SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kegembiraan terpancar dari raut wajah dari puluhan warga perumahan Wisata Bukit Mas , yang dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan atas PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) , di luar ruangan sidang Sari 1 PN Surabaya, Senin (20/5/2019).
Mereka berfoto bersama seraya mengacungkan jempol, karena gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) dikabulkan majelis hakim.
Ini sebagai ungkapan dari mereka yang merasa dijadikan sapi perahan oleh pihak pengembang.
Dalam amar putusanya, Hakim Ketua, Agus Hamzah menyatakan, mengadili menolak konvensi/rekovensi dari tergugat. Mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, bahwa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas telah dihapuskan dan pengembang tidak boleh sewenang- wenang lagi menaikan tarif IPL, tanpa mendapatkan persetujuan lebih dulu dengan warga.
“PT BMS telah melakukan PMH dan harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini,” ucap Agus Hamzah.
Atas putusan tersebut , kuasa hukum warga RW 06 perumahan Wisata Bukit Mas, Adi Cipta Nugraha menyampaikan rasa syukurnya,karena kebenaran sudah ditegakkan.
“Kami bersyukur karena kebenaran telah berhasil ditegakan dan akhirnya kami mendapatkan keadilan,” ujar Adi didampingi warga Wisata Bukit Mas.
Sekadar mengingat pembaca, bahwa persoalan antara ratusan warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. Irwan Yuli Priharto, Nico Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT BMS, karena dipicu masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dirasakan sangat memberatkan warga.
Mereka beranggapan pihak pengembang telah sewenang- wenang menaikkan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai jutaan rupiah per bulan. Tanpa mengajak musyarawah terlebih dahulu.
Nah, dengan adanya tarif-tarif yang dianggap sewenang-wenang itulah, warga RW 006 perumahan Wisata Bukit Mas merasa resah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Tarif-tarif yang memberatkan warga itu tertuang dalam Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.
Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.
Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.
Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.
Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.
Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2.
"Putusan hakim itu adil dan gugatan warga dikabulan sebagian. Klausul mengenai IPL itu dikabulkan dan setiap kenaikan harus mendapatkan persetujuan secara bulat oleh warga. Warga sekarang sudah mendapatkan hak-haknya. Pengembangan harus mentaati putusan ini," cetus Adi Cipta Nugraha.
Untuk IPL dihapuskan dan harus membuat adendum. "Putusan ini menjadi pembelajaran bagi pengembang lain, agar tidak menaikkan iuran seenaknya sendiri. Sebagai warga negara harus berani menyuarakan kebenaran," ungkap Adi Cipta Nugraha.(ded)

0 komentar:
Posting Komentar