SURABAYA (mediasurabayarek.com) — Tak ada ampun bagi pengemplang pajak. Kali ini giliran Visensius Kurniawan Suganda, terdakwa penggelapan pajak yang akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Visensius Kurniawan yang menjabat sebagai Direktur PT Mastevi ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Ini sesuai pasal dalam dakwaan kesatu, yaitu pasal 39A huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya, Selasa (29/4/2019).
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buwana Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dengan tegas, hakim ketua I Wayan Sosiawan mengatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sejak Januari 2009 hingga Desember 2011.
Dalam pertimbangan hakim perihal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara tersebut.
“Jikalau denda tidak biaya dapat digantikan dengan kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.
Perihal denda ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa untuk melelang kekayaan terdakwa guna membayar pajak yang dikemplang. Hal itu mengacu pada pasal 30 ayat 2 KUHP soal kurungan pengganti denda.
Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa yang saat menjalani sidang tidak didampingi penasehat hukum ini, masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.
“Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima putusan atau melakukan banding,” cetus hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam berkas dakwaan disebutkan, bahwa PT Mastevi sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembuatan mesin manufaktur (mesin packaging) untuk disewakan atau dijual, serta perbaikan dan rekondisi mesin packaging, dan di samping itu ada juga konstruksi bangunan.
Terdakwa sebagai direktur PT. Mastevi yang telah melakukan transaksi penyerahan barang maupun jasa kepada perusahaan yang melakukan pembelian maupun menggunakan jasa PT Mastevi yang telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dari harga jual kemudian PT Mastevi membuat Faktur Pajak sebagai bukti telah memungut PPN atas penjualan barang dan jasa tersebut.
Selama ini PT. Mastevi yang beralamat kantor Jl Jemur Andayani Surabaya, dan masuk wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 104, Surabaya.
Faktanya, sesuai administrasi KPP Pratama Surabaya Wonocolo, pada saat ini PT Mastevi mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN dengan menggunakan NPWP yaitu 02.454.209.4-609.000.
Sementara itu, pelanggan PT Mastevi adalah PT. Ajinomoto dalam hal pengadaan sparepart, PT. Sasa Inti dalam hal pembelian mesin, perawatan mesin maupun jasa memodifikasi mesin, di samping pelanggan lainnya seperti PT. Marimas, PT. Multi Bintang, PT. Ciomas Adisatwa.
Pelanggaran yang didakwakan, yaitu untuk mengurangi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga terdakwa sebagai direktur PT Mastevi telah merekayasa perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2009 s.d. Desember 2011 dengan memperbesar dan menambah Pajak masukan dengan cara menggunakan Faktur Pajak (Masukan) yang diterbitkan oleh PT Sulasinda Niagatama, PT Yunior Partner Sejat dan PT Sarana Niaga yang diperoleh dengan memesan kepada perantara yang menjual faktur pajak fiktif. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar