728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 April 2019

    Tersandung Judi Online, 7 WNA Asal China Dihukum 6 Bulan


        Kuasa hukum Eko Budiono


        Terdakwa 7 WNA 

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - 
    Ketujuh (7) warga negara asing (WNA) asal China  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permainan judi online di Indonesia dan dijatuhi hukuman enam (6) bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mr Zhang Liang, Mr Chen Qiwen, Mr Zhou Yi, Mr Guan Guiqiang, Mr Guan Guixian, Gao Xian Zhong, dan Huan Zheng,masing-masing  hukuman 6 penjara,” ujar Hakim Ketua  Anne Rusiana ketika membacakan amar putusanya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (16/4).

    Menurutnya, adapun hal yang memberatkan  para terdakwa adalah  terdakwa menyalahi visa wisatanya untuk berjudi. Namun demikian, hal yang  meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak mengerti bahwa permainan judi dilarang di Indonesia.

    Setelah mendengar putusan hakim Anne Rusiana, para terdakwa hanya terdiam saja.

    Nah, seusai persidangan, Eko Budiono, penasehat hukum tujuh terdakwa menyatakan,  seharusnya pihak penyidik tidak menjerat mereka dengan pasal pidana judi online, melainkan hanya pelanggaran Keimigrasian saja.

    “Izin untuk ketujuh terdakwa bukan untuk mencari uang di Indoonesia. Sebab mereka hanya bermain game online tembak-tembakan dan dapat uang. Jadi seharusnya hanya dikenakan pelanggaran Keimigrasian saja.  Mereka harusnya dideportasi,” kata Eko Budiono.

    Selain itu, Eko juga menyoal tentang tuntutan JPU Nur Rahman, dan putusan Anne Rosiane, yang  dianggap tidak melihat jalannya fakta persidangan.

    “Kami hanya kecewa saja,dengan tuntutan 9 bulan dan divonis 6 bulan. Kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana. Sebab ini perkara Sumir. Lagian di situ tidak ada keuntungan yang mereka dapatkan. Aneh, semestinya kan langsung dideportasi ke negaranya,” cetus Eko.

    Yang menarik adalah sebelum membacakan amar putusan, hakim Anne menyoal pasal dan uraian dakwaan JPU Nur Rahman, yang dianggap keliru. Kemudian Anne meminta agar sidang diskor selama 5 menit.


    “Ada yang keliru Pak jaksa. Antara pasal dan uraian kenapa berbeda ?,” tanya Anne pada Jaksa Nur Rahman.

    Namun begitu , Jaksa Nur Rahman kemudian menjawab pertanyaan itu dan menyatakan bahwa terdapat salah ketik antara pasal yang dikenakan dan uraian yang dituangkan.

    “Salah ketik majelis hakim . Pasal tetap tapi uraian salah, “ ungkap  Nur Rahman.

    Sebagamana diketahui, bahwa ketujuh Warga Negara asal China ini ditangkap Tim Ditreskrum Polda Jatim karena kedepatan melakukan permainan judi melalui laman media daring yang mereka buat.

    Untuk mencari mangsa baru,mereka menggunakan bahasa china. Lalu menambahkan teman untuk diajak berjudi. Bahkan setiap ada orang yang tertarik dan suka, mereka kemudian mengajak berteman dan diajak untuk masuk laman dan memutar uang kedalam media daring tersebut.

    Hasil penangkapan itu, polisi menemukan rekening ketujuh terdakwa yang terisi uang sebanyak Rp 19 juta dan enam belas BB lainnya. Seperti Hp,Visa Wisata dan lain sebagainya. 

    Namun demikian, untuk uang, tidak bisa dipastikan, apa hasil keuntungan para ketujuh terdakwa ataukah uang untuk kebutuhan hidup selama berada di Indonesia. 

    Tetapi,  ketujuh orang yang rata-ratanya masih berusia muda dan  mereka ditangkap sepuluh hari menjelang izin tinggalnya di Indonesia habis.

    Didalam fakta persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur keuntungan dalam skema judi yang dilakukan oleh ketujuh terdakwa.

    Modus operandi ketujuh terdakwa ini sulit untuk dibuktikan. Sebab, para  terdakwa dari China, pelanggannya pun asal China. dan uang tersebut masuk ke Bank yang ada di China. Bahkan paswordpun tidak bisa diakses oleh umum. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tersandung Judi Online, 7 WNA Asal China Dihukum 6 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas