan ternyata ada selisih sebanyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Menurut saksi, seorang manager keuangan (terdakwa-red) seharusnya setiap hari setor ke Bank yang ditunjuk. "Namun demikian, ada kejanggalan mulai terasa dan akhirnya kami lakukan audit pembukuan, baik cabang dan pusat, dan ada selisih sebanyak Rp 2,5 milyir," ucap saksi
"Sedangkan hasil audit sebanyak Rp 2.5 miliar itu, tidak ada bukti pendukung. Padahal bukti yang ada hanya Rp 1.6 miliar. Yang saya tanyakan yang bukti validasi sebanyak Rp 1,6 miliar. Sedangkan kerugian mencapai Rp 2.5 miliar. Apakah audit keseluruhan cabang dan pusat dikendalikan terdakwa atau hanya cabang saja yang ada masalah," tanya jaksa Darwis.
Saksi menyatakan, bahwa setahu dirinya hanya cabang saja, namun ada kaitannya juga sehingga menjalar kerugian ke pusat, terkait masalah yang dipusat bukan kewenangannya.
Ditambahkan saksi, dia sempat mendatangi terdakwa, di rumahnya bersama ibu Santi selaku HRD di Inti Sumber Hasil Sempurna dan pada saat itu terdakwa membuat pernyataan yang isinya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan.
"Namun kenyataannya sampai saat ini belum ada pembayaran, " kata saksi.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Astrid, Dwi Setiawan mengatakan, bahwa saksi ngomong ada kerugian Rp 2,5 miliar. Tetapi, seelah melakukan pembuktian dan ternyata yang ketemu hanya Rp 1,6 miliar. Itu pun ada validasinya. Kejadian itu terjadi sejak 2012 hingga 2018.
"Dakwaan JPU Rp 1,6 miliar sesuai validasi dan bukti setorannya," cetusnya.
Namun begitu, Kepala Cabang nggak ada yang tahu ada penggelapan dan menuduh penggelapan Rp 2,7 miliar. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar