SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) dengan agenda upaya perdamaian yang dilanjutkan ke voting di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (21/5/2019).
Namun demikian, sebanyak 398 kreditur menolak penawaran pembayaran utang dengan cara mengangsur yang disampaikan KSU Arta Srikandi Banyuwangi. Oleh sebab itulah, otomatis upaya perdamaian dilanjutkan ke votting.
Demikian disampaikan dalam rapat kreditur dan KSU Arta Srikandi Banyuwangi di PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (21/5/2019).
“Nantinya, hasil votting ini akan saya sampaikan ke majelis pemeriksa, dan rapat kreditur ini saya tutup,” kata Pesta Sitorus selaku hakim pengawas permohonan PKPU, ketika mengutarakan hasil votting dalam rapat kreditur, Selasa (21/5/2019).
Adanya pernyataan tersebut, Pengurus PKPU, Bangun Patrianto mengatakan, dengan ditolaknya proposal perdamaian ini, maka proses PKPU akan berlanjut ke putusan pailit nantinya.
“Sebanyak 398 kreditur menolak dan proses selanjutnya adalah putusan dari majelis, apakah diputus pailit atau tidak. Hasil putusan akan diketahui pada Jum’at (24/5/2019) lusa, ”cetus Bangun Patrianto.
Sementara itu, Agung Silo Widodo Basuki SH MH, selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi mengatakan, pihaknya menghormati penolakan para kreditur atas proposal perdamaian yang diajukannya.
“KSU Arta Srikandi sudah beritikad baik untuk mengembalikan, karena memang saat ini ada kesulitan likuiditas, kita juga menawarkan dengan menarik investor untuk memberikan cash money kepada KSU, sehingga bisa dikelola bersama sama tapi semua konsep perdamaian yang diajukan ditolak oleh kreditur, karena yang punya kewenangan menolak adalah kreditur,” kata s Agung Silo Widodo Basuki SH MH.
Ketika ditanya apakah hasil votting tadi merupakan pintu masuk dari kebangkrutan KSU Arta Srikandi, Agung Silo Widodo Basuki menegaskan, pihaknya akan menyerahkan pada majelis hakim.
“Kita tunggu saja putusan majelis, apakah ini menjadi PKPU tetap atau putusan apa nantinya,” cetusnya.
Dalam rapat kreditur tersebut, kata Agung Silo Widodo Basuki , Rindra Noviamanto selaku Manager KSU Arta Srikandi yang juga harus bertanggung jawab, namun tidak hadir dalam sidang , dan hanya diwakili Feny Arsih SH sebagai pengacara.
Sebagaimana diketahui, permohonan PKPU ini dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja selaku kreditur KSU Arta Srikandi. Nah, di tengah-tengah proses PKPU jumlah kreditur bertambah menjadi 396 orang dengan nilai total utang sebesar Rp 42.959.275.239 (empat puluh dua miliar, sembilan ratus lima puluh sembilan juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus tiga puluh sembilan rupiah. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar