SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang menyelundupkan sabu-sabu (SS) seberat 1 kg, yakni Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee terbilang bernasib mujur.
Pasalnya, kedua terdakwa narkoba itu masih bisa lolos dari tuntutan hukuman mati. Meski terbukti menjadi kurir narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko hanya menuntut kedua WNA asal Malaysia itu dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Winarko menyatakan, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami memohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa narkoba ini,” ucap JPU Winarko pada sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/5/2019).
Menurut Jaksa Winarko, tidak hanya hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Jikalau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 10 bulan kurungan.
Mendengar tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fariji SH meminta waktu satu minggu pada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Kami memohon waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan Yang Mulia,” kata Fariji.
Seusai sidang, Fariji mengaku senang lantaran kedua terdakwa tidak mendapat tuntutan hukuman mati.
“Alhamdulillah, kedua terdakwa tidak dituntut hukuman mat. Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis SS seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Modus penyelundupan barang haram itu, dengan cara ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip.
Di persidangan, kedua terdakwa mengaku menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa SS tersebut ke Indonesia. Keduanya bersedia membawa SS ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong.
Anehnya, mereka berdua berhasil lolos dari X-Ray yang terpasang pada sistem keamanan bandara Juanda. Lantas, kedua terdakwa kemudian menginap di Hotel BG Junction.
Namun setelah menginap beberapa jam lamanya, kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Polda Jatim dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar