Sidang Mucikari Intan
Vanessa dan 2 mucikari
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang tiga mucikari prostitusi online artis yang menyeret nama artis Vanessa Angel, akhirnya sampai pada putusan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang Garuda 1 PN Surabaya , Rabu (29/5/2019).
Ketiga mucikari Vanessa mendapat vonis masing-masing 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.
Putusn hakim ini, terbukti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.
Vonis atas 3 mucikari , yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya setelah sidang sebelumnya, Selasa (28/5/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy, ” ucap Dwi Purwadi ketika membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Menurutnya, pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
“Namun demikian, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Dengan vonis tersebut, ketiga terdakwa akan bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di rumah. Ini mengingat, ketiga terdakwa mucikari itu akan bisa menghirup udara bebas pada 4 Juni mendatang.
“Mereka bisa berlebaran dirumah. Vonis itu pas dengan masa tahanan yang mereka jalani,” cetus salah seorang kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa Hukum Mucikari Tentri, Yafet Kurniawan mengatakan, kliennya seharusnya bebas karena kasus ini sarat dengan jebakan dan rekayasa.
“Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas,” tegasnya, Selasa (28/5/2019) kemarin.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Mucikari W, Gaos Hadiman yang menegaskan , kliennya itu harusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar