728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 29 Mei 2019

    Tiga Mucikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan, Bisa Lebaran di Rumah



        Sidang Mucikari Intan

       Vanessa dan 2 mucikari


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Sidang tiga mucikari prostitusi online artis yang menyeret nama artis  Vanessa Angel, akhirnya sampai pada putusan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang Garuda 1 PN Surabaya , Rabu (29/5/2019).


    Ketiga mucikari Vanessa  mendapat vonis masing-masing 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. 

    Putusn  hakim ini,  terbukti  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara. 

    Vonis atas 3 mucikari , yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya setelah sidang sebelumnya, Selasa (28/5/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).


    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy, ” ucap  Dwi Purwadi  ketika membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

    Menurutnya,  pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.


    “Namun demikian, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat,”  kata  Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.

    Dengan  vonis tersebut, ketiga terdakwa akan  bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri  bersama keluarga di rumah. Ini mengingat,  ketiga terdakwa mucikari itu akan bisa menghirup udara bebas  pada 4 Juni mendatang.


    “Mereka bisa berlebaran dirumah. Vonis itu pas dengan masa tahanan yang mereka jalani,” cetus salah seorang kuasa hukum.

    Sementara itu, kuasa Hukum Mucikari Tentri, Yafet Kurniawan mengatakan,  kliennya seharusnya bebas karena  kasus ini sarat dengan jebakan dan rekayasa.

    “Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas,” tegasnya, Selasa (28/5/2019) kemarin.


    Hal senada diungkapkan  Kuasa Hukum Mucikari W, Gaos Hadiman yang menegaskan , kliennya itu harusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Mucikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan, Bisa Lebaran di Rumah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas