728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Mei 2019

    Sidang Lanjutan Gugatan PMH, Hadirkan Saksi Ahli Perdata




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas perubahan surat tanah petok dan tranksasi jual- beli tanah yang diajukan oleh penggugat (Ny Soekijah, Teguh Budiyanto, Nur Setiawan, Nurul Sulikhah, Wahyu Heri Purnomo, Dading Setyajid, Fitria Prihatin), melawan tergugat (Ny Ratna Kustari, Dwi Ratna Wardani, Kantor Kelurahan Asemrowo, Agam Tirto Buwono, BPN 1-Sambikerep), kini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi di Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/5/2019).


    Kali ini, saksi ahli DR Ghansam Anand dihadirkan tergugat untuk membuat gugatan PMH ini menjadi terang benderang.


    Dalam keterangannya, DR Ghansam Anand hanya memberikan keterangan seputar kekauatan yang mutlak atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.



    “Namun demikian, adanya larangan mengadili perkara yang sama, subyek sama, dasar gugatan sama, dan pihak yang sama. Atas putusan yang berkuatan hukum tetap bersifat positif tentang obyek sengketa,” ucapnya.



    Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan ada atau tidaknya azas nebis in idem itu, ditentukan oleh adanya obyek sengketa oleh putusan terdahulu dan alasan gugatan yang sama.



    Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA ( No 3 Tahun 2002 disebutkan, bahwa pengadilan perlu memperhatikan putusan sebelumnya.





    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Dede Suryaman mengatakan, putusan terdahulu itu bisa dijadikan alat bukti yang sah. Pihak pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan PMH dan hakim akan menilai dari kesalahan dan kelalaian.

    “Keterangan saksi itu bukan alat bukti yang mengikat. Setelah sidang ini akan dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jum’at (24/5/2019) sekitar pukul 08.30 ke lokasi,” katanya.


    Dan dilanjutkan dengan sidang penyerahan kesimpulan pada Senin (10 /5/2019) baik penggugat maupun tergugat


    Sementara itu , kuasa hukum penggugat Agung Silo Widodo Basuki SH mengatakan, perihal keterangan yang disampaikan saksi ahli hanyalah seputar nebis in idem saja.
    “Keterangan saksi ahli dalam sidang kali ini, tidak begitu penting. Kini, kami mempersiapkan untuk PS pada Jum’at (24/5/2019) mendatang di lokasi,” ungkapnya.


    Seusai persidangan Agung Silo Widodo Basuki SH tampak sibuk koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk pelaksanaan PS mendatang.


    “Kami koordinasikan dengan  pihak pihak terkait, agar PS nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Lanjutan Gugatan PMH, Hadirkan Saksi Ahli Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas