728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 Mei 2019

    YLBHI - LBH Surabaya Launching Posko THR 2019





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI - LBH Surabaya) bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW - FSPMI) Jawa- Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jawa -Timur di tahun 2019 kembali membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.

    Dengan hadirnya Posko THR tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan. Adapun Dasar hukum kebijakan/aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, sebelumnya ketentuan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. 

    Peraturan tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Sebagaimana  diketahui bahwa MEI adalah bulan yang luar biasa bagi Pekerja/buruh karena baru saja memperingati hari buruh internasional atau sering dikenal dengan hari perlawanan para buruh untuk tidak tunduk kepada pemodal dan negara.

    Pada bulan Mei juga adalah peringatan tentang hari kepergian seorang pejuang buruh yaitu MARSINAH sebagai simbol perlawanan perjuangan buruh.
    Adapun Pengaturan THR di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah bagi Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

    Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

    Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

    Adapun pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2018 sedikitnya 2.479 (Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan) korban pekerja/buruh yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 16 Perusahaan di 4 Kab/Kota Jatim: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan.

    Data Posko THR 2018Dalam temuan di lapangan beberapa Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai Tetap THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. 

    Modusnya yang sering ditemukan dilapangan adalah para buruh kontrak/ outshorching dan Tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

    Modus lainnya adalah berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuai dengan aturan.

    Berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 09 Mei 2019 Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI - LBH Surabaya) bersama FSPMI Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) sampai pada H-5 Idul Fitri, yang mana sarana pengaduan antara lain : Datang langsung ke Kantor LBH Surabaya Jl Kidal 6 Surabaya pada jam kerja dari hari Senin-Jumat mulai Pukul 09.00-14.00 WIB. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: YLBHI - LBH Surabaya Launching Posko THR 2019 Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas