728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Mei 2019

    Putusan Declaratoir Tak Ada Sanksi, IPL Tetap Berjalan







    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Kuasa hukum PT Bina Maju Sejahtera (BMS), Wellem Mintarja menyatakan , jika putusan perkara atas gugatan Class Action yang digelar di Pengadilan Surabaya dengan warga Perumahan Bukit Mas (WBM) adalah putusan declaratoir,  Selasa (21/5/2019).

    Putusan declaratoir dibacakan oleh ketua majlis hakim Agus Hamzah SH MH pada Senin (20/5/2019) itu,   bersifat penegasan dengan tidak adanya kalimat menghukum , melainkan bersifat menyatakan.

    "Putusan declaratoir ini hanya menyatakan dan menyatakan. Dan tidak ada kalimat menghukum," ujar Wellem.

    Selain itu, apabila putusan declatoir yang dijatuhkan kepada pihak pengembang jika tidak dilaksanakan sesuai pada putusan tidak terdapat sanksi apapun.

    "Putusan declaratoir ini jika tidak dilaksanakan tidak ada sanksinya. Karena putusan declaratoir tidak ada sanksinya," katanya.

    Wellem menambahkan, jika putusan declaratoir sendiri merupakan suatu putusan yang tidak merubah suatu keadaan hukum baru. Selain itu, juga tidak menciptakan sebuah hukum yang baru. 

    Hal tersebut tampak pada saat ketua majlis membacakan putusan yang berbunyi menyatakan dengan tidak adanya kalimat menghukum.

    Terkait Iuran Pengelolahan Lingkungan (IPL), setelah adanya putusan declaratoir masih dikelola oleh pihak pengembang yakni PT Bina Maju Sejahtera (BMS).

    Sebab, pada putusan declaratoir itu tidak berbeda dengan suatu keadaan dimana gugatan class action sebelum diajukan oleh pihak warga perumahan Bukit Mas ke persidangan.

    Menurut Wellem, sebelumnya pihak pengembang telah melakukan musyawarah kepada pihak warga terkait adanya kenaikan IPL. Akan tetapi, musyawarah tersebut hingga perkara ini masuk ke persidangan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

    "Sehingga munculah gugatan class action ini," cetusnya.

    Terkait langkah hukum yang akan ditempuh dikemudian hari oleh pihak pengembang, pihaknya menyatakan masih pikir - pikir dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi.

    Pada putusan declaratoir, Selasa (20/5/2019) majlis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan di antaranya, harus diadakannya klausul tambahan dalam berita acara serah terima rumah, di mana  perubahan penetapan IPL, harus melibatkan warga dalam bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Putusan Declaratoir Tak Ada Sanksi, IPL Tetap Berjalan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas