SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Imelda Budianto dengan agenda pemeriksaan tiga saksi, yakni dr.Asran Fauz -- spesialis saraf Rumah Sakit Mitra Keluarga -- , saksi fakta Bagus Putro Nusantara dan Pengurus yayasan sekolah Marlion , digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (17/7).
Kehadiran 3 (dua) orang saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya tersebut, menjadi semakin terang benderang.
Saksi dr.Asran Fauzi -- spesialis saraf Rumah Sakit Mitra Keluarga - yang mendapatkan giliran pertama diperiksa majelis hakim.
Dr Asran Fauzi menyatakan, korban Lauw Vina mengalami luka lecet pada kaki.
"Ketika diperiksa korban hanya mengalami luka lecet pada kaki," ucapnya.
Menurut dr Asran, pihaknya melakukan diagnosa terhadap korban Lauw Vina yang mengeluhkan nyeri kepala, tetapi tidak apa-apa. "Namun begitu, korban pada lengan kanan dan kaki mengalami luka lecet. Mungkin nyeri kepala itu karena guncangan (ketika ditabrak-red)," katanya.
Korban menjalani rawat inap selama tiga hari untuk diobservasi, yang sudah menjadi protap rumah sakit. Ketika korban di CT-Scan dan hasilnya aman dan tidak ada masalah.
Dan selanjutnya giliran keterangan saksi kedua yakni pengurus yayasan sekolah International School Marlion, Sumiyanto Tandi menjelaskan seputar kejadian korban ditabrak terdakwa.
" Setelah kejadian itu, saya mengajak korban masuk ke ruangan dan mengupayakan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah kejadian itu, Imelda ke China dan saya coba minta dikirimkan bukti boarding passnya karena saya juga diminta buktinya, sebelumnya saya hubungi suaminya," cetus Sumiyanto Tandi.
Sementara itu, saksi ketiga, Bagus Putro Nusantara, pelatih murid disekolah Marlion, mengatakan, dia melihat awal kejadian dan ada orang yang ditabrak mobil.
“Saat itu mobil yang menabrak dari lokasi parkiran, lalu korban sedang berjalan dan ditabrak bagian samping mobil dekat kaca spion. Saat itu, saya tidak jauh dari lokasi ketika melihat persisnya dibawah anak tangga’," ungkap Bagus.
Pernyataan itu dibenarkan oleh majelis hakim dan jaksa, yang sebelumnya telah melakukan peninjauan setempat (PS) di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tomy Alexander SH mengatakan, jika hasil visum dari dokter menerangkan bahwa korban hanya luka memar saja 2 centi meter.
Ini sesuai keterangan saksi pihak yayasan, Sumiyanto Tandi yang menyatakan, jika korban hanya luka memar dan tidak ada luka terbuka.
"Kami tidak menampikkan jika kejadian memang ada, namun tidak ada niat atau kesengajaan dari terdakwa. Jika benar menabrak, hal itu sama sekali tidak ada. Sebab tidak sedikitpun terbesit dalam pikiran terdakwa (menabrak korban-red)," katanya.
Jikalau terdakwa ingin menabrak korban pasti mudah dilakukan dan korban mengalami luka parah. "Tidak ada niatan sedikit pun dari terdakwa untuk menabrak korban. Hal itu tidak disengaja dilakukan oleh terdakwa," cetus Tomy Alexander SH.
Dipaparkan Tomy Alexander SH, dari pihak terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dan menawarkan biaya pengobatan. Akan tetapi dari pihak korban menolak untuk berdamai.
"Terdakwa ingin mengupayakan damai, tetapi korban menolak berdamai dan mengganti biaya pengobatan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui , Imelda Budiyanto sebelumnya didakwa jaksa telah melakukan perbuatan sesuai pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP akibat menabrak. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar