SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas perubahan surat tanah petok dan tranksasi jual- beli tanah yang diajukan oleh penggugat (Ny Soekijah, Teguh Budiyanto, Nur Setiawan, Nurul Sulikhah, Wahyu Heri Purnomo, Dading Setyajid, Fitria Prihatin), melawan tergugat (Ny Ratna Kustari, Dwi Ratna Wardani, Kantor Kelurahan Asemrowo, Agam Tirto Buwono, BPN 1-Sambikerep) memasuki agenda pemeriksaan saksi penggugat di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).
Kali ini, saksi penggugat yakni Ahmad Fauzi memberikan keterangan di muka persidangan. Di depan hakim ketua Dede, saksi Ahmad Fauzi menjawab pertanyaan hakim ketua maupun kuasa hukum penggugat Agung Silo Widodo Basuki SH didampingi Andry Ermawan SH.
Kuasa hukum penggugat Agung Silo Widodo Basuki SH menyatakan pada saksi, apakah saksi mengenal Sugito dan Sukiaji.
Saksi Ahmad Fauzi menjawab, bahwa dia mengenal Sugito dan Sukiaji yang telah almarhum. “Saya kenal keduanya dan telah tinggal di kawasan Asemrowo selama 15 tahun lalu. Saya juga mengetahui kalau Sukiaji mempunyai anak,” ucapnya.
Menurut Ahmad Fauzi, ada yang berminat membeli tanah di Tambak Pring milik Sugito dan Sukiaji . Tanah itu berupa tambak, namun dia tidak melihat ada orang yang bekerja dan menggarap tanah tersebut.
Ketika hakim ketua, Dede menanyakan pada saksi Ahmad Fauzi tentang peran dan tugas saksi, terkait penjualan tanah.
Saksi Fauzi menjawab, sekitar tahun 2002, Asbujati -- teman Ahmad Fauzi—menawarkan tanah pada Nurhadi. Waktu itu, Nurhadi menugaskan pada Fauzi untuk memeriksa Letter C, petok dan asal-usul tanah.
"Asbujati adalah ipar dari Sukiaji. Sedangkan, tanah itu atas nama Sugito - Sukiaji, pak Hakim," ujar Fauzi.
Nah, setelah dicocokkan dengan Letter C atas nama Sugito- Sukiaji. Saat itu, Lurahnya bernama Sungkono. Lantas, surat dikasihkan ke Asbujati.
Akhirnya, Nurhadi membeli tanah itu pada tahun 1959. Namun demikian, pada tahun 1952 sudah dicoret. "Saya tidak tahu kalau dicoret. Waktu itu, tidak ada coretan sama-sekali," kata saksi Ahmad Fauzi.
Namun demikian, saksi mengatakan, bahwa tanah itu atas nama ahli waris Sugito, yakni Teguh, Fitria dan sudah dijual pada Nurhadi.
Perihal batas-batas tanahnya, saksi Ahmad Fausi tidak mengetahui hal itu secara pasti. Dia hanya ditunjukan oleh Asbujati. “Saya hanya ditunjukkan Asbujati tentang batas tanah itu,” ujar Fauzi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat , Sugijanto SH bertany pada saksi apakah mengetahui transaksi itu dibatalkan MA, yang melibatkan Agam Tirto vs Ida Wati Cs.
"Saya hanya mendapatkan mandat dari Asbujati saja," katanya.
Sugijanto SH mengatakan, bahwa Asbujati pernah dihukum 15 bulan, karena matok tanah. Sedangkan Ida Wahyu dihukum 8 bulan penjara dengan kasus yang sama.
"Apakah saksi tahu akan hal itu," tanya kuasa hukum pada saksi Ahmad Fauzi di persidangan.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi hanya menjawab, bahwa dia hanya mendengar selentingan kabar itu.
Menurut Agung Silo Widodo Basuki SH didampingi Andry Ermawan SH , semasa hidupnya Almarhum Sugito mempunyai seorang istri sah bernama Ny Soekijah dan selama pernikahannya mempunyai 6 anak kandung.
Sebagaimana KSK masing-masing bernama Teguh Budiyanto, Nur Setiawan, Nurul Sulikhah, Wahyu Heri Purnomo, Dading Setyajid, Fitria Prihatin),
Semasa hidupnya, alm Sugito dan Sukiaji telah membeli sebidang tanah dari Aslan berupa tanah petok D No. 175 persil 36 B dt IV seluas kurang lebih 13 hektar, terletak di Desa /Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Tandes, Surabaya, berdasarkan surat perjanjian jual beli tanah yang dibuat oleh dan dihadapan Wongsoredjo, Kepala Desa Asemrowo tertanggal 15 Maret 1959.
Bahwa fakta hukum tentang telah terjadinya transaksi jual beli sebidang tanah sebagaimana dalam poin kedua, diperkuat dan dipertegas dengan adanya surat keterangan dari Wongsoredjo, Kades Asemrowo tertanggal 20 Desember 1960 dan 24 April 1961 (bukti P-2).
Bahwa telah terjadinya transaksi jual- beli sebidang tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam poin kedua, sesuai keterangan Kades Asemrowo tertanggal 24 April 1961 telah dilakukan perubahan surat –surat tanah, yaitu yang semula adalah tanah petok D no 175 peersil 36 b dt IV, berubah menjadi tanah petok D No 452 persil 36 b dt IV, seluas kurang lebih 90.000 M2, atas nama Sugito dan Sukiaji, sebagaimana tercatat dan tertulis dalam surat buku letter C dan surat petok D yang ada di kantor Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya ( bukti P-3).
Secara hukum, tanah petok D No 452 persil 36 b dt IV itu adalah dimiliki secara bersama sama oleh dua orang yaitu almarhun Sugito dan almarhum Sukiaji.
Pada saat dilaksanakan program klasiran tanah pada tahun 1974 dengan secara melawan hukum telah dilakukan perubahan perubahan mengenai surat surat tanah yang ada di wilayah keluarahan Asemrowo oleh tergugat III, yang bentuk perubahannya sebagai berikut :
Perubahan tentang surat tanah, yaitu semula tanah petok D No 452 persil 15 b dt IV seluas 90.000 M2 atas nama Sugito dan Sukiaji dirubah menjadi petok D No 2029 persil 15 d II seluas 57.220 M2 dan persil 16 d V seluas 1.290 M2 atas nama Sukiaji.
Dan perubahan tentang nama pemilik tanah, yaitu semula tanah petok D 452 persil 15 b dt IV atas nama dua orang, yakni Sugito dan Sukiaji telah dirubah menjadi atas nama Sukiaji saja.
Bahwa tidak menutup kemungkinan , terjadinya perubahan tentang nama pemilik dan perubahan surat tanah yaitu petok D dan persil sebagaimana dimaksudkan dalam point keenam, dilakukan atas inisiatif dan permintaan secara melawan hukum oleh tergugat I dan II.
Berdasarkan fakta fakta hukum yang diuraikan dalam point 6 s/d 11, maka sangat jelas dan terang benderang, perubahan surat petok D No 452 persil 36 b dt IV atas nama Sugito dan Sukiaji berubah menjadi surat petok D 2029 persil 15 d II dan persil 16 d V atas nama Sukiaji saja adalah tidak sah dan cacat hukum.
Oleh karenanya, surat tanah petok D No 2029 persil 15 d II dan persil 16 d V atas nama Sukiaji harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal tu nyata-nyata sangat merugikan secara hukum para penggugat, selaku istri dan para ahli waris almarhum Sugito. Artinya, dengan adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh tergugat III bersama sama dengan tergugat I dan II, maka secara hukum para penggugat telah kehilangan hak miliknya atas sebidang tanah warisan peninggalan amarhum Sugito.
Ini mengingat alamarhum Sugito semasa hidupnya, tidak pernah menjual atau tidak pernah mengalihkan atau melepaskan tanah hak miliknya kepada siapapun.
Maka , hingga saat ini, secara hukum para penggugat selaku istri dan para ahli waris almarhum Sugito, sebagaimana berdasarkan surat keterangan warisan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 21 Maret 2005, yang disaksikan oleh Lurah Kelurahan Tembok Dukuh Register : 590/02/436.7.2/2005 tertanggal 21 Maret 2005, adalah selaku pemilik sah atas sebidang tanah petok D No 452 persil 36 b dt IV atau atas sebidang tanah petok D No 2029 persil 15 d II dan persill 16 d V (bukti P-4).
Bahwa para penggugat sampai saat gugatan ini diajukan, tetap berkeyakinan bahwa tanah petok D no 452 persil 35 b dt IV, secara hukum tetap dimiliki secara bersama sama para penggugat, selaku ahli waris almarhum Sugito dan Ida Wahyu Pertiwi, selaku ahli waris almarhum Sukiaji. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar